Beranda | Berita Utama | White Crime | Cyber Crime | EkBis | Opini | INDEX Berita
Eksekutif | Legislatif | Gaya Hidup | Selebriti | Nusantara | Internasional | Lingkungan
Politik | Pemilu | Peradilan | Perdata| Pidana | Reskrim
Nusantara    
Dispendukcapil
Senin 19 November Sidang Keliling di Kecamatan Kenjeran
Thursday 15 Nov 2012 21:07:39
 

Kepala Dispendukcapil Surabaya, Suharto Wardoyo.(Foto: Ist)
 
SURABAYA, Berita HUKUM - Dinas Penduduk Catatan Sipil mengungkapkan sekitar 1.668.352 warga Kota Surabaya tidak memiliki akte kelahiran. Tercatat dari 3.104.584 warga ibukota Jawa Timur itu, hanya 1.436.232 warganya yang memiliki akte penting kependudukan resmi. "Dari data yang kami miliki, tercatat Kecamatan Kenjeran paling banyak warganya yang belum memiliki akte kelahiran," kata Kepala Dispendukcapil Surabaya Suharto Wardoyo, Kamis (15/11).

Penjelasan Suharto memaparkan bahwa total penduduk di Kecamatan Kenjeran sebesar 149.993, warga yang memiliki surat atau kate kelahiran baru mencapai 31.217, atau baru 20 persen penduduknya yang memiliki akte. Senin 19 November ini pihaknya akan melakukan sidang di Kecamatan Kenjeran, sejauh ini yang sudah mendaftar ada 33 Orang, dengan rincian 30 dari Kenjeran sedangkan yang 3 dari simokerto. Dilakukannya sidang keliling di tiap kecamatan di Surabaya memiliki dasar yang kuat. Hal itu merujuk Surat Edaran Mahkamah Agung Nomor 6/2012, yang menegaskan juga bahwa pemeriksaan permohonan dapat dilakukan di Pengadilan Negeri (PN) atau di luar Pengadilan Negeri.

"Sebagai upaya kami menjemput bola, akhirnya Dispendukcapil mengadakan sidang keliling ini," katanya. Apalagi dengan adanya sidang akte keling tersebut, akan membantu warga karena warga tidak perlu lagi jauh-jauh lagi datang ke pengadilan untuk mengurus akte. "Sangat mudah, habis sidang tinggal nunggu beberapa saat putusan pengadilan langsung bisa keluar. Kemudian putusan itu bisa langsung dimasukan ke mobil pelayanan keliling yang telah disediakan Dispenduk. Pokoknya 7 hari kerja akte sudah dapat diambil di PN," ungkapnya lagi.

Persoalan apakah warga yang tidak memiliki akte kelahiran didenda? Suharto menampik hal itu, alias tidak ada denda. "Denda baru akan diberlakukan per 1 Januari tahun depan dan warga hanya dikenakan biaya pengambilan pas di PN. Itupun sesuai dengan radius yang telah ditetapkan. "Radius dibagi dua macam 1 dan 2, radius satu berarti masuk wilayah yang dekat dengan PN seperti Kecamatan kenjeran, Asem Rowo, Bubutan, Wonokromo dan mereka dikenakan biaya Rp236 ribu. Sedang radius 2 biayanya lebih kecil yaitu Rp211 ribu," ujarnya.(ant/bhc/mdb)




 
   Berita Terkait >
 
 
 
ads1

  Berita Utama
Kejari Magetan Tahan Ketua DPRD Dkk Dugaan Korupsi Rp 242 M Dana Hibah

Kejagung Tangkap dan Tetapkan Ketua Ombudsman Hery Susanto sebagai Tersangka Dugaan Korupsi Tata Kelola Nikel

Komisi III DPR Beri Penghargaan Upaya Kapolres Metro Bekasi Redam Konflik hingga Warga dan Pengembang Damai

PUSPOM TNI Sebut 4 Oknum Anggota BAIS, Terduga Pelaku Penyiraman Aktivis KontraS Andrie Yunus

 

ads2

  Berita Terkini
 
Kejari Magetan Tahan Ketua DPRD Dkk Dugaan Korupsi Rp 242 M Dana Hibah

Kejagung Tangkap dan Tetapkan Ketua Ombudsman Hery Susanto sebagai Tersangka Dugaan Korupsi Tata Kelola Nikel

Komisi III DPR Beri Penghargaan Upaya Kapolres Metro Bekasi Redam Konflik hingga Warga dan Pengembang Damai

PUSPOM TNI Sebut 4 Oknum Anggota BAIS, Terduga Pelaku Penyiraman Aktivis KontraS Andrie Yunus

Diduga Peras Tersangka hingga Rp 375 Juta, Direktur Resnarkoba Polda NTT Dicopot

ads3
 
PT. Zafa Mediatama Indonesia
Kantor Redaksi
Jl. Fatmawati Raya No 47D Lt.2
Cilandak - Jakarta Selatan 12410
Telp : +62 21 7493148
+62 85100405359

info@beritahukum.com
 
Beranda | Tentang Kami | Partner | Disclaimer | Mobile
 
  Copyright 2011 @ BeritaHUKUM.com | V2