JAKARTA, Berita HUKUM - Ketua Pelopor Angkatan Muda Indonesia (PAMI) Romy JF Rumengan menyatakan, akan membawa kasus sengketa kepemilikan rumah mewah di Menteng, ke Komisi III Dewan Perwakilan Rakyat (DPR). "Karena ini sudah menyangkut kinerja Polri," ujarnya saat ditemui wartawan di Jakarta, Senin (29/7).
Romy menilai, dalam menangani kasus ini Polri bersikap tidak profesional. "Karena kasus ini sudah dinyatakan SP3 oleh penyidik Polda Metro Jaya," ungkapnya.
Dirinya juga mengklaim, sudah menghubungi anggota Komisi Hukum di parlemen. "Sehingga setelah masa reses kita bisa menggelar RDP (Rapat Dengar Pendapat.red) dengan Komisi III," jelasnya.
Alasan dirinya, menyatakan Polri tidak profesional. Karena, bukti-bukti yang dimiliki pihak tersangka Melia Handoko cukup kuat. Sehingga penyidikan dihentikan Polda Metro.
"Lalu dimana profesionalime penyidik mabes polri. Kok bukti-bukti lemah kok bisa memaksakan kasus ini," ungkapnya.
Romy juga mengungkapkan, pihaknya juga banyak menangani kasus serupa. "Ada sekitar 20 dan 30 an kasus yang sama seperti ini," jelasnya.
Namun, saat ditanya lebih lanjut, terkait hal tersebut. Romy enggan menjelaskan.
Meski demikian, dirinya berharap pihak Polri bisa merubah haluan. Dengan bersikap netral dalam kasus ini. "Kami berharap Kapolri bisa memberikan arahan anak buahnya untuk lebih netral," tuturnya.
Seperti diberitakan sebelumnya, kasus perebutan rumah antara kakak beradik. Dimana,
Melia Handoko yang mengklaim pemilik rumah mewah di Jl HOS Cokroaminoto Nomor 99, Menteng, Jakarta Pusat. Dituduh oleh kakak kandungnya sendiri Chenny Kolondom telah memalsukan surat dan tanda tangan akta Rumah yang ia beli dengan harga Rp 9 miliar.
Saat Chenny Kolondom melaporkan sengketa ini ke Polda Metro Jaya, pihak penyidik menyatakan, bahwa laporan LP/3980/XI/2011/PMJ/ Di. Reskrimum tidak cukup bukti karena tuduhan pemalsuan surat tidak bisa dibuktikan, sesuai dengan SP2HP (Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyelidikan).
"Sebelumnya perkara ini sempat dilaporkan oleh Chenny ke Polda Metro Jaya, dan Polda Metro telah mengeluarkan SP2HP bahwa perkara pasal 372 378 mengenai pemalsuan surat berharga tidak cukup bukti," ujar kuasa hukum Melia, Merdy Maxi di Jakarta, Kamis (25/7).
Karena tidak cukup bukti, kemudian perkara ini dikonfrontir dan dilakukan uji forensik untuk mengetahui keaslian surat akta jual beli rumah tersebut yakni antara Chenny Kolondom selaku penerima kuasa dari pemilik rumah sebelumnya.
Menurut keterangan Merdy pada uji forensik tersebut Chenny Kolondom sudah mengakui bahwa akta rumah di Jl. Cokroaminoto itu adalah milik Melia Handoko dan tanda tangan akta rumah dari notaris adalah asli dari Melia.
"Pada uji Forensik di Polda itu, Chenny sudah mengakui bahwa, tanda tangan itu asli beserta notaris dan saksi lain, terangnya.
Namun tidak tahu kenapa, selang beberapa lama kasus ini kemudian dilimpahkan ke Mabes Polri dengan alasan yang tidak jelas, dan yang lebih mengagetkan Melia Justru ditetapkan sebagai tersangka dengan tuduhan telah memalsukan sertifikat rumah tersebut.
Melia pun dijerat Pasal berlapis. Yakni, Pasal 378, Pasal 264 ayat 1 jonto Pasal 263 ayat 2 dan Pasal 264 ayat1 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).(bhc/riz) |