Beranda | Berita Utama | White Crime | Cyber Crime | EkBis | Opini | INDEX Berita
Eksekutif | Legislatif | Gaya Hidup | Selebriti | Nusantara | Internasional | Lingkungan
Politik | Pemilu | Peradilan | Perdata| Pidana | Reskrim
EkBis    
Mogok Nasional
Serikat Pekerja PLN Ancam Mogok Nasional
Wednesday 27 Jun 2012 22:36:05
 

Pekerja OS PLN, Ir. Acmad Daryoko, Presiden Konfederasi Serikat Nasional (Foto: BeritaHUKUM.com/rat)
 
JAKARTA (BeritaHUKUM.com) – Sejak awal reformasi yang ditandai jatuhnya Pemerintah Orde Baru, wajah Kapitalis Global semakin menampakan pengaruhnya di Indonesia, semisal program penjualan asset Negara (privatisasi), restrukturisasi keuangan yang menciptakan liberalisasi perbankan, restrukturisasi sektor migas yang menjadikan sekitar 80% ladang minyak Indonesia di kuasai asing, restrukturisasi sektor ketenagalistrikan yang sebentar lagi akan berjalan ditandai dengan penjualan asset PLN, tidak terkecuali munculnya pemakaian tenaga kerja dengan sistem kontrak “outsorcing” yang sangat berbau perbudakan modern yang diperkenalkan oleh gerbong kapitalis hingga saat ini.

Hal tersebut diakatakan Ir.Ahmad Daryoko, Presiden Dewan Pimpinan Pusat Konfederasi Serikat Nasional (DPP KSN),dalam konfrensi persnya di Jakarta (Selasa,26/06). KSN, lanjut Daryoko,beranggotakan kurang lebih 500,000 orang, yang terdiri dari 13 Federasi Serikat Pekerja, 12 Federasi Serikat Buruh Swasta.

Ahmad Daryoko juga menegaskan bahwa sistem outsourcing ini di rata-rata Negara berkembang diseluruh dunia, dipakai sebagai strategi antara pada perusahaan listrik Negara yang dipersiapkan untuk di privatisasi. Sebab dengan modus ini kemudian pemerintah relative mudah untuk mengalihkan kepemilikan saham dari pemerintah ke perusahaan swasta nasional/asing (strategic sales) atau ke sejumlah orang ‘berduit’ (initial public offering/IPPO), karena tidak direportkan lagi dengan beban kepegawaian.

PLN sesuai dengan ‘blue print’ yang dinamakan Power Sector Restructuring yang diterbitkan pemerintah c.q Departeman Pertambangan dan Energi pada 1998, juga akan di privatisasi, dan bulan Juli 2012 ini sudah akan dimulai dengan launching IPO PLN Batam.

Mengikuti ‘road map’ privatisasi listrik di Negara berkembang pada umumnya, PLN pun mulai awal tahun 2009 menerapkan system outsorcing untuk operasionalnya, yang notabene semuanya adalah ‘core business’ (pekerjaan yang berlangsung terus menerus, dan akan mematikan usaha/business bila pekerjaan tersebut tidak dilakukan). Jumlah pekerja ‘out sourcing’ PLN (OS PLN) sampai saat ini berjumlah sekitar 100.000 pekerja, meliputi pencatat meter, layanan gangguan, operator gardu induk, payment point, pencetak rekening listrik, operator pembangkit, bahkan untuk pelaksanaan tata administrasi dan keuangan pun di lakukan dengan sistem kontrak/OS.

Dari sisi operasional PLN ditengari sistem ini menimbulkan pemborosan, mengingat nilai kontrak antara PLN dan Vendor untuk satu paket pekerjaan bila dihitung, lebih mahal bila dilakukan oleh karyawan PLN, karena harus membayar ‘overhead’ Vendor dan pajak yang timbul akibat kontrak.

Disamping hal diatas, secara prinsip penerapan system kontrak (OS PLN) yang sebagian besar diterapkan pada operasional kelistrikan yang bersifat ‘core business’ adalah melanggar UU No.13/2003 tentang ketenagakerjaan pasal 59 ayat (2) dan ayat (4), serta pasal 65 ayat (2).

