Beranda | Berita Utama | White Crime | Cyber Crime | EkBis | Opini | INDEX Berita
Eksekutif | Legislatif | Gaya Hidup | Selebriti | Nusantara | Internasional | Lingkungan
Politik | Pemilu | Peradilan | Perdata| Pidana | Reskrim
Opini Hukum    
IRESS
Serahkan Blok Siak kepada Konsorsium BUMN & BUMD!
Saturday 30 Nov 2013 23:13:17
 

Marwan Batubara, Direktur Eksekutif, Indonesian Resources Studies, IRESS
 
Oleh : Marwan Batubara,
Direktur Eksekutif, Indonesian Resources Studies, IRESS

DENGAN - Berakhirnya Kontrak Blok Siak pada 27 November 2013, IRESS dengan ini meminta agar Pemerintah untuk segera menyerahkan pengelolaannya kepada konsorsium BUMN (Pertamina) dan BUMD (milik Pemda terkait di Riau). Penyerahan pengelolaan blok tersebut kepada konsorsium perusahaan milik negara ini merupakan langkah yang sesuai �dengan amanat konstitusi dan kepentingan ketahanan energi nasional, sehingga tidak ada alasan bagi Pemerintah, terutama Kementerian ESDM untuk menetapkan kebijakan lain.

Sebagaimana diketahui Kementerian ESDM menyatakan sedang mengevaluasi dan melakukan kajian tentang berbagai aspek terkait perpanjangan kontrak blok migas untuk kelak dituangkan dalam sebuah keputusan menteri ESDM. Wamen ESDM Susilo Siswoutomo pada tanggal 26 November 2013 antara antara lain menyatakan sambil melakukan evaluasi, perpanjangan kontrak sementara diberikan agar opreasi dan produksi migas tidak terganggu. "Tentunya dengan prinsip bahwa operasi tidak boleh berhenti. Kalau dalam evaluasi itu belum bisa diputuskan karena suatu hal, maka tentunya keputusan adalah seperti yang dilaksanakan", kata Wamen ESDM Susilo Siswoutomo. Oleh sebab itu Kementerian ESDM beralasan keputusan perpanjangan kontrak yang sesuai peraturan menteri belum dapat diambil.

Namun tiba-tiba saja KESDM memberikan perpanjangan kontrak sementara kepada Chevron. Publik tidak pernah diberikan informasi yang transparan tentang hal-hal apa saja serta masalah apa saja yang sedang dievaluasi oleh Kementerian ESDM, sehingga keputusan berakhir dengan perpanjangan sementara terhadap KKS Chevron Blok Siak. Hal tersebut jelas merupakan perbuatan melawan hukum dan melanggar UU Migas No.22/2001 tentang Minyak dan Gas Bumi.�

Dalam UU Migas No.22/2001, tidak dikenal adanya ketentuan tentang perpanjangan kontrak sementara. Andaikan Menteri ESDM ingin mengeluarkan kebijakan perpanjangan kontrak hulu, maka sesuai Pasal 38 dan 39 UU No.22/2001, hal tersebut harus dilakukan secara cermat, adil dan transparan. Pemerintah harus membuktikan bahwa perpanjangan tersebut dilakukan secara cermat, serta� memberikan keadilan kepada semua pihak termasuk memberikan keadilan bagi seluruh rakyat Indonesia terutama kepada masyrakat Riau dan BUMN dan BUMD. Yang lebih penting lagi, Pemerintah wajib menjelaskan dan memaparkan kepada publik argumentasi dan alasan untuk pernjangan kontrak tersebut untuk dilakukan uji publik secara terbuka dan transparan.

Karena itu, kita mempertanyakan iktikad baik Pemerintah untuk dapat berpihak kepada kepentingan nasional sebagaimana amanat UU no 22/2001 tersebut diatas. KESDM justru mengakomodasi kepentingan asing untuk tetap menguras kekayaan migas nasional dengan menjadikan �permen perpanjangan kontrak� sebagai alasan.� Hal ini juga dapat dilihat dari fakta bahwa sejumlah kontrak migas pun telah diputuskan status perpanjangannya melalui Keputusan MESDM tanpa didasari argumentasi dan landasan hukum yang kuat serta berpihak kepada kepentingan nasional.

