JAKARTA, Berita HUKUM - Direktorat Jenderal Pendidikan Tinggi melalui Kasubdit Penyelarasan dan Kemahasiswaan, Ir. Darnita Chandra, MSi, menyatakan bahwa ijazah S 3 yang dimiliki Semuel Haning, SH, MH., adalah ilegal atau palsu. Ijazah Doktor yang dimaksud merupakan gelar doktor ilmu hukum yang dikeluarkan oleh Universitas Berkley dari Amerika Serikat.
"Semuel terbukti memalsukan Surat Keputusan (SK) atas nama Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan Ditjen Dikti dengan mengesahkan melalui stempel dan kop surat milik Dikti. Padahal kami tidak pernah mengesahkan surat itu. Bahkan, ia melakukan hingga dua kali penerbitan pada SK itu dan tidak dilampirkan tembusan kepada bidang terkait, itu jelas palsu," papar Darnita Chandra, Senin (22/12) pada BeritaHUKUM.com di kantor Dirjen Kemahasiswaan Dikti Jakarta.
Adapun SK bernomor : 9917/Kep. Dikti/IJLN/2014 Tentang Penetapan Hasil Penilaian Ijasah Pendidikan Tinggi Lulusan Luar Negeri, merupak SK yang Samuel palsukan, guna menjabat selaku Rektor Universitas PGRI NTT Kupang, Nusa Tenggara Timur, periode 2009-2014.
Atas pemalsuan tersebut, Direktur Kelembagaan dan Kerjasama Dikti, Herman Kresno, melakukan klarifikasi melalui surat nomor : 6720/E2/KL/2014 perihal klarifikasi tentang kualifikasi akademik Semuel Haning. "Universitas Barkley di AS itu tidak terakreditasi di Badan Akreditasi resmi di AS. Dan gelar Doktor Samuel tidak terdaftar, silahkan kalian cek di situs resmi kami, http://ijazahln.dikti.go.id,"
klik papar Chandra menambahkan. 1609 Lulusan Dianggap Ilegal .
Atas penipuan gelar yang dilakukan Semuel Hening, Penasehat Hukum Yayasan YPLP PT PGRI NTT, Alex M. Adu, menyatakan bahwa terdapat 1609 lulusan yang ijasahnya menjadi ilegal akibat perbuatan Rektor Semuel yang ditandatangani pada 8 April 2014 lalu.
Terkait tindak lanjut penyelesaian, maka kasus penipuan dan pencemaran nama baik Ditjen Dikti Kementerian Ristek dan Dikti, akan dilanjutkan ke ranah hukum pidana dan perdata melalui laporan kepada Polda Metro Jaya dan Kapolda NTT Kupang, dengan tuntutan Pasal 1365 KUH Perdata Tentang Penipuan Data, Pasal 263 dan Pasal 310 KUH Pidana Tentang Pemalsuan Surat dan Pencemaran Nama Baik, dengan tuntutan penjara mininal 5 tahun dan denda maksimal 10 milyar rupiah.(bhc/mat)