AKARTA, Berita HUKUM - Advokat Hartono Tanuwidjaja SH, MSi, MH, CBL, selaku Kuasa hukum PT Sinar Utama Wisesa (SUW). Telah melayangkan Gugatan perbuatan ingkar janji (Wanprestasi) ke Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat, pada Kamis (12/3) lalu.
Menurut Hartono, Gugatan tersebut diajukan kepada Ir.Sahrudin selaku Tergugat I. Sedangakn Widya Astuty, dan Mukafi; selaku tergugat II dan III.
"Selain para tergugat, kami juga menyertakan turut tergugat, seperti PT Bank Rakyak Indonesia Cabang Jakarta Kramat (Turut Tergugat I) dan Notaris/PPAT Maria Josepha Kelly (Turut Tergugat II)," ujarnya di Jakarta, Selasa (31/3).
Dalam Gugatan Wanprestasi yang di registrasi dengan nomor: 148/Pdt.G/2020/PN Jkt.Pst ini, menurut Hartono, awalnya sekitar tahun 2018. Penggugat dikenalkan kepada tergugat I oleh tergugat III. Selanjutnya, pada tanggal 21 November 2018, tergugat I mengaku telah mendapatkan persetujuan dari tergugat II untuk mengadakan transaksi pengalihan hak/jual beli tanah dan bangunan dengan penggugat, berdasarkan 3 akta perjanjian.
"Saat itu telah ditandatangi 3 Akta perjanjian yaitu, pertama, Akta perjanjian pengikatan jual beli dan Kuasa, nomor 31, Kedua, Akta perjanjian pengosongan, nomor 32, Ketiga, Akta Kuasa perubahan hak atas tanah, nomor 33," imbuhnya.
Bahwa keseluruhan bukti akta tersebut ditandatangani oleh turut tergugat II, untuk kesepakatan pembelian sebidang tanah dan bangunan seluas 553 M2 dengan harga Rp 2,7 milyar di Petojo, Jakarta Pusat, berdasarkan Sertipikat Hak Milik (SHM) No.1066 atas nama Ir.Sahrudin selaku tergugat I.
Lebih lanjut Hartono menjelaskan, untuk pelaksanaan transaksi secara baik dan benar, tergugat I pada tanggal 21 November 2018 telah membuat dan menandatangani 2 surat pernyataan.
"Pertama, surat pernyataan tanggal 21 November 2018, yang menyatakan bahwa tidak akan terjadi pemblokiran terhadap SHM No.1066. Kedua, surat pernyataan yang menegaskan identitas dari tergugat I adalah sah dan tidak dipalsukan," jelasnya.
Setelah penggugat melakukan transfer pembayaran lunas, kata Hartono sesuai kesepakatan dengan bukti kwitansi tanda terima yang di tanda tangani di atas materai oleh tergugat I, pada 22 November 2018, ternyata tidak sesuai dengan keberadaan akta-akta yang telah ditandatangani dihadapan turut tergugat II.
Sehingga menyebabkan penggugat tidak dapat memanfaatkan tanah dan bangunan yang telah di bayar lunas. Oleh karena itu, menurut Hartono, sebelum gugatan wanprestasi ini diajukan penggugat, PT SUW melalui Kuasa Hukumnya, telah melayangkan 3 surat kepada tergugat I, agar bersedia secara sukarela untuk melaksakan kewajiban hukumnya.
"Namun surat yang telah ditujukan kepada tergugat I tersebut, tidak menanggapi sebagaimana mestinya, dan tergugat I tersebut tidak adanya itikad baik untuk menyelesaikan kewajibannya kepada penggugat," tegasnya.
Karena faktanya keberadaan SHM No.1066 itu belum berpindah tangan dan belum dikuasai secara fisik oleh penggugat.
"Sertifikat asli masih berada di tergugat III, tapi karena SHM tersebut telah dikembalikan lagi oleh tergugat III kepada tergugat I dan telah dipergunakan oleh tergugat I sebagai agunan untuk memperoleh fasilitas kredit terhadap perusahaan turut tergugat I," ujarnya.
Dengan demikian kata Hartono, perbuatan tergugat I dan tergugat III telah melakukan ingkar janji (Wanprestasi) sebagaimana pasal 1338 KUHP Perdata. Karena faktanya para tergugat hingga kini belum melakukan kewajiban hukum untuk melaksakan pembayaran lunas atas pembelian kembali asset kepada penggugat.
"Akibat perbuatan Wanprestasi yang dilakukan oleh tergugat I, II dan III tersebut, penggugat telah dirugikan secara materiil senilai Rp 1.870.000.000, dan kerugian immateriil senilai Rp 4.693.019.000," pungkasnya.(bh/ams) |