JAKARTA, Berita HUKUM - Wen Ken Drug Pte Ltd, pemilik sertifikat merek Cap Kaki Tiga, menilai ada kejanggalan dalam proses upaya hukum peninjauan kembali (PK) di Mahkamah Agung yaitu adanya pergantian beberapa kali anggota Majelis Hakim PK tersebut.
Proses hukum sengketa merek Larutan Penyegar Cap Kaki Tiga berlogo lukisan badak, saat ini masih bergulir di MA.
Mahkamah Agung telah mengabulkan permohonan kasasi PT Sinde Budi Sentosa terkait sengketa merek dan hak cipta logo badak dalam kemasan minuman penyegar Cap Kaki Tiga. Tidak puas dengan Putusan Kasasi MA itu, Wen Ken Drug mengajukan peninjauan kembali atas putusan kasasi itu.
Yosef B. Badeoda, Kuasa Hukum Wen Ken Drug, menilai ada sejumlah kejanggalan yang terjadi dalam upaya hukum peninjauan kembali kasus sengketa merek tersebut. Apalagi, katanya, sebelumnya MA memenangkan Wen Ken Drug PTE Ltd (Singapura), sebagai pemilik sah merek tersebut pada tahap kasasi.
Dia menuturkan saat ini perkara peninjauan kembali dengan nomor 106 PK/Pdt/2012 masih bergulir di Mahkamah Agung.
Dalam perjalanan kasus perdata itu, katanya, sempat terjadi beberapa kali pergantian anggota majelis Peninjauan Kembali.
“Tidak hanya berganti anggota majelis, namun tiba-tiba ada terjadi penambahan anggota majelis. Ini tidak biasa dan selayaknya perlu mendapat perhatian publik,” ujarnya dalam siaran pers yang diterima pewarta, Minggu (17/2).
Pada Desember 2010, majelis kasasi yang terdiri dari Abdurrahman, Mieke Komar, dan Rehngena Purba mengabulkan kasasi PT. Sinde terkait hak cipta logo Badak dalam produk Cap Kaki Tiga milik Wen Ken Drug.
Dengan adanya putusan tersebut, maka kepemilikan merek dan hak cipta logo Badak dalam produk Cap Kaki Tiga milik Wen Ken Drug batal demi hukum.
Menurutnya, semula saat pertama kali didaftarkan upaya hukum Peninjauan Kembali, pimpinan Mahkamah Agung sudah menunjuk tiga anggota majelis yaitu Abdul Kadir Mappong (Ketua Majelis sekaligus pembaca ketiga), Suwardi (anggota/pembaca pertama) dan Abdul Gani Abdullah (anggota/pembaca kedua).
Namun, pada awal Januari, Suwardi mendadak diganti oleh hakim agung lain Mahdi Soroinda. Dalam perjalanannya, pada Januari 2013 lalu, tiba-tiba saja susunan majelis berganti dan anggotanya dirombak total.
Kelima hakim agung yang masuk menjadi majelis Peninjauan Kembali adalah Abdul Gani (pembaca pertama), Mahdi Soroinda Nasution (pembaca kedua), Soltoni Mohdally (pembaca ketiga) Nurul Elmiyah (pembaca keempat) dan Valerie JL Krieekhoff (pembaca kelima). “Tidak jelas apa motif perubahan dan penambahan anggota majelis perkara perdata biasa ini."
Dia mengharapkan agar kejanggalan dalam proses Peninjauan Kembali hanya soal administrasi biasa saja yang terjadi di MA dan bukan karena faktor-faktor eksternal lain. “Apalagi jika karena ada upaya-upaya intervensi yang sudah mewarnai perkara ini sejak awal," katanya, seperti yang dikutip dari bisnis.com, pada Minggu (17/2).
Selain pembayaran royalti yang tidak benar, lanjutnya, faktor utama yang membuat Wen Ken Drugs mencabut surat penunjukan adalah pendaftaran gambar badak yang sebetulnya milik Wen Ken Drugs itu didaftarkan oleh Budi Yuwono atas nama sendiri.
Kasus ini bermula saat Wen Ken Drug sebagai pemilik sah merek larutan penyegar Cap Kaki Tiga dengan logo Lukisan Badak sejak 1930 memutus kerja sama dengan PT Sinde Budi Sentosa pada 4 Februari 2008.
Langkah ini diambil karena perusahaan milik Tjioe Budi Yuwono dinilai tidak memenuhi komitmen pembayaran royalti dan tidak laporan mendetail jumlah produksi atas kerja sama yang sudah dijalin sejak 1978.
Menolak pemutusan kerja sama itu, Sinde Budi Sentosa menggugat Wen Ken Drug ke Pengadilan Negeri Bekasi. Namun gugatan ini kemudian ditolak, karena langkah pemutusan hubungan kerja sama oleh Wen Ken Drug dinilai sesuai aturan hukum. Proses hukum ini selanjutnya bergulir hingga tahap kasasi di Mahkamah Agung.
Majelis kasasi MA kemudian juga menolak gugatan Sinde Budi Sentosa. Dalam Putusan No. 1758 K/Pd.Sus/2010, langkah Wen Ken Drug memutuskan kerja sama dinilai tepat dan telah sesuai prosedur hukum.
Penggunaan merek itu secara sepihak dinilai melanggar hukum. Dengan dasar putusan ini kemudian, Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) mengeluarkan putusan No, HK.0006.4.411.05.11.882 tertanggal 24 Mei 2011 yang isi membatalkan persetujuan pendaftaran merek oleh Sinde Budi Sentosa.
Selain perkara hukum di Mahkamah Agung, dalam rapat kerja Kepala Polri Jenderal Timur Pradopo dengan Komisi Hukum DPR pekan lalu juga terungkap adanya upaya kriminalisasi terhadap distributor larutan penyegar Cap Kaki Tiga yang diproduksi PT Kinocare Era Kosmetindo, pihak yang ditunjuk Wen Ken Drug untuk memproduksi dan memasarkan produk ini di wilayah Indonesia.(bsn/bhc/opn)
|