Beranda | Berita Utama | White Crime | Cyber Crime | EkBis | Opini | INDEX Berita
Eksekutif | Legislatif | Gaya Hidup | Selebriti | Nusantara | Internasional | Lingkungan
Politik | Pemilu | Peradilan | Perdata| Pidana | Reskrim
Perdata    
Sengketa Merek Cap Kaki Tiga
Sengketa Merk, Dirjen HKI Resmi Mencoret Merek Cap Kaki Tiga
2016-09-14 15:02:51
 

Perbandingan merek Cap Kaki Tiga dan lambang dengan bendera negara Isle of Man.(Foto: Istimewa)
 
JAKARTA, Berita HUKUM - Kemiripan logo merek dagang Cap Kaki Tiga tidak lagi boleh dipakai. Alasannya ada kemiripan dengan bendera Negara Isle of Man, sebuah wilayah di Inggris Raya. Larangan pemakaian ini menyusul dikabulkannya gugatan WN Inggris, Russel Vince atas seluruh sertifikat merek milik Wen Ken Drug terebut oleh Mahkamah Agung.

Lalu seperti apakah Negara Isle of Man sehingga membuat merek Cap Kaki Tiga dilarang memakai logonya? Dari pelbagai sumber menyebutkan negara tersebut merupakan sebuah wilayah kecil seluas 572 Km persegi terletak di Laut Irlandia.

Pulau ini merupakan pos terluar kerajaan bangsa Viking dari tahun 700 hingga 900. Negara ini bahkan sempat dikuasai Kerajaan Hebrides dari Norwegia dan akhirnya direbut Skotlandia. Kemudian Inggris menguasainya sejak abad ke 14.

Situs visitisleofman.com, bahkan menyebut negara ini merupakan kepulauan indah. Untuk mencapai lokasi ini dikatakan mudah dijangkau bila berangkat dari Inggris. Wisata ditawarkan di sini juga menarik, mulai dari olahraga hingga tentang sejarah.

Sementara itu, terkait gambar bendera Negara Isle of Man, bila dilihat sekilas memang mirip dengan merek dagang Cap Kaki Tiga. Apalagi lambang itu telah dipakai sejak berabad-abad silam.

Bendera negara itu disebut Triskelion. Itu adalah motif terdiri dari tiga spiral saling bertautan atau tiga kaki manusia bengkok. Dalam bendera itu juga memiliki arti Quocunque Jeceris Stabit (Ke mana pun Anda melemparnya, dia akan berdiri). Dalam arti lain, itu menandakan bahwa masyarakat mereka memiliki jiwa stabil dan kukuh.

Seperti diketahui, merek Cap Kaki Tiga dicoret Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (HKI) Kementerian Hukum dan HAM. Artinya merek tersebut tak boleh lagi dipakai.

"Sejak tanggal 2 September 2016 sudah dicoret merek itu," kata Direktur Merek dan Indikasi Geografis HKI Kemenkum HAM, Fathlurachman kemarin. Dikutip dari Antara.

Dia menegaskan keputusan mencoret merek Cap Kaki Tiga tidak lain untuk mematuhi perintah pengadilan atau MA. Dia menegaskan siapa pun tidak berhak lagi menggunakan merek itu. "Tidak berhak gunakan merek itu lagi," tegasnya.

Sedangkan, Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (HKI) secara resmi telah mencoret merek dan hak cipta logo cap kaki tiga milik perusahaan Singapura Wen Ken Drug Co. Pte.

"Ya sudah kami coret per 2 September 2016," ungkap Direktur Merek dan Indikasi Geografis Dirjen KI Kemenkumham, Fatchurahman saat dihubungi KONTAN, Selasa (13/9).

Hal tersebut dikatakannya, sebagai bentuk dari pelaksanaan putusan Peninjauan Kembali (PK) Mahkamah Agung (MA). Di mana, dalam putusan tersebut MA mengatakan menolak permohonan PK yang diajukan Wen Ken Drug pada 23 September 2015.

"Menolak permohonan peninjauan kembali dari Pemohon Peninjauan Kembali: Wen Ken Drug Co, Pte," tulis ketua majelis hakim Mahdi Soroinda Nasution yang dikutip KONTAN dari situs resmi MA, Selasa (13/9).

