Beranda | Berita Utama | White Crime | Cyber Crime | EkBis | Opini | INDEX Berita
Eksekutif | Legislatif | Gaya Hidup | Selebriti | Nusantara | Internasional | Lingkungan
Politik | Pemilu | Peradilan | Perdata| Pidana | Reskrim
White Crime    
KPK
Selama Delapan Tahun, KPK Tangani 285 Kasus
Thursday 18 Oct 2012 11:47:02
 

Gedung KPK (Foto: BeritaHUKUM.com/coy)
 
MATARAM, Berita HUKUM - Sekretaris Jenderal Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Bambang Sapto mengatakan, komisi itu telah menangani sebanyak 285 kasus tindak pidana korupsi, dalam delapan tahun sejak 2004 hingga 2011.

"Jumlah itu belum termasuk kasus yang ditangani dalam tahun ini,"kata Bambang pada seminar pencegahan korupsi melalui peningkatan kualitas pelayanan publik di Pemerintah Provinsi NTB, di Mataram, Rabu.

Seminar itu diselenggarakan KPK menampilkan nara sumber dari Kementerian PAN dan Reformasi Birokrasi (RB), Ombudsman RI, Kementerian Hukum dan HAM, dan pegiatan LSM di Jakarta.

Pesertanya merupakan pimpinan dan pejabat Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD), Kanwil Kemenkumham NTB, pejabat BPN, BPKP, dan pimpinan dan anggota DPRD.

Bambang mengatakan, dari 285 kasus tindak pidana korupsi yang ditangani KPK itu, melibatkan tersangka dari kalangan anggota DPR dan DPRD, menteri/kepala lembaga, duta besar, komisioner/dosen, gubernur, wali kota/bupati dan wakilnya, pejabat eselon I, II dan III, hakim, jaksa, dan swasta, serta profesi lainnya.

Kasus terbanyak melibatkan pejabat eselon I, II dan III sebanyak 91 perkara, disusul sektor swasta sebanyak 55 perkara, dan anggota DPR/DPRD yang mencapai 48 perkara, serta sektor lainnya sebanyak 31 perkara.

Kasus tindak pidana korupsi yang melibatkan wali kota/bupati dan wakilnya sebanyak 29 perkara, gubernur delapan perkara, komisioner/dosen tujuh perkara, menteri/kepala lembaga enam perkara, duta besar empat perkara, hakim empat perkara, dan jaksa dua perkara.

Khusus di Provinsi NTB, total perkara yang ditangani KPK tercatat sebanyak tiga kasus dari total 233 kasus yang mencuat secara nasional. Sementara kasus gratifikasi yang diterima KPK sebanyak 26 perkara namun hanya di 2010.

Pengaduan masyarakat NTB yang diterima KPK tercatat sebanyak 953 kasus sejak 2005 hingga 2011. Data nasional sebanyak 51.592 sehingga pengaduan masyarakat NTB hanya 1,85 persen dari total pengaduan tingkat nasional.

Bambang menyebut total aset atau kekayaan negara yang berhasil diselamatkan KPK tahun 2011 secara nasional mencapai Rp 152,9 triliun.

"Sebagian besar atau 99,65 persen dari sektor hulu migas (aset-aset migas milik negara yang tidak pernah dicatat oleh pemerintah) dan 0,35 persen dari pengalihan hak barang milik negara," ujarnya.

Sedangkan total kerugian negara yang berhasil diselamatkan KPK tahun 2011, mencapai Rp 134,7 miliar, yang berasal dari penanganan perkara tindak pidana korupsi, uang pengganti, uang rampasan, uang sitaan, penjualan hasil lelang tindak pidana korupsi dan ongkos perkara.(sk/kpk/bhc/opn)



 
   Berita Terkait > KPK
 
  KPK Bakal Terbitkan Sprindik Baru untuk Saksi Ahli Prabowo-Gibran di MK,Ali: Sudah Gelar Perkara
  Firli Bahuri Mundur sebagai Ketua dan Pamit dari KPK
  Polda Metro Tetapkan Komjen Firli Bahuri sebagai Tersangka Kasus Peras SYL
  Ungkap Serangan Balik Koruptor, Firli: Kehadiran Saya ke Bareskrim Bentuk Esprit de Corps Perangi Korupsi Bersama Polri
  KPK Serahkan Aset Rampasan Korupsi Senilai Rp57 Miliar kepada Kemenkumham RI dan Kementerian ATR/BPN
 
ads1

  Berita Utama
Jokowi Akhirnya Laporkan soal Tudingan Ijazah Palsu ke Polisi, 5 Inisial Terlapor Disebut

Polri Ungkap 72 Kasus Destructive Fishing, Selamatkan Kerugian Negara Rp 49 Miliar

3 Anggota Polri Ditembak Oknum TNI AD di Way Kanan Lampung, Menko Polkam Minta Pelaku Dihukum Berat

Tolak Tawaran Jadi Duta Polri, Band Sukatani Akui Lagu "Bayar Bayar Bayar" Diintimidasi

 

ads2

  Berita Terkini
 
Jokowi Akhirnya Laporkan soal Tudingan Ijazah Palsu ke Polisi, 5 Inisial Terlapor Disebut

Polri Ungkap 72 Kasus Destructive Fishing, Selamatkan Kerugian Negara Rp 49 Miliar

3 Anggota Polri Ditembak Oknum TNI AD di Way Kanan Lampung, Menko Polkam Minta Pelaku Dihukum Berat

BNNP Kaltim Gagalkan Peredaran 1,5 Kg Sabu di Samarinda dan Balikpapan

Kasus Korupsi PT BKS, Kejati Kaltim Sita Rp2,5 Milyar dari Tersangka SR

ads3
 
PT. Zafa Mediatama Indonesia
Kantor Redaksi
Jl. Fatmawati Raya No 47D Lt.2
Cilandak - Jakarta Selatan 12410
Telp : +62 21 7493148
+62 85100405359

info@beritahukum.com
 
Beranda | Tentang Kami | Partner | Disclaimer | Mobile
 
  Copyright 2011 @ BeritaHUKUM.com | V2