Beranda | Berita Utama | White Crime | Cyber Crime | EkBis | Opini | INDEX Berita
Eksekutif | Legislatif | Gaya Hidup | Selebriti | Nusantara | Internasional | Lingkungan
Politik | Pemilu | Peradilan | Perdata| Pidana | Reskrim
Cyber Crime    
Cyber
Server Komando Click Fraud Beromset Rp 10,5 Miliar Dijegal
Friday 08 Feb 2013 13:56:23
 

Ilustrasi.(Foto: Ist)
 
AMERIKA SERIKAT, Berita HUKUM - Kemajuan teknologi tak lantas membungkam aktivitas kejahatan cyber. Justru sebaliknya, kejahatan internet malah bisa semakin ganas dengan teknologi yang semakin maju. Tinggal bagaimana pihak berwajib dan penjahat adu pintar memanfaatkan kondisi.

Seperti yang baru saja terjadi baru-baru ini. Symantec dan Microsoft sukses berkolaborasi untuk memutus server komando dan kontrol yang digunakan oleh ancaman bernama Trojan.Bamital.

Malware ini digunakan untuk melakukan kegiatan penipuan melalui aktivitas klik (click fraud) besar-besaran yang memberi keuntungan sebesar USD 1,1 juta atau setara dengan dengan Rp 10,5 miliar per tahun kepada para penjahat yang berada di balik serangan ini.

Menurut keterangan Symantec, click fraud merupakan komponen utama para penjahat online di dunia bawah tanah. Cara kerja malware ini adalah dengan mengarahkan pengguna ke iklan dan konten lainnya yang bukan menjadi tujuan mereka.

"Malware ini juga menghasilkan trafik yang bukan berasal dari aktivitas manusia pada iklan dan situs web dengan tujuan mendapat bayaran dari jaringan iklan online," jelas Symantec, dalam keterangannya, Kamis (7/2).

Bamital juga bertanggungjawab mengarahkan pengguna yang terinfeksi ke situs web yang berisi malware dengan menyamar sebagai software yang sah. Pemutusan Bamital menunjukkan bahwa operasi click fraud ditanggapi serius dan dapat dihentikan.

Peran Symantec sendiri dalam operasi tersebut adalah menyediakan analisis teknis mengenai malware dan struktur perintah serta kontrol terkait, Demikian seperti yang dikutip dari detik.com, pada Kamis (7/2).(dtk/bhc/rby)



 
   Berita Terkait > Cyber
 
  Tifatul Ajak Bangun Manado Sebagai Kota Cyber
  AS Dituduh Menyerang Situs Pemerintah Korut
  Gedung Putih Minta China Stop Aksi Spionase Online
  miniDuke, Program Mata-Mata yang Menyerang Sejumlah Negara
  Cikal Bakal Virus Nuklir Stuxnet Mulai Terkuak
 
ads1

  Berita Utama
Perolehan Gelar Doktor Kilat Kakorlantas Polri Jadi Sorotan Akademis.?

KPK Didesak Usut Tuntas Dugaan Korupsi di BRI dan Telkom terkait Pengadaan Layanan Notifikasi Perbankan

Dirut Pengembang Emeralda Resort Dipolisikan, Diduga Tipu Konsumen hingga Rp 117 Miliar

Silmy Karim Ditetapkan Tersangka KPK dan Disebut Terima Jatah Pemerasan Urus Izin Tinggal WNA Rp 100 Juta Tiap Minggu

 

ads2

  Berita Terkini
 
Perolehan Gelar Doktor Kilat Kakorlantas Polri Jadi Sorotan Akademis.?

KPK Didesak Usut Tuntas Dugaan Korupsi di BRI dan Telkom terkait Pengadaan Layanan Notifikasi Perbankan

Dirut Pengembang Emeralda Resort Dipolisikan, Diduga Tipu Konsumen hingga Rp 117 Miliar

Iran bombardir pangkalan AS di Kuwait dan Bahrain

Nikita Mirzani apes kalah di pengadilan setelah gugatan Rp244 miliar pada Reza Gladys ditolak

ads3
 
PT. Zafa Mediatama Indonesia
Kantor Redaksi
Jl. Fatmawati Raya No 47D Lt.2
Cilandak - Jakarta Selatan 12410
Telp : +62 21 7493148
+62 85100405359

info@beritahukum.com
 
Beranda | Tentang Kami | Partner | Disclaimer | Mobile
 
  Copyright 2011 @ BeritaHUKUM.com | V2