Perlu diketahui bahwa Pertamina telah pernah meminta secara resmi kepada Pemerintah untuk mengelola Blok Siak pada 2010. Permintaan ini kembali diajukan oleh Pertamina pada Februari 2013, sebagaimana dijelaskan oleh VP Communication Pertamina, Ali Mundakir (12/2/2013). Jika Pemerintah konsisten dengan pernyataan yang dibuat selama ini, yaitu ingin membesarkan national oil company (NOC) milik bangsa Indonesia guna meningkatkan ketahanan energi nasional, maka penyerahan Blok Siak kepada Pertamina merupakan satu-satunya langkah yang harus diambil. Namun ternyata Pemerintah terus mengulur waktu, mencari berbagai alasan dan tampaknya dalam upaya memihak kepentingan asing dan berburu rente, sehingga keputusan yang seharusnya mudah, gamblang dan konstitusional, justru tak kunjung diambil.

Berdasarkan hal-hal tersebut diatas, IRESS menyatakan bahwa perpanjangan kontrak Blok Siak, meskipun dengan alasan dan hanya berlaku 3-6 bulan, adalah �perbuatan melanggar hukum dengan demikian harus batal demi hukum. Jika hal ini tetap tidak diindahkan, maka kami akan melaporkan perbuatan melanggar hukum ini kepada pihak yang berwenang termasuk KPK atas dugaan potensi kerugian negara yang terjadi.

Untuk itu, Publik diminta melakukan pengawasan dan mewaspadai oknum-oknum pejabat di KESDM. IRESS menduga bahwa perpanjangan sementara blok SIAK ini merupakan sebuah kesengajaan untuk memburu rente2 demi kepentingan Pemilu 2014. Karenanya publik pantas curiga dengan perbuatan oknum pejabat KESDM. IRESS akan melaporkan kepada KPK atas perbuatan oknum KESDM ini atas dugaan telah melakukan tipikor yang merugikan keuangan negara. IRESS juga akan meminta KPK untuk memantau dengan seksama oknum-oknum Pemerintah yang terkait dengan masalah kontrak migas lainnya dan yang diduga bekerja untuk asing dan pemburu rente.

Akhirnya, IRESS kembali meminta agar seluruh pemda terkait dalam eksploitasi Blok Siak, sesuai ketentuan dalam PP No.34/2005, diberi kesempatan memiliki hak participating interest (PI) sebesar 10%. Namun� agar rakyat daerah memperoleh hasil maksimal, maka pengelolaan PI milik BUMD tersebut harus dilakukan bersama Pertamina dalam sebuah konsorsium.(*)



 
   Berita Terkait > IRESS
 
  Serahkan Blok Siak kepada Konsorsium BUMN & BUMD!
  Oknum SKK Migas Terima 10-20 Persen untuk Penunjukan Sobkontraktor
  Marwan Batubara Desak Tender BBM Bersubsidi Dibatalkan
  Marwan Batubara: Gas Donggi-Senoro untuk Siapa?
 
ads1

  Berita Utama
Jokowi Akhirnya Laporkan soal Tudingan Ijazah Palsu ke Polisi, 5 Inisial Terlapor Disebut

Polri Ungkap 72 Kasus Destructive Fishing, Selamatkan Kerugian Negara Rp 49 Miliar

3 Anggota Polri Ditembak Oknum TNI AD di Way Kanan Lampung, Menko Polkam Minta Pelaku Dihukum Berat

Tolak Tawaran Jadi Duta Polri, Band Sukatani Akui Lagu "Bayar Bayar Bayar" Diintimidasi

 

ads2

  Berita Terkini
 
Jokowi Akhirnya Laporkan soal Tudingan Ijazah Palsu ke Polisi, 5 Inisial Terlapor Disebut

Polri Ungkap 72 Kasus Destructive Fishing, Selamatkan Kerugian Negara Rp 49 Miliar

3 Anggota Polri Ditembak Oknum TNI AD di Way Kanan Lampung, Menko Polkam Minta Pelaku Dihukum Berat

BNNP Kaltim Gagalkan Peredaran 1,5 Kg Sabu di Samarinda dan Balikpapan

Kasus Korupsi PT BKS, Kejati Kaltim Sita Rp2,5 Milyar dari Tersangka SR

ads3
 
PT. Zafa Mediatama Indonesia
Kantor Redaksi
Jl. Fatmawati Raya No 47D Lt.2
Cilandak - Jakarta Selatan 12410
Telp : +62 21 7493148
+62 85100405359

info@beritahukum.com
 
Beranda | Tentang Kami | Partner | Disclaimer | Mobile
 
  Copyright 2011 @ BeritaHUKUM.com | V2