Beranda | Berita Utama | White Crime | Cyber Crime | EkBis | Opini | INDEX Berita
Eksekutif | Legislatif | Gaya Hidup | Selebriti | Nusantara | Internasional | Lingkungan
Politik | Pemilu | Peradilan | Perdata| Pidana | Reskrim
Kriminal    
Samarinda
Sembunyikan 11 Jerigen Solar Berisi 280 Liter, Warga Muara Badak Ditangkap
Monday 28 Jan 2013 23:49:52
 

11 Jerigen Solar yang disembunyikan diatas mobil pick up.(Foto: BeritaHUKUM.com/put)
 
SAMARINDA, Berita HUKUM - Upaya AR Warga Muara Badak Kabupaten Kutai Kartanegara (Kukar) Kalimantan Timur (Kaltim) melakukan penimbunan Bahan Bakar Minyak (BBM) dengan cara menyembunyikan 11 jerigen jenis solar berisi 25 liter setiap jerigen dengan total 280 liter diatas mobil yang ditutup rapi dengan tarpal, Sabtu (26/1) ditangkap tim Buru Sergap (Buser) Polres Samarinda.

Menurut Kasat Reskrim Polres Samarinda, Kompol Veby DP Hutagalung di ruang kerjanya Senin (28/1) mengatakan bahwa, petugas memperoleh informasi dari masyarakat bahwa di kawasan Jalan Pelita ada mobil pick up Isuzu Panther bernomor Polisi KT 8295 MH sedang mengangkut belasan jerigen solar dan ditutupi dengan tarpal berwarna biru. "Modus ini yang kebanyakan dipakai oleh para penimbun solar," ujar Veby.

Mendapatkan informasi Unit Buru Sergap (Buser), Polresta Samarinda segera menuju lokasi Jl. Pelita, disana didapati mobilnya sedang di parkir, dan saat itu AR sedang membeli minuman. Rencananya minyak ini akan dibawa ke daerah Kukar, sebut Veby.

"Pada saat ditangkap, awalnya AR mengelak kalau diatas mobilnya ada ratusan liter solar yang tak memiliki izin. Setelah didesak, akhirnya ia mengaku. Pelaku serta barang bukti turut diamankan di Polres," jelas Veby.

Kompol Veby juga mengatakan dalam pemeriksaan kelengkapan surat-suratnya, pelaku tak bisa menunjukkan asal barang tersebut. Dalam keterangannya, AR mengaku barang tersebut akan dibawa ke Kukar untuk dijual kembali. Pihaknya terus menyelidiki kasus besar ini kemungkinan ada keterlibatan pelaku lain, tandas Veby.

"Modus yang dilakukan AR yakni dengan membeli solar bersubsidi di SPBU berulang-ulang, kemudian dengan bantuan pompa dan selang, dia memindahkan ke jerigen untuk selanjutnya dijual kembali," tandas Veby.

Kasat Reskrim Kompol Veby juga mengatakan, akibat perbuatannya tersangka diancam dengan Pasal 55 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi dengan ancaman hukuman maksimal enam tahun penjara atau denda maksimal Rp 60 miliar, pungkas Feby.(bhc/gaj)



 
   Berita Terkait > Samarinda
 
  AORDA Kaltim Usulkan Daerah Khusus Istimewa Kutai Raya Menjadi Ibu Kota Negara
  Abdullah Bantah Proyek Gudang Arsip yang Diduga Fiktip di Kantor Dikdukcapil Samarinda
  Makmur Ajak Masyarakat Beri Pengabdian Terbaik Bagi 'Benua Etam'
  Pendapatan Daerah Sektor Pajak Menjanjikan dan Harus Digali dengan Optimal
  Puji Setyowati: Masyarakat Samarinda Dihimbau Bijak Gunakan Panggilan Darurat 112
 
ads1

  Berita Utama
Roy-Tifa Versus Jokowi: Masihkah Kekuasaan Mengendalikan Hukum?

Terbukti bersalah, Nadiem dijatuhkan vonis 10 tahun penjara

Klarifikasi Tuduhan PETI, Kuasa Hukum PT Harmoni Alam Manise Beberkan Fakta

Hotman Paris Protes dan Tuding Kalapas Cipinang Diskriminasi soal Penahanan Razman Arif Nasution

 

ads2

  Berita Terkini
 
Roy Suryo menang di Praperadilan, PN Jaksel nyatakan penangkapan hingga penahanan kasus ijazah Jokowi tidak sah

Defisit APBN 2025 jebol, DPR ramai-ramai kritik pemerintah

Roy-Tifa Versus Jokowi: Masihkah Kekuasaan Mengendalikan Hukum?

Pemerintah diminta audit ulang kerugian Rp 600 triliun akibat under-invoicing ekspor sawit

Purbaya sebut IKN terlalu sepi jadi pusat finansial internasional

ads3
 
PT. Zafa Mediatama Indonesia
Kantor Redaksi
Jl. Fatmawati Raya No 47D Lt.2
Cilandak - Jakarta Selatan 12410
Telp : +62 21 7493148
+62 85100405359

info@beritahukum.com
 
Beranda | Tentang Kami | Partner | Disclaimer | Mobile
 
  Copyright 2011 @ BeritaHUKUM.com | V2