Beranda | Berita Utama | White Crime | Cyber Crime | EkBis | Opini | INDEX Berita
Eksekutif | Legislatif | Gaya Hidup | Selebriti | Nusantara | Internasional | Lingkungan
Politik | Pemilu | Peradilan | Perdata| Pidana | Reskrim
Perdata    
Hubungan Industrial
Sengketa UD Sakura Vs Makaminang Berlanjut
Thursday 26 Sep 2013 08:14:24
 

Pengadilan Hubungan Industrial (PHI), Penyelesaian Sengekata Ketenagakerjaan (Foto : Ilustrasi)
 
KOTAMOBAGU, SULUT, Berita HUKUM - Kasus dugaan pelanggaran Undang-undang No. 13 tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan (UUK) yang dilakukan UD Sakura bakal berlanjut ke Pengadilan Hubungan Industrial (PHI). Hal ini menyusul gagalnya proses mediasi antara UD Sakura dan Alex Makaminang yang difasilitasi Dinas Sosial dan Tenaga Kerja (Dinsosnaker) Kota Kotamobagu beberapa waktu lalu.

Kepala Dinsosnaker Kota Kotamobagu, Rukmini Simbala, ketika ditemui Media Totabuan usai Rapat Evaluasi PBB 2013 di Aula Kantor Wali kota Kotamobagu, Rabu (29/09) mengatakan, sesuai ketentuan Pasal 136 ayat 1 UUK, Dinsosnaker telah memediasi kedua pihak untuk menyelesaikan persoalan tersebut dengan jalan musyawarah.

“Tapi ternyata dalam proses mediasi tidak tercapai kesepakatan. Pihak UD Sakura menolak membayar tuntutan Bapak Alex Makaminang,” ujar Rukmini. Karenanya, lanjut Rukmini sesuai mekanisme, sebagaimana Pasal 136 ayat 2, ketika penyelesaian secara musyawarah tidak tercapai, maka sengketa ini harus diselesaikan melalui prosedur penyelesaian perselisihan hubungan industrial. “Dan untuk proses selanjutnya kami telah mengajukan permohonan ke Disnakertrans provinsi,” tutup Rukmini

Sebagaimana diberitakan sebelumnya, Alex Makaminang, karyawan UD Sakura menuntut haknya yang belum ditunaikan oleh perusahaan kopi bubuk itu terbesar di Sulut ini. Selama 14 tahun bekerja sebagai karyawan di UD Sakura, Makaminang mengaku upahnya jauh di bawah Upah Minimum Provinsi (UMP). Selain itu, ia juga tidak daftarkan dalam program Jamsostek ( Jaminan Sosial Tenaga Kerja). Yang lebih parah lagi, selama hampir dua tahun menderita stroke, ayah dari tiga orang anak itu seolah dilupakan oleh UD Sakura. Padahal, dalam Pasal 93 ayat 2 huruf (a) UUK menegaskan “Ketentuan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) tidak berlaku, dan pengusaha wajib membayar upah apabila pekerja/buruh sakit, sehingga tidak dapat melakukan pekerjaan”.

Sementara Handri mewakili UD Sakura ketika ditemui di toko UD Sakura Jl Jend A Yani Kotamobagu mengatakan, penyelesaian masalah tuntutan Alex Makaminang, sepenuhnya sudah diserahkan ke Dinsosnaker Kota Kotamobagu. (bhc/mas/rat)



 
   Berita Terkait > Hubungan Industrial
 
  Sengketa UD Sakura Vs Makaminang Berlanjut
  Buruh dari Jawa Timur Akan Nginep dan Duduki Kemenakertrans
  MPBI Tolak Upah Murah, Rekomendasi Depenas
  “Tolak Anjuran Mediator yang Tidak Berakal Sehat”
 
ads1

  Berita Utama
Jokowi Akhirnya Laporkan soal Tudingan Ijazah Palsu ke Polisi, 5 Inisial Terlapor Disebut

Polri Ungkap 72 Kasus Destructive Fishing, Selamatkan Kerugian Negara Rp 49 Miliar

3 Anggota Polri Ditembak Oknum TNI AD di Way Kanan Lampung, Menko Polkam Minta Pelaku Dihukum Berat

Tolak Tawaran Jadi Duta Polri, Band Sukatani Akui Lagu "Bayar Bayar Bayar" Diintimidasi

 

ads2

  Berita Terkini
 
Jokowi Akhirnya Laporkan soal Tudingan Ijazah Palsu ke Polisi, 5 Inisial Terlapor Disebut

Polri Ungkap 72 Kasus Destructive Fishing, Selamatkan Kerugian Negara Rp 49 Miliar

3 Anggota Polri Ditembak Oknum TNI AD di Way Kanan Lampung, Menko Polkam Minta Pelaku Dihukum Berat

BNNP Kaltim Gagalkan Peredaran 1,5 Kg Sabu di Samarinda dan Balikpapan

Kasus Korupsi PT BKS, Kejati Kaltim Sita Rp2,5 Milyar dari Tersangka SR

ads3
 
PT. Zafa Mediatama Indonesia
Kantor Redaksi
Jl. Fatmawati Raya No 47D Lt.2
Cilandak - Jakarta Selatan 12410
Telp : +62 21 7493148
+62 85100405359

info@beritahukum.com
 
Beranda | Tentang Kami | Partner | Disclaimer | Mobile
 
  Copyright 2011 @ BeritaHUKUM.com | V2