JAKARTA, Berita HUKUM - Selain hakim Setyabudi Tejocahyono (ST), Komisi Pemberantasan Korupsi menetapkan tiga orang lainnya sebagai tersangka dari proses tangkap tangan di Bandung, Jawa Barat. Mereka yang ditetapkan sebagai tersangka adalah pria bernama Asep yang diduga sebagai perantara pemberian uang, Pelaksana Tugas Kepala Dinas Pendapatan Daerah Kota Bandung Herry Nurhayat, dan seorang bernisial T.
“Siang tadi sudah ada ekspose dari tim penindakan dan sudah diputuskan, tersangka adalah S, H, A, dan T,” kata Wakil Ketua KPK Bambang Widjojanto melalui pesan singat, Sabtu (23/3).
Seperti dikutip dari kompas.com, belum diketahui siapa orang berinisial T yang dijadikan KPK tersangka ini. Pasalnya, dalam proses tangkap tangan yang berlangsung Jumat (22/3) siang di Bandung, tidak ada orang berinisial T yang diamankan KPK. KPK hanya mengamankan Setyabudi, Asep, Herry, seorang petugas keamanan PN Bandung, dan Bendahara Dinas Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah Kota Bandung Pupung.
Saat dikonfirmasi, Bambang belum mengungkap identitas seorang berinisial T ini. Dia hanya memastikan kalau Pupung tidak ditetapkan sebagai tersangka meskipun sempat diamankan di Gedung KPK, Kuningan, Jakarta, untuk diperiksa. “P (Pupung) tidak ditingkatkan penyidikannya tetapi T yang kini ditetapkan sebagai tersangka,” ujar Bambang.
Menurut Bambang, hakim Setyabudi, ditetapkan sebagai pihak yang diduga menerima pemberian uang sementara Herry, Asep, dan T diduga sebagai pihak pemberi. Mengenai pasal yang disangkakan kepada empat orang ini, Bambang belum mengungkapkannya. Keempatnya diduga terlibat tindak pidana korupsi terkait kepengurusan perkara korupsi bantuan sosial di Pemkot Bandung.
Seperti diketahui, Hakim yang berinisial ST yang kini telah diamankan KPK karena diduga menerima suap terkait kasus dana Bantuan Sosial (Bansos).
Johan Budi SP, Juru Bicara KPK dalam keterangan pers di kantornya mengatakan, hakim ST (Setyabudi Tedjocahyono) diduga menerima sejumlah uang berkaitan dengan kasus Dana Bantuan Sosial (Bansos) pada Pemerintah Kota Bandung. "Hakim ST menjadi ketua majelis hakimnya dalam persidangan kasus dana Bansos tersaebut," kata Johan Budi.
Sebelum tim KPK melakukan Operasi Tangkap Tangan (OTT), ternyata orang yang mengantar uang pada hakim ST yakni berinisal A (Asep) sudah diikuti oleh penyidik. Lalu, Johan menerangkan sebelum penyidik KPK menggerebek hakim itu. Satu jam setelah mengikuti pergerakan A, ternyata benar A menuju Pengadilan Bandung. Mobil yang ia naiki di parkir di luar gedung pengadilan.
"Satu jam sebelum OTT, Tim mengikuti A," terang Johan. Sebelum A, masuk ke ruang ST, A masih mutar-mutar di dalam gedung pengadilan. Tak lama kemudian ia masuk ruang ST. "A ditangkap saat keluar ruangan ST, kemudian tim masuk ke ruang ST. Tim mengamankan uang Rp 150 juta yang dibungkus koran," ujar Johan.
Tidak hanya menemukan uang di ruang Hakim, KPK juga mendapatkan uang di dalam mobil A yang kira-kira berjumlah Rp 100 juta. Setelah menangkap dua orang itu, sebagain tim penyidik langsung menuju kantor Pemkot Bandung untuk memburu orang yang berperan dalam kasus ini.
Dari kantor pemerintah itu, KPK menangkap dua orang dari kantor pemerintah Bandung itu. "Mereka berinisal HNT dan PPG," terang Johan. Kini keempat orang itu sudah berada di gedung KPK, Jakarta.
Kasus suap-menyuap ini terkait kasus korupsi Dana Bantuan Sosial (Bansos) Kota Bandung tahun 2009-2010. Dalam kasus ini, negara dirugikan Rp 9,916 miliar. Tapi hakim Setyabudhi pada 17 Desember 2012 lalu hanya menjatuhkan vonis 1 tahun pada tersangka.
Tujuh terdakwa dalam kasus ini adalah Rohman, Yanos Septadi, Firman Himawan, Luthfan Barkah, Uus Ruslan, Ahmad Mulyana dan Havid Kurnia. Vonis tersebut lebih ringan dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU). JPU menuntut ketujuh terdakwa dengan hukuman 3 tahun penjara. Sedangkan, Rohman dituntut 4 tahun penjara.(dbs/bhc/opn)
|