Beranda | Berita Utama | White Crime | Cyber Crime | EkBis | Opini | INDEX Berita
Eksekutif | Legislatif | Gaya Hidup | Selebriti | Nusantara | Internasional | Lingkungan
Politik | Pemilu | Peradilan | Perdata| Pidana | Reskrim
EkBis    
Migas
Semester I/2013: Penerimaan Migas Lampaui Target APBN
Thursday 01 Aug 2013 12:40:04
 

Ilustrasi, Proyek Minyak dan Gas.(Foto: Ist)
 
JAKARTA, Berita HUKUM - Hingga akhir semester I tahun 2013, penerimaan negara dari pengelolaan industri hulu minyak dan gas bumi pada telah mencapai 18,7 miliar dollar AS, atau melebihi dari target yang ditetapkan pada APBN 2013 sebesar 18.4 miliar dollar AS.

Sementara produksi minyak pada periode yang sama berhasil mencapai rata-rata 831.118 barel per hari atau 99% dari target yang ditetapkan dalam APBN-P 2013 sebesar rata-rata 840.000 barel minyak perhari.

Kepala Satuan Kerja Khusus Pelaksana Kegiatan Usaha Hulu Minyak dan Gas Bumi (SKK Migas) Rudi Rubiandini mengatakan, capaian produksi minyak nasional hingga 99% dari target APBN ini belum pernah terjadi dalam kurun waktu tiga tahun terakhir. Dalam kurun waktu tiga tahun terakhir capaian produksi minyak nasional selalu dibawah 99%.

"Keberhasilan capaian produksi minyak dan penerimaan negara tersebut merupakan hasil kerja keras dari para pekerja di SKK Migas, seluruh pekerja Kontraktor Kontrak Kerja Sama (KKKS), pimpinan dan pekerja di Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral, pimpinan dan pekerja di Kementrian terkait lainnya, kalangan Dewan Perwakilan Rakyat (DPR), Pemerintah Daerah beserta seluruh pemangku kepentingan di industri hulu migas termasuk adanya dukungan media,” ujar Rudi Rubiandini di Jakarta, Rabu (31/7).

Karena itu, Rudi memberikan apresiasi dan mengucapkan terima kasih atas kerja keras dan dukungan seluruh pemangku kepentingan dalam rangka meningkatkan produksi minyak dan gas bumi nasional sehingga target penerimaan negara dapat terlampaui.

Meskipun masih banyak Kontraktor Kontrak Kerja Sama (KKKS) belum berhasil melampaui target produksi minyak yang ditetapkan dalam APBNP 2013, lanjut Rudi, namun beberapa Kontraktor Kontrak Kerja Sama berhasil dengan sangat baik melampaui target tersebut.

Sebanyak tujuh Kontraktor kontrak Kerja Sama yang berhasil melampaui target APBNP 2013 adalah: ConocoPhillips Indonesia Ltd, Vico Indonesia, Medco E&P Indonesia (S&C Sumatera), PHE ONWJ, Chevron Pacific Indonesia, Medco E&P Indonesia (Rimau) dan ConocoPhillips (Gressik) Ltd.

1. ConocoPhillips Indonesia Ltd berhasil mencapai produksi minyak sebesar rata-rata 34.867 barel per hari dari target dalam APBNP 2013 sebesar 32.890,

2. Vico Indonesia berhasil memproduksi minyak sebanyak 13.740 barel per hari dari target 13.010 barel per hari,

3. Medco E&P Indonesia (S&C Sumatra) berhasil memproduksi minyak sebesar 6.841 barel per hari dari target 6.630 barel per hari,

4. PHE ONWJ berhasil memproduksi minyak sebesar 38.996 barel per hari dari target 38.080 barel per hari,

5. Chevron Pacific Indonesia berhasil memproduksi minyak sebesar 323.014 barel minyak per hari dari target 319.430 barel per hari

6. Medco E&P Indonesia ( Rimau) berhasil memproduksi minyak sebesar 14.086 barel per hari dari target 14.060 barel per hari

7. ConocoPhillips (Gressik) Ltd berhasil memproduksi minyak sebesar 9.435 barel per hari dari target sebesar 9.430 barel per hari.

