Beranda | Berita Utama | White Crime | Cyber Crime | EkBis | Opini | INDEX Berita
Eksekutif | Legislatif | Gaya Hidup | Selebriti | Nusantara | Internasional | Lingkungan
Politik | Pemilu | Peradilan | Perdata| Pidana | Reskrim
Internasional    
Thailand
Sempat Hidup Mewah, Mantan Biksu Thailand Divonis Penjara Lebih 100 Tahun
2018-08-10 04:53:56
 

Wirapol Sukphol.(Foto: twitter)
 
THAILAND, Berita HUKUM - Mantan biksu dari Thailand, Wirapol Sukphol, dinyatakan bersalah dalam kasus penipuan dan pencucian uang sehingga dijatuhi hukuman penjara selama 114 tahun.

Pengadilan di ibu kota Thailand menjatuhkan vonis dalam sidang Kamis ini (9/8).

Kasus ini mencuat ke publik ketika beredar video di YouTube tahun 2013 yang menunjukkan Wirapol Sukphol memegang tumpukan uang, mengenakan kacamata bermerek mahal di sebuah pesawat pribadi. Video itu menggemparkan Thailand yang mayoritas penduduknya beragama Buddha.

Ia lantas diberhentikan sebagai biksu dan melarikan diri ke Amerika Serikat, namun ia diekstradisi ke Thailand pada Juli 2017.

Penyumbang minta uang kembali

Pengadilan menyatakan Wirapol Sukphol bersalah melakukan penipuan karena mengklaim ia mempunyai kekuatan khusus. Langkah ini dilakukan untuk memperdaya para pengikut sehingga mereka bersedia menyerahkan harta benda sebagai bentuk donasi.

Wiraphol Sukphol atau Nen KhamHak atas fotoSTRINGER/EPA
Image captionWiraphol Sukphol atau Nen Kham menghadapi dakwaan lain sebelum akhir tahun ini.

Di samping itu, pengadilan juga menyatakan Wirapol Sukphol bersalah dalam kasus pencucian uang karena ia menggunakan sumbangan masyarakat untuk membeli berbagai barang pribadi, termasuk mobil-mobil mewah.

Penyelidik bahkan menemukan ia memiliki sejumlah rekening bank dengan total saldo mencapai US$700.000 atau sekitar Rp10 miliar.

Tercatat 29 penyumbang telah mengajukan gugatan pengembalian sumbangan kepada mantan biksu itu. Dalam hal ini, pengadilan memerintahkan kepadanya untuk mengembalikan uang sebesar 28,6 juta baht atau sekitar Rp12 miliar kepada mereka.

Selain kasus penipuan dan pencucian uang, mantan biksu yang berpengaruh tersebut juga akan menghadapi dakwaan lain sebelum akhir tahun ini, termasuk melakukan hubungan seks dengan seorang anak perempuan di bawah umur.(BBC/bh/sya)



 
   Berita Terkait >
 
 
 
ads1

  Berita Utama
KPK Didesak Usut Tuntas Dugaan Korupsi di BRI dan Telkom terkait Pengadaan Layanan Notifikasi Perbankan

Dirut Pengembang Emeralda Resort Dipolisikan, Diduga Tipu Konsumen hingga Rp 117 Miliar

Silmy Karim Ditetapkan Tersangka KPK dan Disebut Terima Jatah Pemerasan Urus Izin Tinggal WNA Rp 100 Juta Tiap Minggu

Wamen Imipas Silmy Karim Dicari KPK Usai OTT KaKanim Jakarta Barat

 

ads2

  Berita Terkini
 
KPK Didesak Usut Tuntas Dugaan Korupsi di BRI dan Telkom terkait Pengadaan Layanan Notifikasi Perbankan

Dirut Pengembang Emeralda Resort Dipolisikan, Diduga Tipu Konsumen hingga Rp 117 Miliar

Iran bombardir pangkalan AS di Kuwait dan Bahrain

Nikita Mirzani apes kalah di pengadilan setelah gugatan Rp244 miliar pada Reza Gladys ditolak

Dikabarkan mundur, Purbaya bakal umumkan realisasi APBN Mei 2026 hari ini (5/6)

ads3
 
PT. Zafa Mediatama Indonesia
Kantor Redaksi
Jl. Fatmawati Raya No 47D Lt.2
Cilandak - Jakarta Selatan 12410
Telp : +62 21 7493148
+62 85100405359

info@beritahukum.com
 
Beranda | Tentang Kami | Partner | Disclaimer | Mobile
 
  Copyright 2011 @ BeritaHUKUM.com | V2