Beranda | Berita Utama | White Crime | Cyber Crime | EkBis | Opini | INDEX Berita
Eksekutif | Legislatif | Gaya Hidup | Selebriti | Nusantara | Internasional | Lingkungan
Politik | Pemilu | Peradilan | Perdata| Pidana | Reskrim
Kriminal    
Penipuan
Semuel Haning Rektor Univ. PGRI NTT Kupang Lakukan Penipuan
Monday 22 Dec 2014 22:28:03
 

Kasubdit Penyelarasan dan Kemahasiswaan Dikti, Ir. Darnita Chandra, MSi memperlihatkan sejumlah berkas surat surat yang palsu dibuat oleh Semuel.(Foto: BH/mat)
 
JAKARTA, Berita HUKUM - Direktorat Jenderal Pendidikan Tinggi melalui Kasubdit Penyelarasan dan Kemahasiswaan, Ir. Darnita Chandra, MSi, menyatakan bahwa ijazah S 3 yang dimiliki Semuel Haning, SH, MH., adalah ilegal atau palsu. Ijazah Doktor yang dimaksud merupakan gelar doktor ilmu hukum yang dikeluarkan oleh Universitas Berkley dari Amerika Serikat.

"Semuel terbukti memalsukan Surat Keputusan (SK) atas nama Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan Ditjen Dikti dengan mengesahkan melalui stempel dan kop surat milik Dikti. Padahal kami tidak pernah mengesahkan surat itu. Bahkan, ia melakukan hingga dua kali penerbitan pada SK itu dan tidak dilampirkan tembusan kepada bidang terkait, itu jelas palsu," papar Darnita Chandra, Senin (22/12) pada BeritaHUKUM.com di kantor Dirjen Kemahasiswaan Dikti Jakarta.

Adapun SK bernomor : 9917/Kep. Dikti/IJLN/2014 Tentang Penetapan Hasil Penilaian Ijasah Pendidikan Tinggi Lulusan Luar Negeri, merupak SK yang Samuel palsukan, guna menjabat selaku Rektor Universitas PGRI NTT Kupang, Nusa Tenggara Timur, periode 2009-2014.

Atas pemalsuan tersebut, Direktur Kelembagaan dan Kerjasama Dikti, Herman Kresno, melakukan klarifikasi melalui surat nomor : 6720/E2/KL/2014 perihal klarifikasi tentang kualifikasi akademik Semuel Haning. "Universitas Barkley di AS itu tidak terakreditasi di Badan Akreditasi resmi di AS. Dan gelar Doktor Samuel tidak terdaftar, silahkan kalian cek di situs resmi kami, http://ijazahln.dikti.go.id,"klik papar Chandra menambahkan. 1609 Lulusan Dianggap Ilegal .

Atas penipuan gelar yang dilakukan Semuel Hening, Penasehat Hukum Yayasan YPLP PT PGRI NTT, Alex M. Adu, menyatakan bahwa terdapat 1609 lulusan yang ijasahnya menjadi ilegal akibat perbuatan Rektor Semuel yang ditandatangani pada 8 April 2014 lalu.

Terkait tindak lanjut penyelesaian, maka kasus penipuan dan pencemaran nama baik Ditjen Dikti Kementerian Ristek dan Dikti, akan dilanjutkan ke ranah hukum pidana dan perdata melalui laporan kepada Polda Metro Jaya dan Kapolda NTT Kupang, dengan tuntutan Pasal 1365 KUH Perdata Tentang Penipuan Data, Pasal 263 dan Pasal 310 KUH Pidana Tentang Pemalsuan Surat dan Pencemaran Nama Baik, dengan tuntutan penjara mininal 5 tahun dan denda maksimal 10 milyar rupiah.(bhc/mat)



 
   Berita Terkait > Penipuan
 
  Dugaan Penipuan Terhadap Mantan Direktur PT. LDS, Eksepsi Kuasa Hukum: Bukan Perkara Pidana Ternyata Perdata
  Bekas Karyawan Pinjol Jual Data Nasabah Catut Nama Bank BCA Ditangkap Siber Polda Metro
  Angelin Pemilik Toko SJP dan SJT Dilaporkan ke Polisi, Diduga Lakukan Penipuan Rp 4 Milyar
  Empat Pria Penipu Tiket Konser Coldplay Ditangkap di Sulawesi Selatan
  Polisi Tangkap 55 WNA terkait Dugaan Penipuan melalui Media Elektronik
 
ads1

  Berita Utama
Perolehan Gelar Doktor Kilat Kakorlantas Polri Jadi Sorotan Akademis.?

KPK Didesak Usut Tuntas Dugaan Korupsi di BRI dan Telkom terkait Pengadaan Layanan Notifikasi Perbankan

Dirut Pengembang Emeralda Resort Dipolisikan, Diduga Tipu Konsumen hingga Rp 117 Miliar

Silmy Karim Ditetapkan Tersangka KPK dan Disebut Terima Jatah Pemerasan Urus Izin Tinggal WNA Rp 100 Juta Tiap Minggu

 

ads2

  Berita Terkini
 
Perolehan Gelar Doktor Kilat Kakorlantas Polri Jadi Sorotan Akademis.?

KPK Didesak Usut Tuntas Dugaan Korupsi di BRI dan Telkom terkait Pengadaan Layanan Notifikasi Perbankan

Dirut Pengembang Emeralda Resort Dipolisikan, Diduga Tipu Konsumen hingga Rp 117 Miliar

Iran bombardir pangkalan AS di Kuwait dan Bahrain

Nikita Mirzani apes kalah di pengadilan setelah gugatan Rp244 miliar pada Reza Gladys ditolak

ads3
 
PT. Zafa Mediatama Indonesia
Kantor Redaksi
Jl. Fatmawati Raya No 47D Lt.2
Cilandak - Jakarta Selatan 12410
Telp : +62 21 7493148
+62 85100405359

info@beritahukum.com
 
Beranda | Tentang Kami | Partner | Disclaimer | Mobile
 
  Copyright 2011 @ BeritaHUKUM.com | V2