Beranda | Berita Utama | White Crime | Cyber Crime | EkBis | Opini | INDEX Berita
Eksekutif | Legislatif | Gaya Hidup | Selebriti | Nusantara | Internasional | Lingkungan
Politik | Pemilu | Peradilan | Perdata| Pidana | Reskrim
EkBis    
PT KAI
Selama 16 Hari, PT KAI Gelar Angkutan Lebaran 2012
Sunday 26 Aug 2012 11:36:12
 

Menteri Perhubungan, E. E. Mangindaan, Direktur Utama PT KAI, Ignasius Jonan dan EVP Daop 1 Jakarta, Purnomo Radiq berinteraksi dengan penumpang KA Kertajaya tujuan Surabaya (Foto: Ist)
 
JAKARTA, Berita HUKUM - Gelaran rencana angkutan Lebaran 2012 yang diadakan oleh PT. Kereta Api Indonesia (KAI) (Persero) ditandai dengan apel bersama yang dipimpin langsung Menteri Perhubungan Indonesia, E. E. Mangindaan sebagai inspektur upacara, di pelataran Stasiun Pasar Senen, Minggu (12/8). Pada upacara gelar pasukan ini, diikuti oleh karyawan PT KAI, Kepolisan, TNI, Jasa Marga, Pramuka, serta relawan yang ingin turut berperan dalam membantu dan mengamankan proses berjalannya arus mudik serta arus balik. Rencana angkutan Lebaran 2012 PT. KAI akan dilaksanakan penuh selama 16 hari, atau berakhir pada 27 Agustus 2012.

Dalam sambutannya, Menteri Perhubungan memberikan penghargaan setinggi - tingginya kepada seluruh petugas dan pihak - pihak yang melaksanakan tugas mulia dalam memberikan pelayanan kepada para pemudik untuk bisa berkumpul dengan keluarganya pada hari raya nanti, E. E. Mangindaan pun menyamakan para petugas ini dengan pejuang.

“Kalian adalah pejuang dalam melaksanakan tugas yang mulia melayani para pemudik yang akan merayakan lebaran. Sedangkan saudara - saudara sendiri berkeinginan untuk mudik lebaran, berjumpa dengan keluarga. Tetapi demi melaksanakan tugas, saudara korbankan semuanya itu dan mengedepankan pelayanan. Inilah penghargaan dari saya setinggi - tingginya kepada saudara atas pengorbanannya”, tutur E. E. Mangindaan.

Sebelumnya, Mangindaan menerangkan bahwa kereta api menjadi moda transportasi favorit bagi orang Indonesia, dan tidak bisa dipisahkan dalam setiap mudik lebaran. Pada tahun ini, penumpang kereta api diprediksi akan naik sekitar 16 persen dibandingkan tahun lalu. Tentunya hal ini menjadi perhatian dari pemerintah dan PT. KAI untuk bisa memberikan pelayanan yang terbaik terhadap penumpang sebagai tanggung jawab moral pelayanan publik. "PT. KAI telah merintis pembatasan penumpang, tahun kemarin penumpang ekonomi dibatasi 150 persen, dan tahun sekarang dibatasi 100 persen terhadap tempat duduk. Meskipun volume penumpang berkurang, namun dari kenyamanan dan pelayanan menjadi baik serta teratur. Sehingga kita tidak melihat lagi menyaksikan penumpang yang berdesakan", jelas E. E. Mangindaan.

Ia pun menambahkan, dengan pembatasan jumlah penumpang ini, juga memberikan kelancaran operasi, kenyamanan dan keselamatan menjadi jauh lebih baik. Tidak berhenti di situ saja, E. E. Mangindaan mengapresiasi kesiapan PT. KAI dalam memperlihatkan keseriusannya untuk bisa memberikan pelayanan kepada masyarakat yang akan mudik lebaran dengan membuat posko angkutan lebaran yang terpadu. "Harapan kita, dengan kesiapan dan kesigapan seluruh jajaran dapat mengantisipasi setiap gangguan perjalanan dan pelayan kereta api hingga pada akhirnya dapat mewujudkan layanan angkutan kereta api yang terbaik", ujar E. E. Mangindaan.(bhc/hms/rat)



 
   Berita Terkait > PT KAI
 
  KAI Akan Laporkan dan Tuntut Pengemudi Mobil yang Tabrak KRL
  KAI Layani Tes PCR Selama Nataru, Tarifnya Rp195.000 di 17 Stasiun
  Mulai Besok Jalur 10 Stasiun Kereta Manggarai Bakal Ditutup Selama 45 Hari
  Pemerintah Cabut Subsidi untuk 5 Kereta Api Ekonomi, Ini Daftarnya
  PT KAI DAOP 1 Jakarta Siap Melayani Angkutan Nataru 2018/2019
 
ads1

  Berita Utama
Roy-Tifa Versus Jokowi: Masihkah Kekuasaan Mengendalikan Hukum?

Terbukti bersalah, Nadiem dijatuhkan vonis 10 tahun penjara

Klarifikasi Tuduhan PETI, Kuasa Hukum PT Harmoni Alam Manise Beberkan Fakta

Hotman Paris Protes dan Tuding Kalapas Cipinang Diskriminasi soal Penahanan Razman Arif Nasution

 

ads2

  Berita Terkini
 
Roy Suryo menang di Praperadilan, PN Jaksel nyatakan penangkapan hingga penahanan kasus ijazah Jokowi tidak sah

Defisit APBN 2025 jebol, DPR ramai-ramai kritik pemerintah

Roy-Tifa Versus Jokowi: Masihkah Kekuasaan Mengendalikan Hukum?

Pemerintah diminta audit ulang kerugian Rp 600 triliun akibat under-invoicing ekspor sawit

Purbaya sebut IKN terlalu sepi jadi pusat finansial internasional

ads3
 
PT. Zafa Mediatama Indonesia
Kantor Redaksi
Jl. Fatmawati Raya No 47D Lt.2
Cilandak - Jakarta Selatan 12410
Telp : +62 21 7493148
+62 85100405359

info@beritahukum.com
 
Beranda | Tentang Kami | Partner | Disclaimer | Mobile
 
  Copyright 2011 @ BeritaHUKUM.com | V2