Beranda | Berita Utama | White Crime | Cyber Crime | EkBis | Opini | INDEX Berita
Eksekutif | Legislatif | Gaya Hidup | Selebriti | Nusantara | Internasional | Lingkungan
Politik | Pemilu | Peradilan | Perdata| Pidana | Reskrim
Cyber Crime    
Cyber
Server Komando Click Fraud Beromset Rp 10,5 Miliar Dijegal
Friday 08 Feb 2013 13:56:23
 

Ilustrasi.(Foto: Ist)
 
AMERIKA SERIKAT, Berita HUKUM - Kemajuan teknologi tak lantas membungkam aktivitas kejahatan cyber. Justru sebaliknya, kejahatan internet malah bisa semakin ganas dengan teknologi yang semakin maju. Tinggal bagaimana pihak berwajib dan penjahat adu pintar memanfaatkan kondisi.

Seperti yang baru saja terjadi baru-baru ini. Symantec dan Microsoft sukses berkolaborasi untuk memutus server komando dan kontrol yang digunakan oleh ancaman bernama Trojan.Bamital.

Malware ini digunakan untuk melakukan kegiatan penipuan melalui aktivitas klik (click fraud) besar-besaran yang memberi keuntungan sebesar USD 1,1 juta atau setara dengan dengan Rp 10,5 miliar per tahun kepada para penjahat yang berada di balik serangan ini.

Menurut keterangan Symantec, click fraud merupakan komponen utama para penjahat online di dunia bawah tanah. Cara kerja malware ini adalah dengan mengarahkan pengguna ke iklan dan konten lainnya yang bukan menjadi tujuan mereka.

"Malware ini juga menghasilkan trafik yang bukan berasal dari aktivitas manusia pada iklan dan situs web dengan tujuan mendapat bayaran dari jaringan iklan online," jelas Symantec, dalam keterangannya, Kamis (7/2).

Bamital juga bertanggungjawab mengarahkan pengguna yang terinfeksi ke situs web yang berisi malware dengan menyamar sebagai software yang sah. Pemutusan Bamital menunjukkan bahwa operasi click fraud ditanggapi serius dan dapat dihentikan.

Peran Symantec sendiri dalam operasi tersebut adalah menyediakan analisis teknis mengenai malware dan struktur perintah serta kontrol terkait, Demikian seperti yang dikutip dari detik.com, pada Kamis (7/2).(dtk/bhc/rby)



 
   Berita Terkait > Cyber
 
  Tifatul Ajak Bangun Manado Sebagai Kota Cyber
  AS Dituduh Menyerang Situs Pemerintah Korut
  Gedung Putih Minta China Stop Aksi Spionase Online
  miniDuke, Program Mata-Mata yang Menyerang Sejumlah Negara
  Cikal Bakal Virus Nuklir Stuxnet Mulai Terkuak
 
ads1

  Berita Utama
Roy-Tifa Versus Jokowi: Masihkah Kekuasaan Mengendalikan Hukum?

Terbukti bersalah, Nadiem dijatuhkan vonis 10 tahun penjara

Klarifikasi Tuduhan PETI, Kuasa Hukum PT Harmoni Alam Manise Beberkan Fakta

Hotman Paris Protes dan Tuding Kalapas Cipinang Diskriminasi soal Penahanan Razman Arif Nasution

 

ads2

  Berita Terkini
 
Roy Suryo menang di Praperadilan, PN Jaksel nyatakan penangkapan hingga penahanan kasus ijazah Jokowi tidak sah

Defisit APBN 2025 jebol, DPR ramai-ramai kritik pemerintah

Roy-Tifa Versus Jokowi: Masihkah Kekuasaan Mengendalikan Hukum?

Pemerintah diminta audit ulang kerugian Rp 600 triliun akibat under-invoicing ekspor sawit

Purbaya sebut IKN terlalu sepi jadi pusat finansial internasional

ads3
 
PT. Zafa Mediatama Indonesia
Kantor Redaksi
Jl. Fatmawati Raya No 47D Lt.2
Cilandak - Jakarta Selatan 12410
Telp : +62 21 7493148
+62 85100405359

info@beritahukum.com
 
Beranda | Tentang Kami | Partner | Disclaimer | Mobile
 
  Copyright 2011 @ BeritaHUKUM.com | V2