Terhadap Kontraktor Kontrak Kerja Sama yang masih belum dapat memenuhi target yang ditetapkan didalam APBNP-2013 maupun target didalam Work, Program and Budget (WP&B) tahun 2013, Kepala SKK Migas mendesak seluruh Kontraktor Kontrak Kerjasama tersebut segera meningkatkan kinerjanya agar dapat memenuhi target yang ditetapkan.

“Kinerja yang belum mencapai target agar segera ditingkatkan agar target produksi minyak nasional juga bisa terlampaui. Apa yang kita lakukan sekarang ini adalah bekerja untuk negara, untuk kepentingan nasional karena itu mari kita berkolaborasi dan bekerja bersama-sama,” pesan Rudi.

Sejumlah kendala non teknis seperti proses perizinan di Pemerintah Daerah, penyegelan sumur minyak termasuk masalah pencurian minyak mentah memang masih merupakan persolaan utama dalam upaya meningkatkan produksi migas nasional.

Karena itu, kata Rudi, diharapkan para Bupati turut serta mendukung upaya peningkatan produksi minyak nasional dalam rangka meningkatkan kesejahteraan rakyat di seluruh Indonesia.

“Penerimaan negara dari hasil migas tidak hanya dinikmati oleh masyarakat di wilayah penghasil migas tapi juga dinikmati oleh masyarakat di ujung pulau di Nusantara yang tidak memiliki migas. Karena penerimaan migas langsung masuk dalam rekening negara dan langsung masuk didalam APBN maka penerimaan migas dinikmati oleh seluruh rakyat Indonesia dari Sabang sampai Merauke,” pungkasnya.(hsm/es/skb/bhc/rby)



 
   Berita Terkait > Migas
 
  Komisi VII Dorong Pemerintah Transparan dan Adil dalam Kelola Migas
  Pemerintah Jangan Anggap Enteng Hengkangnya Investor Migas
  Tata Kelola Migas Harus Ditata Ulang
  Pemerintah Umumkan Hasil Lelang Wilayah Kerja Migas 2013
  Erie Soedarmo: Soal Migas Perlu Dibentuk BUMN Khusus
 
ads1

  Berita Utama
Jokowi Akhirnya Laporkan soal Tudingan Ijazah Palsu ke Polisi, 5 Inisial Terlapor Disebut

Polri Ungkap 72 Kasus Destructive Fishing, Selamatkan Kerugian Negara Rp 49 Miliar

3 Anggota Polri Ditembak Oknum TNI AD di Way Kanan Lampung, Menko Polkam Minta Pelaku Dihukum Berat

Tolak Tawaran Jadi Duta Polri, Band Sukatani Akui Lagu "Bayar Bayar Bayar" Diintimidasi

 

ads2

  Berita Terkini
 
Jokowi Akhirnya Laporkan soal Tudingan Ijazah Palsu ke Polisi, 5 Inisial Terlapor Disebut

Polri Ungkap 72 Kasus Destructive Fishing, Selamatkan Kerugian Negara Rp 49 Miliar

3 Anggota Polri Ditembak Oknum TNI AD di Way Kanan Lampung, Menko Polkam Minta Pelaku Dihukum Berat

BNNP Kaltim Gagalkan Peredaran 1,5 Kg Sabu di Samarinda dan Balikpapan

Kasus Korupsi PT BKS, Kejati Kaltim Sita Rp2,5 Milyar dari Tersangka SR

ads3
 
PT. Zafa Mediatama Indonesia
Kantor Redaksi
Jl. Fatmawati Raya No 47D Lt.2
Cilandak - Jakarta Selatan 12410
Telp : +62 21 7493148
+62 85100405359

info@beritahukum.com
 
Beranda | Tentang Kami | Partner | Disclaimer | Mobile
 
  Copyright 2011 @ BeritaHUKUM.com | V2