Beranda | Berita Utama | White Crime | Cyber Crime | EkBis | Opini | INDEX Berita
Eksekutif | Legislatif | Gaya Hidup | Selebriti | Nusantara | Internasional | Lingkungan
Politik | Pemilu | Peradilan | Perdata| Pidana | Reskrim
Kriminal    
Begal
Sepasang Kekasih Dibegal di Jembatan 3 Pintu Masuk Pertamina Kelapa Gading
2018-08-18 07:23:42
 

 
JAKARTA, Berita HUKUM - Baru keluar dari penjara, dua orang pelaku pembegalan harus berurusan dengan Polisi kembali, lantaran melakukan aksi pembegalan di jembatan pintu tiga Pertamina, Jl. Yos Sudarso, Kelapa Gading, Jakarta Utara pada, Sabtu (11/8) malam sekitar pukul 22.00 WIB. Ironisnya selain membawa kabur motor korban kedua pelaku juga memperkosa korban secara bergilir.

Kapolsek Kelapa Gading, Kompol Martua Silitonga saat jumpa pers pada, Jumat siang (17/8) mengatakan bahwa, kedua pelaku berinisial DJS dan BS melakukan pembegalan terhadap sepasang kekasih di jembatan tiga pintu masuk pertamina. Bukan hanya menganiaya korban, kedua pelaku juga membawa paksa pacar korban yang sempat lari ketakutan,saat melihat kekasihnya dianiaya para pelaku. Korban yang masih berusia dua puluh tahun, kemudian diperkosa secara bergilir di kontrakan pelaku yang berada di daerah Rawamangun, Jakarta Timur.

Polisi yang mendapat laporan langsung memburu kedua pelaku di daerah Rawa Sengon, Kelapa Gading. Kurang dari 24 jam, satu pelaku ditangkap.

"Sementara seorang pelaku lainnya berhasil diamankan keesokan harinya dan terpaksa harus dilumpuhkan dengan tembakan pada bagian kaki, lantaran mencoba melawan pada saat hendak ditangkap," ujar Kompol Martua Silitonga, Jumat (17/8).

Pelaku merupakan residivis yang sudah berulangkali keluar masuk penjara, bahkan pelaku ini baru keluar dari penjara terkait kasus pembegalan pada bulan Juli 2018 atau baru satu bulan lalu.

Selain berhasil membekuk kedua pelaku, Polisi juga turut mengamankan sejumlah barang bukti berupa dua unit sepeda motor dan empat buah HP milik korban dan pelaku.

Kini kedua tersangka Rhett pasal berlapis dengan pasal 365 dan pasal 285 dengan ancaman 15 tahun penjara. Kasusnya kini masih dalam penanganan Polsek Kelapa Gading dan Polres Metro Jakarta Utara.(bh/hmb)



 
   Berita Terkait > Begal
 
  Mahasiswa UINSU di Begal HP, Pelaku Mengaku Perwira Polisi Sunggal
  Polsek Cibinong Berhasil Gagalkan Aksi Pembegalan
  2 Pelaku Genk Motor Begal Pengunjung Warkop Jatikramat Bekasi Ditembus Timah Panas, 5 DPO
  Polisi: Dari CCTV, Terduga Pelaku Pembegalan Anggota Marinir Ada 4 Orang
  Polisi Tangkap Komplotan Begal Truk Gula, 3 Pelaku Didoor
 
ads1

  Berita Utama
Pemerintah Akui Kepengurusan Ikatan Notaris Indonesia Kubu Irfan Ardiansyah

Dasco Gerindra: Prabowo dan Megawati Tak Pernah Bermusuhan, Saya Saksinya

Pengadilan Tinggi Jakarta Menghukum Kembali Perusahaan Asuransi PT GEGII

Presidential Threshold Dihapus, Semua Parpol Berhak Usulkan Capres-Cawapres

 

ads2

  Berita Terkini
 
KPK Bawa 3 Koper Setelah Geledah Rumah Wantimpres Era Jokowi

Mardani: Anies atau Ganjar Tidak Mengajak Pendukungnya Menyerang Prabowo

Oknum Satreskrim Polres Bekasi Dituding Arogan kepada Seorang Warga Taman Beverly Lippo Cikarang Bekasi

Persidangan PKPU Kondotel D'Luxor Bali, Pengacara: Proposal Perdamaian Jauh dari Keinginan Investor

Pemerintah Akui Kepengurusan Ikatan Notaris Indonesia Kubu Irfan Ardiansyah

ads3
 
PT. Zafa Mediatama Indonesia
Kantor Redaksi
Jl. Fatmawati Raya No 47D Lt.2
Cilandak - Jakarta Selatan 12410
Telp : +62 21 7493148
+62 85100405359

info@beritahukum.com
 
Beranda | Tentang Kami | Partner | Disclaimer | Mobile
 
  Copyright 2011 @ BeritaHUKUM.com | V2