Beranda | Berita Utama | White Crime | Cyber Crime | EkBis | Opini | INDEX Berita
Eksekutif | Legislatif | Gaya Hidup | Selebriti | Nusantara | Internasional | Lingkungan
Politik | Pemilu | Peradilan | Perdata| Pidana | Reskrim
Eksekutif    
Hakim
Selain Hakim Playboy, Hakim PN di Jateng Juga Terancam Dipecat
Thursday 27 Jun 2013 09:47:27
 

Juru Bicara Komisi Yudisial, Asep Rahmat Fajar.(Foto: BeritaHUKUM.com/mdb)
 
JAKARTA, Berita HUKUM - Komisi Yudisial bersama dengan Mahkamah Agung sepakat membawa Hakim Pengadilan Negeri di wilayah Kalimantan Barat ke sidang etik Majelis Kehormatan Hakim karena berselingkuh dengan lebih dari dua orang wanita. Rencananya hakim berinisial AS tersebut akan duduk di sidang pada tanggal 3 Juli 2013 mendatang.

Namun ternyata, pada hari yang sama KY dan MA juga berencana menggelar sidang etik MKH terhadap Hakim wilayah Jawa Tengah. Belum diketahui pelanggaran apa yang dilakukan oleh oknum hakim PN tersebut.

"Betul, awal Juli direncanakan akan ada sidang MKH untuk 2 orang Hakim. Untuk hakim PN di Kalbar rekomendasi pemberhentiannya dari KY dan hakim PN di Jateng. Namun saya belum tahu persis pelanggaran detailnya apa, sebab rekomendasinya dari MA," kata Juru Bicara KY Asep Rahmat Fajar di Jakarta, Rabu (26/6)

Lebih lanjut dia menjelaskan jika KY juga sudah menunjuk dan mengirimkan susunan majelis yang akan mewakili KY di MKH. Yaitu Ketua KY terpilih Suparman Marzuki, Ketua Bidang Rekrutmen Hakim Taufiqurrahman Syahuri, Ketua SDM dan Litbang Jaja Ahmad Jayus serta Ketua Hubungan Antar Lembaga Ibrahim. Namun Asep mengaku belum mengetahui siapa saja yang akan menjadi majelis MKH dari mahkamah Agung.

"Untuk sidang etik hakim kedua KY pun, sudah menunjuk dan mengirimkan susunan majelis MKHnya ke MA, terdiri dari Pak Suparman, Pak Taufiq, Pak Jaja dan Pak Ibrahim. Direncanakan MKH-nya di hari yang sama. Tapi majelisnya bisa jadi beda," tegasnya.

Sekadar diketahui, sebelumnya Komisi Yudisial dan Mahkamah Agung sudah sepakat membawa hakim Pengadilan Negeri di Kalimantan Barat berinisial AS ke sidang majelis kehormatan etik. Hakim AS diduga melakukan perbuatan asusila terhadap empat orang wanita berbeda. Menindaklanjuti persetujuan MA tersebut Komisi Yudisial pun saat ini sudah menunjuk empat anggota KY untuk duduk di anggota majelis sidang MKH. Komisioner KY yang akan ikut mengadili hakim playboy tersebut adalah Wakil Ketua KY Imam Anshori Saleh, Ketua Bidang Rekrutmen Hakim Taufiqurrohman Syahuri , Ketua Bidang Pengawasan Hakim dan Investigasi Suparman Marzuki, dan Ketua Bidang Hubungan Antar Lembaga Ibrahim.(kus/tik/ky/bhc/opn)



 
   Berita Terkait > Hakim
 
  Koalisi Aksi di PTUN Jakarta: Tegakkan Keadilan untuk Anwar Usman, Hentikan Narasi Penjahat Konstitusi!
  Isu Operasi Senyap Anwar Usman Tak Main-main, Ketua MA Minta Hakim PTUN Jaga Integritas dan Independens
  Anwar Usman Dinyatakan Langgar Etik Berat dan Dicopot dari Ketua MK
  DPR RI Setujui Pengukuhan Tiga Hakim Agung
  KPK Agendakan Pemeriksaan Komisaris PT Wika Beton Dadan Tri Yudianto
 
ads1

  Berita Utama
Jokowi Akhirnya Laporkan soal Tudingan Ijazah Palsu ke Polisi, 5 Inisial Terlapor Disebut

Polri Ungkap 72 Kasus Destructive Fishing, Selamatkan Kerugian Negara Rp 49 Miliar

3 Anggota Polri Ditembak Oknum TNI AD di Way Kanan Lampung, Menko Polkam Minta Pelaku Dihukum Berat

Tolak Tawaran Jadi Duta Polri, Band Sukatani Akui Lagu "Bayar Bayar Bayar" Diintimidasi

 

ads2

  Berita Terkini
 
Jokowi Akhirnya Laporkan soal Tudingan Ijazah Palsu ke Polisi, 5 Inisial Terlapor Disebut

Polri Ungkap 72 Kasus Destructive Fishing, Selamatkan Kerugian Negara Rp 49 Miliar

3 Anggota Polri Ditembak Oknum TNI AD di Way Kanan Lampung, Menko Polkam Minta Pelaku Dihukum Berat

BNNP Kaltim Gagalkan Peredaran 1,5 Kg Sabu di Samarinda dan Balikpapan

Kasus Korupsi PT BKS, Kejati Kaltim Sita Rp2,5 Milyar dari Tersangka SR

ads3
 
PT. Zafa Mediatama Indonesia
Kantor Redaksi
Jl. Fatmawati Raya No 47D Lt.2
Cilandak - Jakarta Selatan 12410
Telp : +62 21 7493148
+62 85100405359

info@beritahukum.com
 
Beranda | Tentang Kami | Partner | Disclaimer | Mobile
 
  Copyright 2011 @ BeritaHUKUM.com | V2