Atas putusan PK tersebut, seakan menguatkan putusan Pengadilan Niaga Jakarta Pusat (PN Jakpus) yang menyatakan, batal demi hukum merek Cap Kaki Tiga milik Wen Ken Drug lantaran menyerupai atau merupakan tiruan dari lambang mata uang Isle Of Man.

Hal tersebut pula yang menjadi alasan Russel Vince, seorang warga negara Inggris mengajukan gugatan pembatalan merek tersebut di PN Jakpus. Sekadar tahu saja, perkara ini bermula saat Russel Vince mengajukan gugatan di PN Jakpus pada October 2012. Gugatan tersebut akhirnya di kabulkan oleh majelis hakim.

Tak terima dengan putusan pengadilan, Ditjen KI sebagai pihak turut tergugat mengajukan upaya kasasi ke MA. MA pun pada 8 Januari 2014 kembali menolak. Masih tak terima, pihak Wen Ken Drug akhirnya mengajukan PK dan kembali mendapatkan putusan yang sama oleh MA.

Nah, untuk menindaklanjuti putusan PK tersebut Fatchurahman bilang, pihaknya tidak memiliki kewenangan untuk mengeksekusi merek Cap Kaki Tiga milik Wen Ken Durg yang saat ini masih beredar.

"Kami tidak punya kewenangan itu, dalam putusan kami hanya diharuskan untuk mencoret merek bukannya mengeksekusi merek," tegas dia.

Sekadar informasi, memang dalam gugatan di PN Jakpus Russel Vince dalam gugatannya meminta kepada majelis hakim untuk menghentikan produksi, distribusi, dan promosi, serta menarik dari peredaran atas produk-produk Cap Kaki Tiga. Kendati begitu, hal tersebut tidak dikabulkan oleh majelis.

Maka dari itu, dalam putusannya, majelis hakim PN Jakpus hanya mengabulkan gugatan sebagian. Dalam artian hanya mengabulkan gugatan untuk mencoret merek bukan untuk mengeksekusi.

Hal tersebut pun juga diakui Harry Sanusi, Presiden Direktur KINO Group yang merupakan pemegang merek Cap Kaki Tiga di Indonesia. "Tak akan ada eksekusi yang seperti diberitakan," ungkap dia saat dikonfirmasi KONTAN.

Kendati begitu pihaknya masih belum bisa berkomentar soal putusan PK ini. "Untuk lebih lengkapnya seperti apa sikap perusahaan akan kami jelaskan secara tertulis, sedang kami persiapkan," jelasnya.(kontan/ang/merdeka/bh/sya)



 
   Berita Terkait >
 
 
 
ads1

  Berita Utama
Jokowi Akhirnya Laporkan soal Tudingan Ijazah Palsu ke Polisi, 5 Inisial Terlapor Disebut

Polri Ungkap 72 Kasus Destructive Fishing, Selamatkan Kerugian Negara Rp 49 Miliar

3 Anggota Polri Ditembak Oknum TNI AD di Way Kanan Lampung, Menko Polkam Minta Pelaku Dihukum Berat

Tolak Tawaran Jadi Duta Polri, Band Sukatani Akui Lagu "Bayar Bayar Bayar" Diintimidasi

 

ads2

  Berita Terkini
 
Jokowi Akhirnya Laporkan soal Tudingan Ijazah Palsu ke Polisi, 5 Inisial Terlapor Disebut

Polri Ungkap 72 Kasus Destructive Fishing, Selamatkan Kerugian Negara Rp 49 Miliar

3 Anggota Polri Ditembak Oknum TNI AD di Way Kanan Lampung, Menko Polkam Minta Pelaku Dihukum Berat

BNNP Kaltim Gagalkan Peredaran 1,5 Kg Sabu di Samarinda dan Balikpapan

Kasus Korupsi PT BKS, Kejati Kaltim Sita Rp2,5 Milyar dari Tersangka SR

ads3
 
PT. Zafa Mediatama Indonesia
Kantor Redaksi
Jl. Fatmawati Raya No 47D Lt.2
Cilandak - Jakarta Selatan 12410
Telp : +62 21 7493148
+62 85100405359

info@beritahukum.com
 
Beranda | Tentang Kami | Partner | Disclaimer | Mobile
 
  Copyright 2011 @ BeritaHUKUM.com | V2