Beranda | Berita Utama | White Crime | Cyber Crime | EkBis | Opini | INDEX Berita
Eksekutif | Legislatif | Gaya Hidup | Selebriti | Nusantara | Internasional | Lingkungan
Politik | Pemilu | Peradilan | Perdata| Pidana | Reskrim
Kriminal    
Diduga Ikut dalam Penyerangan di Rumah Duka RSPAD Gatot Subroto
Seorang Perempuan Terindikasi Menjadi Tersangka
Monday 27 Feb 2012 14:56:57
 

Kombes Pol. Rikwanto (Foto: Jejaknews.com)
 
JAKARTA (BeritaHUKUM.com) – Polda Metro Jaya mengindikasikan seorang perempuan terlibat dalam penyerangan di rumah duka RSPAD Gatot Subroto. Kini, tim penyidik masih memburunya atas dugaan keterlibatan dalam kasus yang menewaskan dua orang pada Kamis (23/2) dini hari lalu.

“Kepolisian masih melakukan pengejaran terhadap RT, adik Edo Tupessy yang sudah kami tetapkan sebagai tersangka dalam kasus penyerangan. RT masih kami buru, karena diduga ikut dalam penyerangan itu. Sedangkan perannya masih didalami,” kata Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol. Rikwanto kepada wartawan di Mapolda Metro Jaya, Senin (27/2)

Menurut dia, hingga saat ini, Polda Metro jaya telah menetapkan lima tersangka dalam kasus tersebut. Mereka adalah Edo Tupessy, Gretes alias Hery, Tony Ongen, Renpentury, dan Abraham Tuhehay. Sedangkan RT mengarah menjadi tersangka. “Sebelumnya tersangka sudah lima orang, kini bertambah lagi satu yang sudah mengarah sebagai tersangka. Jadi sudah enam tersangkanya," ujar dia.

Mengenai kemungkinan RT disembunyikan sang kakak yakni Edo Tupessy, Rikwanto menyatakan bahwa hal itu sangat dimungkinkan. Apalagi mengingat mereka bersaudara. "Kemungkinan-kemungkinan itu ada saja, cuma kita tetap melakukan pencarian dengan maksimal. Tinggal waktu saja untuk menemukannya," tandas dia.

Sebagaimana diketahui, selumnya Polres Metro Jakarta Pusat telah memeriksa belasan orang. dari mereka ini, lima sudah menjadi tersangka dan seorang masih duburu polisi, karena dimungkinan terlibatan dalam kasus itu. Dari keterangan tersangka, diketahui mereka memiliki peranan dalam aksi tersebut melakukan pemukulan dengan kayu serta pembacokan.

Para tersangka dan saksi ini, diamankan dari Kampung Permata atau Kampung Ambon, Cengkareng, Jakarta Barat, Sabtu (26/2) lalu. Dari penangkapan itu, polisi juga menyita sejumlah barang bukti yang diduga dipakai dalam penyerangan yang menewaskan Stenly AY Weno dan Ricky Tutuboy itu. Barang bukti itu, berupa senjata api air softgun, empat golok, lima parang, satu gunting, 24 anak panah, satu stik yang berisi senjata tajam, satu rekaman dari kamera CCTV.

Sebelumnya diberitakan, sekelompok orang menyerang kelompok lainnya di rumah duka RSPAD Gatot Subroto, Jakarta Pusat, Kamis (23/2) dini hari lalu. Dua orang, Stenly A Y Wenno (39) dan Ricky Tutuboy (37). Motif penyerangan itu, di duga dipicu karena masalah hutang narkoba yang nilainya mencapai Rp 320 juta.(dbs/irw)



 
   Berita Terkait > Diduga Ikut dalam Penyerangan di Rumah Duka RSPAD Gatot Subroto
 
  Seorang Perempuan Terindikasi Menjadi Tersangka
 
ads1

  Berita Utama
Viral...Ketua dan Pengurus BEM UBK Akui Terima Sogokan Aksi Demonstrasi, Ada Disebut dari "Kapolda"

Perolehan Gelar Doktor Kilat Kakorlantas Polri Jadi Sorotan Akademis.?

KPK Didesak Usut Tuntas Dugaan Korupsi di BRI dan Telkom terkait Pengadaan Layanan Notifikasi Perbankan

Dirut Pengembang Emeralda Resort Dipolisikan, Diduga Tipu Konsumen hingga Rp 117 Miliar

 

ads2

  Berita Terkini
 
Viral...Ketua dan Pengurus BEM UBK Akui Terima Sogokan Aksi Demonstrasi, Ada Disebut dari "Kapolda"

Ketua BEM FH UBK mengaku terima uang Rp20 juta usai demo bertemu Gibran, ini rincian aliran dananya

Heboh dugaan suap ketua BEM FH UBK jadi tanda wapres menunggangi demonstrasi mahasiswa

Korupsi BGN, Kejagung tolak permohonan justice collaborator Sony Sanjaya

Perolehan Gelar Doktor Kilat Kakorlantas Polri Jadi Sorotan Akademis.?

ads3
 
PT. Zafa Mediatama Indonesia
Kantor Redaksi
Jl. Fatmawati Raya No 47D Lt.2
Cilandak - Jakarta Selatan 12410
Telp : +62 21 7493148
+62 85100405359

info@beritahukum.com
 
Beranda | Tentang Kami | Partner | Disclaimer | Mobile
 
  Copyright 2011 @ BeritaHUKUM.com | V2