MATARAM, Berita HUKUM - Sekretaris Jenderal Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Bambang Sapto mengatakan, komisi itu telah menangani sebanyak 285 kasus tindak pidana korupsi, dalam delapan tahun sejak 2004 hingga 2011.
"Jumlah itu belum termasuk kasus yang ditangani dalam tahun ini,"kata Bambang pada seminar pencegahan korupsi melalui peningkatan kualitas pelayanan publik di Pemerintah Provinsi NTB, di Mataram, Rabu.
Seminar itu diselenggarakan KPK menampilkan nara sumber dari Kementerian PAN dan Reformasi Birokrasi (RB), Ombudsman RI, Kementerian Hukum dan HAM, dan pegiatan LSM di Jakarta.
Pesertanya merupakan pimpinan dan pejabat Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD), Kanwil Kemenkumham NTB, pejabat BPN, BPKP, dan pimpinan dan anggota DPRD.
Bambang mengatakan, dari 285 kasus tindak pidana korupsi yang ditangani KPK itu, melibatkan tersangka dari kalangan anggota DPR dan DPRD, menteri/kepala lembaga, duta besar, komisioner/dosen, gubernur, wali kota/bupati dan wakilnya, pejabat eselon I, II dan III, hakim, jaksa, dan swasta, serta profesi lainnya.
Kasus terbanyak melibatkan pejabat eselon I, II dan III sebanyak 91 perkara, disusul sektor swasta sebanyak 55 perkara, dan anggota DPR/DPRD yang mencapai 48 perkara, serta sektor lainnya sebanyak 31 perkara.
Kasus tindak pidana korupsi yang melibatkan wali kota/bupati dan wakilnya sebanyak 29 perkara, gubernur delapan perkara, komisioner/dosen tujuh perkara, menteri/kepala lembaga enam perkara, duta besar empat perkara, hakim empat perkara, dan jaksa dua perkara.
Khusus di Provinsi NTB, total perkara yang ditangani KPK tercatat sebanyak tiga kasus dari total 233 kasus yang mencuat secara nasional. Sementara kasus gratifikasi yang diterima KPK sebanyak 26 perkara namun hanya di 2010.
Pengaduan masyarakat NTB yang diterima KPK tercatat sebanyak 953 kasus sejak 2005 hingga 2011. Data nasional sebanyak 51.592 sehingga pengaduan masyarakat NTB hanya 1,85 persen dari total pengaduan tingkat nasional.
Bambang menyebut total aset atau kekayaan negara yang berhasil diselamatkan KPK tahun 2011 secara nasional mencapai Rp 152,9 triliun.
"Sebagian besar atau 99,65 persen dari sektor hulu migas (aset-aset migas milik negara yang tidak pernah dicatat oleh pemerintah) dan 0,35 persen dari pengalihan hak barang milik negara," ujarnya.
Sedangkan total kerugian negara yang berhasil diselamatkan KPK tahun 2011, mencapai Rp 134,7 miliar, yang berasal dari penanganan perkara tindak pidana korupsi, uang pengganti, uang rampasan, uang sitaan, penjualan hasil lelang tindak pidana korupsi dan ongkos perkara.(sk/kpk/bhc/opn) |