Beranda | Berita Utama | White Crime | Cyber Crime | EkBis | Opini | INDEX Berita
Eksekutif | Legislatif | Gaya Hidup | Selebriti | Nusantara | Internasional | Lingkungan
Politik | Pemilu | Peradilan | Perdata| Pidana | Reskrim
Legislatif    
BPJS
Senator: Problematika BPJS Kesehatan
Saturday 14 Nov 2015 15:57:50
 

Senator asal Provinsi Gorontalo, Abdurrahman Abubakar Bahmid, Lc saat acara.(Foto: BH/shs)
 
GORONTALO, Berita HUKUM - “Telah bergulirnya program BPJS kesehatan hingga dengan saat ini, ternyata masih didera 3 masalah utama. Yakni, perihal kepesertaan, biaya operasional dan pelayanan. Hal yang paling mendasar dan seringkali menimbulkan polemik ialah kepesertaan, dimana sampai detik ini BPJS Kesehatan telah mengeluarkan 2 macam kartu yang berbeda,” jelas Senator asal Provinsi Gorontalo, Abdurrahman Abubakar Bahmid, Lc baru-baru ini di Gorontalo.

Abdurrahman mengatakan, Kartu yang pertama didominasi dengan logo BPJS Kesehatan serta Jaminan Kesehatan nasional, sementara kartu yang kedua bertuliskan kartu Indonesia sehat dengan logo dan tulisan BPJS Kesehatan dengan ukuran lebih kecil.

Menurutnya, ini bukan membahas masalah ukuran logo atau kartu, namun kenyataan dilapangan memang mengatakan demikian, perbedaan kedua kartu tersebut cenderung menimbulkan diskriminasi pelayanan.

“Pemegang kartu KIS (Kartu Indonesia Sehat) merupakan warga miskin yang iuranya di tanggung pemerintah. Bagi pemegang kartu BPJS Kesehatan peserta mandiri saja seringkali mendapat pelayanan yang kurang memuaskan apalagi mereka yang memegang kartu KIS?,” urainya.

Tentu, kata mantan legislator DPRD Provinsi Gorontalo ini, miris jika berobat menggunakan kartu KIS disandingkan dengan Kartu BPJS Kesehatan lebih parah lagi jika disandingkan dengan mereka yang menggunakan Asuransi swasta /premium. Tentu mendapat perlakuan berbeda meski tak tampak secara terang-terangan.

Lanjutnya, tidak seimbangnya antara klaim dari ribuan fasilitas kesehatan dengan iuran premi yang diterima oleh BPJS Kesehatan, sehingga sampai tahun ini BPJS kesehatan masih mengalami defisit anggaran sebesar 6 triliun rupiah. Hal ini dikarenakan perilaku curang beberapa peserta yang hanya mendaftar dan membayar BPJS kesehatan ketika sedang sakit dan tidak meneruskan membayar ketika sudah sembuh.

“Padahal biaya yang telah dikeluarkan BPJS Kesehatan untuk penyakit yang di deritanya belasan bahkan ratusan juta rupiah. Harapan kita masyarakat sadar jika mereka telah mendaftar sebagai peserta BPJS kesehatan, secara rutin membayar iuran meski sudah sembuh. Semoga pihak BPJS kesehatan dengan pakar –pakar asuransi menemukan sistem yang bisa mengurangi kecurangan tersebut, terlebih bisa meniadakanya,” pungkas Abdurrahman Abubakar Bahmid.(bh/shs)



 
   Berita Terkait > BPJS
 
  Legislator Minta Pemerintah Tinjau Kembali Program KRIS
  Bongkar-Pasang Regulasi Bingungkan Peserta BPJS Kesehatan
  Fadli Zon: Inpres BPJS Kesehatan Seharusnya Tidak Mengikat
  Luqman Hakim: Batalkan Kepesertaan BPJS Kesehatan sebagai Syarat Pelayanan Pertanahan
  Manfaat JHT Cair di Usia 56 Tahun, Netty: Cederai Rasa Kemanusiaan
 
ads1

  Berita Utama
Perolehan Gelar Doktor Kilat Kakorlantas Polri Jadi Sorotan Akademis.?

KPK Didesak Usut Tuntas Dugaan Korupsi di BRI dan Telkom terkait Pengadaan Layanan Notifikasi Perbankan

Dirut Pengembang Emeralda Resort Dipolisikan, Diduga Tipu Konsumen hingga Rp 117 Miliar

Silmy Karim Ditetapkan Tersangka KPK dan Disebut Terima Jatah Pemerasan Urus Izin Tinggal WNA Rp 100 Juta Tiap Minggu

 

ads2

  Berita Terkini
 
Perolehan Gelar Doktor Kilat Kakorlantas Polri Jadi Sorotan Akademis.?

KPK Didesak Usut Tuntas Dugaan Korupsi di BRI dan Telkom terkait Pengadaan Layanan Notifikasi Perbankan

Dirut Pengembang Emeralda Resort Dipolisikan, Diduga Tipu Konsumen hingga Rp 117 Miliar

Iran bombardir pangkalan AS di Kuwait dan Bahrain

Nikita Mirzani apes kalah di pengadilan setelah gugatan Rp244 miliar pada Reza Gladys ditolak

ads3
 
PT. Zafa Mediatama Indonesia
Kantor Redaksi
Jl. Fatmawati Raya No 47D Lt.2
Cilandak - Jakarta Selatan 12410
Telp : +62 21 7493148
+62 85100405359

info@beritahukum.com
 
Beranda | Tentang Kami | Partner | Disclaimer | Mobile
 
  Copyright 2011 @ BeritaHUKUM.com | V2