Beranda | Berita Utama | White Crime | Cyber Crime | EkBis | Opini | INDEX Berita
Eksekutif | Legislatif | Gaya Hidup | Selebriti | Nusantara | Internasional | Lingkungan
Politik | Pemilu | Peradilan | Perdata| Pidana | Reskrim
EkBis    
Pengadaan Barang/Jasa
Serahkan DIPA 2014, Seskab Minta Pengadaan Barang/Jasa Dilakukan Secara Transparan
Thursday 26 Dec 2013 08:07:50
 

Seskab Dipo Alam saat menyerahkan DIPA Tahun 2014 dan POK kepada unit kerja di lingkungan Sekretariat Kabinet, di kantor Sekretariat Kabinet, Jakarta.(Foto: Istimewa)
 
JAKARTA, Berita HUKUM - Sekretaris Kabinet (Seskab) Dipo Alam meminta jajarannya agar Daftar Isian Pelaksanaan Anggaran (DIPA) Tahun 2014 dan Petunjuk Operasional Kegiatan (POK) dapat segera diimplementasikan dengan tepat waktu, tepat sasaran, dan jangan ada kemandekan apa pun.
“Manfaatkan dana dalam DIPA dan POK secara tertib, efisien, efektif, transparan, akuntabel, dan taat pada peraturan perundang-undangan,” kata Seskab Dipo Alam saat menyerahkan DIPA Tahun 2014 dan POK kepada unit kerja di lingkungan Sekretariat Kabinet, di kantor Sekretariat Kabinet, Jakarta, Selasa (24/12).

Meski demikian, Seskab mengingatkan, agar dalam pengadaan barang dan jasa dilakukan secara transparan, kredibel, dan akuntabel sesuai ketentuan tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah.
Guna mencegah terjadinya penyimpangan dalam proses pengadaan, Seskab Dipo Alam menyarankan para pejabat di lingkungan Sekretariat Kabinet untuk menggunakan e-procurement secara optimal.
Pertahankan WTP

Dalam kesempatan itu, Seskab Dipo Alam menegaskan, perlunya jajaran Sekretariat Kabinet mempertahankan opini yang diberikan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) terhadap laporan keuangan yang sudah berhasil dicapai di tahun 2012 yaitu Wajar Tanpa Pengecualian (WTP).

“Jika ada temuan BPK segera dipelajari dan tindaklanjuti, agar tidak menjadi permasalahan serius yang dapat mempengaruhi opini WTP,” pesan Seskab.

Bila ada masalah, misalnya adalam proses pengadaan,lanjut Seskab, ia meminta jajarannya agar memanfaatkan peran pengawasan internal—inspektorat—sebelum menjadi temuan BPK.

Penyerahan DIPA 2014 dan POK itu dihadiri oleh para Deputi Seskab, Staf Khusus Presiden, Utusan Khusus Presiden, Staf Khusus Seskab, dan para pejabat eselon II di lingkungan Sekretariat Kabinet. (ES/skb/bhc/sya)



 
   Berita Terkait >
 
 
 
ads1

  Berita Utama
Terbukti bersalah, Nadiem dijatuhkan vonis 10 tahun penjara

Klarifikasi Tuduhan PETI, Kuasa Hukum PT Harmoni Alam Manise Beberkan Fakta

Hotman Paris Protes dan Tuding Kalapas Cipinang Diskriminasi soal Penahanan Razman Arif Nasution

Viral...Ketua dan Pengurus BEM UBK Akui Terima Sogokan Aksi Demonstrasi, Ada Disebut dari "Kapolda"

 

ads2

  Berita Terkini
 
Purbaya sebut IKN terlalu sepi jadi pusat finansial internasional

Sinyal keterlibatan Menhut Raja Juli dalam kasus korupsi Bupati Kuansing Suhardiman Amby

Terbukti bersalah, Nadiem dijatuhkan vonis 10 tahun penjara

Klarifikasi Tuduhan PETI, Kuasa Hukum PT Harmoni Alam Manise Beberkan Fakta

Hotman Paris Protes dan Tuding Kalapas Cipinang Diskriminasi soal Penahanan Razman Arif Nasution

ads3
 
PT. Zafa Mediatama Indonesia
Kantor Redaksi
Jl. Fatmawati Raya No 47D Lt.2
Cilandak - Jakarta Selatan 12410
Telp : +62 21 7493148
+62 85100405359

info@beritahukum.com
 
Beranda | Tentang Kami | Partner | Disclaimer | Mobile
 
  Copyright 2011 @ BeritaHUKUM.com | V2