JAKARTA, Berita HUKUM - Seperti yang telah diperkirakan, dan diungkapkan oleh Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) beberapa hari lalu akan ada Tersangka pejabat tinggi negara terkait dana haji, akhirnya KPK hari ini meningkatkan status SDA menjadi tersangka dalam kasus dugaan pengelolaan dana dan pengadaan haji ke tahap penyidikan. Menteri Agama (Menag) Suryadharma Ali (SDA) menjadi Tersangka, disaat yang sama, sebelumnya hari ini ratusan aktivis anti korupsi berdemo di Kementerian Agama Jakarta Pusat dan KPK yang meminta KPK segera menaikan status SDA.
"Sudah naik ke penyidikan dengan (SDA) dan kawan-kawan sebagai tersangka," ujar Wakil Ketua KPK Busyro Muqoddas, kepada wartawan di KPK.
Namun belum ada penjelasan dengan menyebut dan kawan-kawan yang dimaksud oleh Busyro tersebut. Penyidik KPK yang jelas dan KPK menggunakan pasal 'turut dan bersama-sama melakukan tindak pidana dugaan korupsi dana haji.
Sementara itu, Kamis siang, (22/5) seratusan Laskar Anti Korupsi Pejuangan 45 melakukan aksi demo menuntut ditetapkanya Menteri Agama SDA sebagai tersangka kasus koruspi pemondokan haji di KPK dan Kementerian Agama.
Dimana setiap tahunnya menurut data yang dimiliki LAKI P45 dalam proses penyelenggaraan haji mengalami masalah, seperti kualitas pemondokan dan konsumsi yang tidak layak terhadap para tamu Allah tersebut di Mekkah.
"Demi maksimalnya penyelenggaraan ibadah haji, maka diperlukan adanya standardisasi pelayanan haji yang lebih baik. Usaha renovasi konkret bisa ditempuh dengan mengkaji kembali UU Nomor 13 Tahun 2008 mengenai penyelenggaraan haji," ujar salah seorang aktivis LAKI P 45 dari mobil komando.
Peraturan hukum tersebut dianggap memberikan hak monopoli kepada Depag dalam pengelolaan ibadah haji. Hal tersebut meliputi penyusunan BPIH, proyek pengadaan, termasuk monitoring dan evaluasi. “Depag adalah tiang penyangga moral di Indonesia. Kalau tiangnya saja bobrok lalu bagaimana nasib moral bangsa ini
Kementerian agama harus transparan terkait dengan penyelenggaraan haji, keterbukaan yang dilakukan oleh Kemenag akan sangat membantu Kemenag untuk menghilangkan dugaan-dugaan negatif yang muncul dalam penyelenggaraan haji. Selain itu, pihaknya juga meminta pihak Kemenag untuk memisahkan kepengurusan penyelenggara dan keuangan haji dengan pengawas penyelenggara haji.
LAKI P 45 mendorong KPK
"Untuk melakukan penegakkan hukum terhadap kejahatan korupsi dimanapun tidak terkeculi di sarang ustad seperti kemenag. LAKI Pejuang 45 juga mendorong upaya perbaikan penyelenggaraan haji bukan hanya sebagai bentuk pelayanan publik, tetapi lebih dari pada itu upaya peningkatan harkat dan bangsa," ujar Sekjen LAKI P 45 M. Hasbi Ibrohim, di Kementerian Agama Jakarta Pusat.
Seperti diberitakan, KPK telah melakukan menyelidikan dugaan penyelewengan dalam pengelolaan dana haji tahun 2012-2013 dan telah menaikan status SDA menjadi Tersangka.(bhc/dar) |