Beranda | Berita Utama | White Crime | Cyber Crime | EkBis | Opini | INDEX Berita
Eksekutif | Legislatif | Gaya Hidup | Selebriti | Nusantara | Internasional | Lingkungan
Politik | Pemilu | Peradilan | Perdata| Pidana | Reskrim
White Crime    
OTT Hakim
Selain Gatot dan Evy, Patrice Rio Capella Juga Jadi Tersangka KPK
Friday 16 Oct 2015 01:05:41
 

Foto-foto hasil pencarian Patrice Rio Capella (kiri bawah) yang ada di twitter terkait PRC yang jadi Tersangka KPK.(Foto: Twitter)
 
JAKARTA, Berita HUKUM - Dalam penyidikan terkait dugaan tindak pidana korupsi Dana Bantuan Sosial (Bansos), Bantuan Daerah Bawah (BDB), Bantuan Operasional Sekolah (BOS), Tunggakan Dana Bagi Hasil (DBH), dan Penyertaan Modal pada sejumlah BUMD pada Pemerintah Provinsi Sumatera Utara, penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah menemukan bukti permulaan yang cukup untuk menetapkan tiga tersangka, antara lain Patrice Rio Capella (PRC) sebagai Anggota DPR RI, Gatot Pujo Nugroho (GPN) sebagai Gubernur Sumatra Utara dan Evy Susanti (ES) dari swasta yang juga sebagai Istri GPN.

Seperti yang diketahui, KPK hari Kamis ini menetapkan Sekjen Partai Nasdem Patrice Rio Capella (PRC) sebagai tersangka. Ia diduga menerima sejumlah uang terkait penanganan perkara di Kejaksaan Tinggi dan Kejaksaan Agung.

"Penyidik telah menemukan dua bukti permulaan yang cukup yang kemudian menetapkan saudara PRC (Patrice Rio Capella) menjadi tersangka selaku anggota DPR," kata Plt Pimpinan KPK Johan Budi di KPK, Jl HR Rasuna Said, Jakarta Selatan, Kamis (15/10).

GPN selaku Gubernur Sumatra Utara dan istrinya ES, diduga bersama-sama memberi atau menjanjikan sesuatu berupa uang kepada PRC selaku Anggota DPR RI. Padahal diketahui atau patut diduga bahwa hadiah tersebut diberikan untuk menggerakkan agar melakukan atau tidak melakukan sesuatu dalam jabatannya yang bertentangan dengan kewajibannya terkait Dana Bantuan Sosial (BANSOS), Bantuan Daerah Bawah (BDB), Bantuan Operasional Sekolah (BOS), Tunggakan Dana Bagi Hasil (DBH), dan Penyertaan Modal pada sejumlah BUMD pada Pemerintah Provinsi Sumatera Utara.

Namun menurut Zulkarnain wakil Ketua KPK, kasus ini tersebut diusut KPK setelah merunut kasus-kasus sebelumnya antara lain adalah korupsi pemberian suap kepada hakim dan panitera Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Medan untuk tersangka Gubernur Sumut Gatot Pujo Nugroho.

"Kasus itu kan kasus global, berentet, mulai dari permasalahan akuntabilitas, atau temuan dalam dana bansos, kemudian kita runut berkaitan dengan pertanggungjawaban anggaran, terkait juga dengan temuan BPK dalam masalah pengelolaan anggaran, kan begitu, lantas dengan masalah ini, berikut ada tindakan penyelidikan yang dilakukan kejaksaan dan ini berangkai terus. Jadi masalah yang satu menyusul masalah lain," papar Zulkarnain.

Namun Zulkarnain tidak merinci apa saja yang diduga dilakukan oleh Rio. "Tapi yang jelas tentu ada peran, ada fungsi, ada kewenangan kalau tidak seperti anda (wartawan) saja kan tidak bisa melakukan itu karena dia punya kewenangan, kaitannya di sana," ujarnya.

Kasus ini bermula ketika terjadi masalah pembagian tugas antara Gubernur Sumut Gatot Pujo Nugroho dengan Wagub Sumut yang juga Ketua Dewan Pimpinan Wilayah Nasdem Sumut Teuku Erry Nuradi.

Kemudian ada proses perdamaian yang dilakukan di kantor DPP Nasdem Gondandai Jakarta pada Mei 2015 yang juga dihadiri oleh mantan Ketua Mahkamah Partai Nasdem OC Kaligis dan Ketua Umum Partai Nasdem Surya Paloh.

Islah tersebut juga didalami oleh KPK.

"Ya itu bisa terjadi, itu hubungannya antara kepala daerah dan wakilnya," tambah Zulkarnain. Namun, meski islah tercapai, diduga anak buah Erry tetap melaporkan adanya dugaan korupsi.

