Beranda | Berita Utama | White Crime | Cyber Crime | EkBis | Opini | INDEX Berita
Eksekutif | Legislatif | Gaya Hidup | Selebriti | Nusantara | Internasional | Lingkungan
Politik | Pemilu | Peradilan | Perdata| Pidana | Reskrim
Pemilu    
Pemilu
Selisih Data Pemilih Jateng Harus Segera Diselesaikan
2018-11-29 09:56:03
 

Ilustrasi. Cek data DPT.(Foto: Istimewa)
 
SEMARANG, Berita HUKUM - Tim Kunjungan Kerja Spesifik Komisi II DPR RI ke Provinsi Jawa Tangah memberikan perhatian serius masalah selisih data pemilih. Ada perbedaan data antara orang yang wajib ber-KTP dengan jumlah 25 juta, namun daftar pemilih tetap hasil perubahan berjumlah 27 juta, itu pada semester dua.

Anggota Komisi II DPR RI Abdul Hakam Naja menegaskan, selisih data pemilih harus segera diselesaikan. Pasalnya kerawanan masalah data bisa mencederai keamanan yang sudah diupayakan oleh aparat keamanan. Apalagi, menurut Pangdam situasi Jateng termasuk aman.

"Jangan sampai ada data yang tidak valid, orang yang tidak berhak memilih justru memilih atau orang yang seharusnya berhak memilih malah tidak memilih. Saya kira jumlah selisih dua juta adalah masalah yang serius, itu harus segera diselesaikan," papar Hakam di Kantor Gubernur Jateng, Selasa (27/11).

Pernyataan tersebut ia sampaikan di hadapan Sekretaris Daerah Provinsi Jawa Tengah Sri Purnomo, KPU, Bawaslu, Pangdam Diponegoro, Perwakilan dari Kapolda serta Dinas Dukcapil Provinsi Jateng. Anggota Dewan dari Dapil Jateng X ini menganggap masalah data adalah persoalan yang krusial, sehingga harus segera diatasi.

"Yang paling krusial di sini adalah data antara data Dirjen Dukcapil Kemendagri dengan KPU singkronisasinya, saya rasa ada problem hambatan," tandas Partai Amanat Nasional (PAN) ini.

Terkait masalah ketidakpastian data antara Dinas Dukcapil Jateng dengan KPU ini, Hakam mengaku sangat menyayangkan. Sehingga dia beranggapan ke depan Komisi II DP RI akan mengkoordinasikan masalah ini dengan para pemangku kepentingan.

"Ini nanti akan kami jadikan agenda, kita akan koordinasikan antara Kemendagri, Dirjen Dukcapil khususnya dengan KPU, Bawaslu. Jangan sampai silang sengkarut problem pendataan ini, yang nyata-nyata kita perkuat di undang-undang dengan adanya KTP-Elektronik. Maksudnya sebenarnya agar tidak ada pemilih ganda," papar Hakam.(eko/sf/DPR/bh/sya)




 
   Berita Terkait > Pemilu
 
  Usai Gugat ke MK, Mahfud MD dan Ari Yusuf Amir Adakan Pertemuan di Rumah Ketua MA?
  PKB soal AHY Sebut Hancur di Koalisi Anies: Salah Analisa, Kaget Masuk Kabinet
  Daftar Lengkap Perolehan Suara Partai Politik Pemilu 2024, Dan 10 Partai Tidak Lolos ke Senayan
  DPD RI Sepakat Bentuk Pansus Dugaan Kecurangan Pemilu 2024
  Nyaris Duel, Deddy Sitorus PDIP dan Noel Prabowo Mania saat Debat di TV Bahas Pemilu
 
ads1

  Berita Utama
Jokowi Akhirnya Laporkan soal Tudingan Ijazah Palsu ke Polisi, 5 Inisial Terlapor Disebut

Polri Ungkap 72 Kasus Destructive Fishing, Selamatkan Kerugian Negara Rp 49 Miliar

3 Anggota Polri Ditembak Oknum TNI AD di Way Kanan Lampung, Menko Polkam Minta Pelaku Dihukum Berat

Tolak Tawaran Jadi Duta Polri, Band Sukatani Akui Lagu "Bayar Bayar Bayar" Diintimidasi

 

ads2

  Berita Terkini
 
Jokowi Akhirnya Laporkan soal Tudingan Ijazah Palsu ke Polisi, 5 Inisial Terlapor Disebut

Polri Ungkap 72 Kasus Destructive Fishing, Selamatkan Kerugian Negara Rp 49 Miliar

3 Anggota Polri Ditembak Oknum TNI AD di Way Kanan Lampung, Menko Polkam Minta Pelaku Dihukum Berat

BNNP Kaltim Gagalkan Peredaran 1,5 Kg Sabu di Samarinda dan Balikpapan

Kasus Korupsi PT BKS, Kejati Kaltim Sita Rp2,5 Milyar dari Tersangka SR

ads3
 
PT. Zafa Mediatama Indonesia
Kantor Redaksi
Jl. Fatmawati Raya No 47D Lt.2
Cilandak - Jakarta Selatan 12410
Telp : +62 21 7493148
+62 85100405359

info@beritahukum.com
 
Beranda | Tentang Kami | Partner | Disclaimer | Mobile
 
  Copyright 2011 @ BeritaHUKUM.com | V2