Beranda | Berita Utama | White Crime | Cyber Crime | EkBis | Opini | INDEX Berita
Eksekutif | Legislatif | Gaya Hidup | Selebriti | Nusantara | Internasional | Lingkungan
Politik | Pemilu | Peradilan | Perdata| Pidana | Reskrim
White Crime    
Kasus Hambalang
Sepekan Ini, KPK Tidak Menjadwalkan Pemeriksaan Saksi Kasus Hambalang
Tuesday 12 Jun 2012 16:49:23
 

Proyek Hambalang (Foto: Ist)
 
JAKARTA (BeritaHUKUM.com) – Dalam sepekan ini, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) berencana tidak menjadwalkan pemeriksaan para saksi terkait kasus dugaan korupsi pembangunan sport center di Hambalang, Bogor, Jawa Barat.

Untuk sementara, penyidik akan fokus mengkaji temuan-temuan di lapangan dan keterangan para saksi. "Sepekan ini tak ada pemeriksaan," kata Karo Humas KPK, Johan Budi di Gedung KPK, Jakarta, Selasa (12/6).

Johan mengungkapkan, saat ini pihaknya melakukan evaluasi dan penelitian bukti-bukti yang didapat. "Selama sepekan ini tim masih mendalami data dan bukti yang dikumpulkan," ujarnya.
Saat ditanya wartawan apakah ada hambatan dalam mengurai kasus ini, Johan menjawab tidak ada. "Hambatannya tidak ada, Cuma KPK membutuhkan temuan dua alat bukti, karena hal itulah yang lebih penting," katanya.

Sementara itu, terkait rencana pembentukan Panitia Khusus (Pansus) Proyek Hambalang di DPR, Johan menegaskan pihaknya tidak akan menolak data yang akan diberikan oleh Pansus. "Bagaimanapun, bila ada data yang disampaikan DPR ke KPK tentu kita akan terima," katanya.

Johan juga menegaskan, bahwa KPK itu memiliki domain di bidang hukum. Sementara DPR domainnya politik. sehingga dalam penyidikan kasus Hambalang ini rasanya tidak akan bisa dicampuradukkan antara proses hukum dan politik.

Seperti diketahui, KPK sudah beberapa kali melakukan gelar perkara lanjutan untuk kasus dugaan korupsi proyek pembangunan sport center di Hambalang, Jawa Barat yang ditaksir menggunakan dana hingga Rp2,5 triliun. Tidak hanya itu, lebih dari 70 saksi juga sudah diperiksa. Namun, KPK belum menaikan tingkat kasus ini ke tingkat penyidikan.(dbs/biz)



 
   Berita Terkait > Kasus Hambalang
 
  Setelah Kopi Darat Bertiga, Mahfud MD Berjanji Melakukan Advokasi untuk Yulianis
  Anas Urbaningrum: Saya Ingin Diadili Bukan Dihakimi, Apalagi Dijaksai
  Dituntut 15 Tahun dan Denda 500 Juta, Anas Merasa Tidak Adil
  KPK Tahan Tersangka Mahfud Suroso Terkait Kasus Hambalang
  Bendum PDIP Olly Dondokambey Diperiksa KPK Lagi Soal Hambalang
 
ads1

  Berita Utama
Jokowi Akhirnya Laporkan soal Tudingan Ijazah Palsu ke Polisi, 5 Inisial Terlapor Disebut

Polri Ungkap 72 Kasus Destructive Fishing, Selamatkan Kerugian Negara Rp 49 Miliar

3 Anggota Polri Ditembak Oknum TNI AD di Way Kanan Lampung, Menko Polkam Minta Pelaku Dihukum Berat

Tolak Tawaran Jadi Duta Polri, Band Sukatani Akui Lagu "Bayar Bayar Bayar" Diintimidasi

 

ads2

  Berita Terkini
 
Jokowi Akhirnya Laporkan soal Tudingan Ijazah Palsu ke Polisi, 5 Inisial Terlapor Disebut

Polri Ungkap 72 Kasus Destructive Fishing, Selamatkan Kerugian Negara Rp 49 Miliar

3 Anggota Polri Ditembak Oknum TNI AD di Way Kanan Lampung, Menko Polkam Minta Pelaku Dihukum Berat

BNNP Kaltim Gagalkan Peredaran 1,5 Kg Sabu di Samarinda dan Balikpapan

Kasus Korupsi PT BKS, Kejati Kaltim Sita Rp2,5 Milyar dari Tersangka SR

ads3
 
PT. Zafa Mediatama Indonesia
Kantor Redaksi
Jl. Fatmawati Raya No 47D Lt.2
Cilandak - Jakarta Selatan 12410
Telp : +62 21 7493148
+62 85100405359

info@beritahukum.com
 
Beranda | Tentang Kami | Partner | Disclaimer | Mobile
 
  Copyright 2011 @ BeritaHUKUM.com | V2