Dalam prakteknya penerapan kontrak OS ini sangat merugikan pekerja OS PLN, karena dalam perpanjangan kontrak, kebanyakan tidak dibuat amandemennya, dengan alas an untuk mempercepat system kerja para pekerja OS diminta melaksanakan pekerjaan dulu, amandemen menyusul, dan akhirnya tidak kunjung dibuat. Dengan demikian posisi hokum pekerja system OS sangatlah lemah, sebagaimana akhirnya mereka bekerja tanpa perlindungan hokum, pihak Vendor mudah sekali memberhentikan mereka, jangka waktu kontrak yang tidak jelas membuat mereka tidak berdaya dalam melakukan pembelaan diri, karena sulit membentuk Serikat Pekerja/Buruh. Sehingga Vendor dan PLN sangat jauh panggang dari api. Sehingga dari sisi ini PLN dan Vendor telah sama-sama melanggar UUD 1945 pasal 27 ayat (2), pasal 28 A, pasal 28 B ayat (2) terkait dengan kesempatan kerja dan hak layak serta Pelanggaran Hak Asasi Manusia.

Dengan kondisi seperti diatas maka Konfederasi Serikat Nasional yang mewadahi Serikat Pekerja dilingkungnan Pekerja OS PLN, telah mengirim surat kepada presiden yang di tembuskan kepada Menakertrans, Meneg BUMN, Dirus PLN, Komisi VII, Komisi IX DPR RI dan sebagainya yang intinya : pertama, meminta kepada Presiden RI, agar melarang pelaksanaan sistem kontrak outsorcing di berlakukan di Indonesia. Kedua, meminta agar pekerja OS PLN diangkat menjadi pagwai tetap PLN tanpa kecuali.

Sampai saat ini belum ada respons positif dari pemerintah, padahal surat ke presiden maupun tembusan ke Instansi terkait (Menaker, Meneg BUMN, Dirut PLN) sudha diserahkan langsung ke sekertariat masing-masing pada tanggal 07 Juni 2012. Hal ini menunjukan bahwa Negara hari ini tidak hadir ditengah rakyatnya.

Sehingga wajar bila Indonesia kemudian terpublikasi sebagai Negara gagal (failed state index) 2012 yang dikeluarkan di Washington DC, Amerika. Indonesia berada di urutan ke -64, dari 177 negara. Pengertian umum Negara gagal, adalah ketidak hadiran Negara dibidang hokum, kekacauan dimana-mana, serta kelangkaan kebutuhan pokok. Bila demikian adanya, lanjut Ahmad Daryoko, berkesimpulan, bahwa memang tidak ada jalan lain bagi kami dalam memperjuangkan tuntutan, kecuali dengan melakukan Mogok Nasional, mulai 01 Juli 2012 sampai dikabulkannya tuntutan diatas. (bhc/rls/rat)



 
   Berita Terkait > Mogok Nasional
 
  Buruh KSPI Umumkan Mogok Nasional Bersamaan Aksi Bela Islam III pada 2 Desember 2016
  Kantornya Didemo Ratusan Buruh, Ketua Apindo Sofjan Wanandi Kabur
  Ratusan Buruh Kembali Demo Balai Kota
  Jokowi Menyetujui UMP DKI 2014 Sebesar Rp 2,4 juta
  Tolak Penuhi Tuntutan Buruh, Said Iqbal Nilai Jokowi Tak layak Jadi Negarawan
 
ads1

  Berita Utama
Jokowi Akhirnya Laporkan soal Tudingan Ijazah Palsu ke Polisi, 5 Inisial Terlapor Disebut

Polri Ungkap 72 Kasus Destructive Fishing, Selamatkan Kerugian Negara Rp 49 Miliar

3 Anggota Polri Ditembak Oknum TNI AD di Way Kanan Lampung, Menko Polkam Minta Pelaku Dihukum Berat

Tolak Tawaran Jadi Duta Polri, Band Sukatani Akui Lagu "Bayar Bayar Bayar" Diintimidasi

 

ads2

  Berita Terkini
 
Jokowi Akhirnya Laporkan soal Tudingan Ijazah Palsu ke Polisi, 5 Inisial Terlapor Disebut

Polri Ungkap 72 Kasus Destructive Fishing, Selamatkan Kerugian Negara Rp 49 Miliar

3 Anggota Polri Ditembak Oknum TNI AD di Way Kanan Lampung, Menko Polkam Minta Pelaku Dihukum Berat

BNNP Kaltim Gagalkan Peredaran 1,5 Kg Sabu di Samarinda dan Balikpapan

Kasus Korupsi PT BKS, Kejati Kaltim Sita Rp2,5 Milyar dari Tersangka SR

ads3
 
PT. Zafa Mediatama Indonesia
Kantor Redaksi
Jl. Fatmawati Raya No 47D Lt.2
Cilandak - Jakarta Selatan 12410
Telp : +62 21 7493148
+62 85100405359

info@beritahukum.com
 
Beranda | Tentang Kami | Partner | Disclaimer | Mobile
 
  Copyright 2011 @ BeritaHUKUM.com | V2