Beranda | Berita Utama | White Crime | Cyber Crime | EkBis | Opini | INDEX Berita
Eksekutif | Legislatif | Gaya Hidup | Selebriti | Nusantara | Internasional | Lingkungan
Politik | Pemilu | Peradilan | Perdata| Pidana | Reskrim
Selebriti    
Dimas Andrean
Sepakat Damai dengan Korban, Jaksa Tetap Tuntut Dimas Andrean
Wednesday 17 Jul 2013 16:12:19
 

Dimas Andrean.(Foto: BeritaHUKUM.com/put)
 
JAKARTA, Berita HUKUM - Dimas Andrean sudah menyelesaikan masalahnya dengan Sukmawan alias Lee. Keduanya sama-sama sepakat untuk berdamai. Mereka tidak melanjutkan perkara yang kini telah bergulir di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.

Berkas perdamaian yang ditandatangani kedua belah pihak pada 14 Juli 2014, sudah diserahkan kepada majelis hakim hari ini.

"Tadi, pemeriksaan Lee, yaitu adanya perdamaian. Makanya saksi korban diminta untuk dihadirkan ke muka persidangan, memang sudah terjadi perdamaian," ucap Jonathan Tampubolon, pengacara Dimas, Rabu, (17/7) di PN Jakarta Selatan.

Intinya, dalam kesaksian Lee, disebutkan bahwa sudah tidak ada lagi perseteruan di antara mereka. "Masalah mereka selesai. Ke depannya tinggal menunggu majelis hakim," lanjutnya, seperti yang dikutip dari tribunnews.com, pada Rabu (17/7).

Dengan kata lain, sidang tetap dilanjutkan. Namun, dengan adanya perdamaian tersebut kemungkinan meringankan tuntutan yang dilayangkan jaksa kepada Dimas.

"Besok akan dilanjutkan, tergantung jaksa mau menuntut seperti apa. Kami juga mau pledoi untuk memberikan pembelaan," ucapnya. Namun, sebagai pengacara ia berharap kliennya bebas dari tuntutan dengan pertimbangan adanya perdamaian tersebut.(wj/tbn/bhc/rby)



 
   Berita Terkait > Dimas Andrean
 
  Dimas Andrean Terima Putusan Hakim
  Dimas Andrean Bungkam Usai Pembacaan Pledoi
  Sepakat Damai dengan Korban, Jaksa Tetap Tuntut Dimas Andrean
  Ini yang Bikin Pembelaan Dimas Andrean Ditolak Jaksa Penuntut
  Dimas Andrean Hardy Keberatan Atas Dakwaan Penganiayaan
 
ads1

  Berita Utama
Kejari Magetan Tahan Ketua DPRD Dkk Dugaan Korupsi Rp 242 M Dana Hibah

Kejagung Tangkap dan Tetapkan Ketua Ombudsman Hery Susanto sebagai Tersangka Dugaan Korupsi Tata Kelola Nikel

Komisi III DPR Beri Penghargaan Upaya Kapolres Metro Bekasi Redam Konflik hingga Warga dan Pengembang Damai

PUSPOM TNI Sebut 4 Oknum Anggota BAIS, Terduga Pelaku Penyiraman Aktivis KontraS Andrie Yunus

 

ads2

  Berita Terkini
 
Kejari Magetan Tahan Ketua DPRD Dkk Dugaan Korupsi Rp 242 M Dana Hibah

Kejagung Tangkap dan Tetapkan Ketua Ombudsman Hery Susanto sebagai Tersangka Dugaan Korupsi Tata Kelola Nikel

Komisi III DPR Beri Penghargaan Upaya Kapolres Metro Bekasi Redam Konflik hingga Warga dan Pengembang Damai

PUSPOM TNI Sebut 4 Oknum Anggota BAIS, Terduga Pelaku Penyiraman Aktivis KontraS Andrie Yunus

Diduga Peras Tersangka hingga Rp 375 Juta, Direktur Resnarkoba Polda NTT Dicopot

ads3
 
PT. Zafa Mediatama Indonesia
Kantor Redaksi
Jl. Fatmawati Raya No 47D Lt.2
Cilandak - Jakarta Selatan 12410
Telp : +62 21 7493148
+62 85100405359

info@beritahukum.com
 
Beranda | Tentang Kami | Partner | Disclaimer | Mobile
 
  Copyright 2011 @ BeritaHUKUM.com | V2