Yakni Dana Bantuan Sosial (Bansos), Bantuan Daerah Bawahan (BDB), Bantuan Operasional Sekolah (BOS) dan tunggakan Dana Bagi Hasil (DBH) dan Penyertaan Modal pada sejumlah BUMD yang menjadikan Gatot tersangka di Kejaksaan Tinggi Sumatra Utara.

Dalam sidang pada 17 September 2015 terungkap pembicaraan antara Evy Susanti dan staf Gatot bernama Mustafa.

Dalam pembicaraan itu terungkap bahwa Gatot ingin agar kasus yang ditangani Kejati Sumut dilimpahkan ke Kejaksaan Agung karena Kejaksaan Agung dipimpin oleh HM Prasetyo.

Pembicaraan pada 1 Juli 2015 terungkap bahwa Evy menyampaikan "Bapak mau jamin amankan supaya itu mau dibawa ke gedung bundar (Kejaksaan Agung), jadi kalau itu udah menang gak akan ada masalah katanya di gedung bundarnya pak gitu" kepada Mustafa.

Namun pada hari ini, Jaksa Agung HM Prasetyo di gedung KPK membantah adanya upaya pengamanan kasus Gatot Pujo Nugroho.

"Seseorang berbicara harus di 'back up' dengan bukti dan fakta. Dia ngomong apa saja boleh tapi harus didukung bukti dan fakta, tidak ada masalah, KPK tahu cara kerjanya," kata HM Prasetyo.

Prasetyo meyakini bahwa ia mengetahui kinerja anak buahnya. "Saya sangat tahu dengan diri saya dan lingkungan saya," ungkap Prasetyo.

Sedangkan, Patrice Rio Capella sendiri menyatakan mundur sebagai kader Partai Nasdem dan anggota DPR RI.

Pengunduran diri itu menyusul penetapan dirinya sebagai tersangka oleh KPK dalam kasus dugaan gratifikasi dari tersangka Gatot Pudjo Nugroho dan Evy Susanti terkait pengamanan penanganan perkara bantuan sosial Sumatra Utara di Kejati Sumut atau Kejagung.

"Saya menyatakan mundur dari anggota partai dan anggota DPR RI," kata Rio dalam konferensi pers di Kantor DPP Partai Nasdem, Jakarta Pusat, Kamis (15/10).

Rio mengatakan, keputusannya tersebut telah dibicarakan dengan Ketua Umum Nasdem Surya Paloh. Sementara mengenai proses hukum selanjutnya, dirinya menyerahkan kepada kuasa hukum untuk menindaklanjutinya.

Atas perbuatan tersebut, GPN dan ES yang diduga sebagai pemberi disangkakan melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf a atau huruf b dan atau Pasal 13 Undang Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 jo Pasal 64 ayat (1) jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUH Pidana.

Sedangkan terhadap PRC/ Patrice Rio Capella yang diduga menerima hadiah atau janji disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a, huruf b atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 Tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.(kpk/bisnis/bh/sya)



 
   Berita Terkait >
 
 
 
ads1

  Berita Utama
Kejari Magetan Tahan Ketua DPRD Dkk Dugaan Korupsi Rp 242 M Dana Hibah

Kejagung Tangkap dan Tetapkan Ketua Ombudsman Hery Susanto sebagai Tersangka Dugaan Korupsi Tata Kelola Nikel

Komisi III DPR Beri Penghargaan Upaya Kapolres Metro Bekasi Redam Konflik hingga Warga dan Pengembang Damai

PUSPOM TNI Sebut 4 Oknum Anggota BAIS, Terduga Pelaku Penyiraman Aktivis KontraS Andrie Yunus

 

ads2

  Berita Terkini
 
Kejari Magetan Tahan Ketua DPRD Dkk Dugaan Korupsi Rp 242 M Dana Hibah

Kejagung Tangkap dan Tetapkan Ketua Ombudsman Hery Susanto sebagai Tersangka Dugaan Korupsi Tata Kelola Nikel

Komisi III DPR Beri Penghargaan Upaya Kapolres Metro Bekasi Redam Konflik hingga Warga dan Pengembang Damai

PUSPOM TNI Sebut 4 Oknum Anggota BAIS, Terduga Pelaku Penyiraman Aktivis KontraS Andrie Yunus

Diduga Peras Tersangka hingga Rp 375 Juta, Direktur Resnarkoba Polda NTT Dicopot

ads3
 
PT. Zafa Mediatama Indonesia
Kantor Redaksi
Jl. Fatmawati Raya No 47D Lt.2
Cilandak - Jakarta Selatan 12410
Telp : +62 21 7493148
+62 85100405359

info@beritahukum.com
 
Beranda | Tentang Kami | Partner | Disclaimer | Mobile
 
  Copyright 2011 @ BeritaHUKUM.com | V2