MEDAN, Berita HUKUM - Mungkin sendok tidak terlalu berharga bagi kalangan sebagian orang, tapi lain halnya dengan lelaki satu ini, yang sedang menjalankan sidang dalam kasus pembunuhan dan kembali berulah. Kejadian ini terjadi di ruang tahanan Pengadilan Negeri Medan, Rabu (7/8), seorang tahanan Pengadilan Negeri Medan mengamuk karena kehilangan sendoknya.
Diketahui bernama Adi Riyadhi (35), terdakwa yang terlibat kasus pembunuhan kakak iparnya sendiri yang akan disidangkan di PN Medan. Adi tampak kesal setelah kehilangan sendoknya, dia mengatakan mengaku kesal telah kehilangan 16 kali sendoknya selama 16 kali persidangan. "Mana sendok ku, mana Jaksa ! Kalau gak balek sendok ku, harus ada yang pecah nanti !!," ujarnya sambil mengancam.
Ternyata hasil pantauan dari kejadian ini, sendok besi yang digunakannya sudah dimodifikasi menjadi senjata tajam, dan yang mengambil itu adalah pengawal tahanan (waltah) Pengadilan Negeri Medan.
"Sendok itu dibuat untuk berjaga-jaga ketika dirinya di tahan, padahal dirinya tidak pernah diapa-apain oleh tahanan lainnya. Takut ada faktor lain, makannya kami curiga dengan sendoknya itu," ujar salah seorang pengawal tahanan.
Adi yang mengamuk di ruang tahanan, diduga frustasi karena Jaksa menuntut terdakwa dengan hukuman penjara seumur hidup. Jaksa Penuntut Umum (JPU) Nilma menuntut Adi dengan pasal 340 tentang pembunuhan berencana yang dilakukannya.
Adi adalah oknum anggota TNI AU, yang tega membunuh kakak iparnya sendiri pada bulan Januari tahun ini. Adi melakukan pembunuhan sadis dengan cara menggorok leher korban hingga tewas.
Berdiri di pinggir jeruji tahanan sambil berteriak di Pengadilan Negeri Medan, "Mana jaksa, biar ku tikam kan sekali, biar hukuman mati sekalian. Kayak manapun aku di hukum juga !! Mana sendokku setan," ujar Adi penuh emosi.
Jaksa Nilma tampak ketakutan, dan sama sekali tidak terlihat diruang tunggu Jaksa. Sampai akhirnya walta dibantu dengan Polisi, berhasil dengan berusaha keras untuk menenangkanya. Hingga suasana menjadi tenang kembali.(bhc/put) |