Beranda | Berita Utama | White Crime | Cyber Crime | EkBis | Opini | INDEX Berita
Eksekutif | Legislatif | Gaya Hidup | Selebriti | Nusantara | Internasional | Lingkungan
Politik | Pemilu | Peradilan | Perdata| Pidana | Reskrim
White Crime    
Kasus Hambalang
Selain Anas, KPK Juga Periksa Empat Karyawan Adhi Karya
Monday 06 May 2013 11:39:26
 

Juru Bicara KPK, Johan Budi SP.(Foto: BeritaHUKUM.com/din)
 
JAKARTA, Berita HUKUM - Hari ini Senin (6/5), Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) tidak hanya menjadwalkan memeriksa Anas Urbaningrum untuk kasus Hambalang. Tapi, KPK juga memeriksa empat orang staf dari PT Adhi Karya.

Mereka diagendakan diperiksa pukul pukul 10:00 WIB. Hal itu dungkapkan oleh Johan Budi SP, Juru Bicara KPK, Senin (6/5) pagi. Empat orang staf PT Adhi Karya yang akan diperiksa itu adalah Ida Bagus Wirahadi, Cendi, Teny, dan Arief Taufiqurrahman. "Diperiksa kasus Hambalang. Hiri ini akan menjalani pemeriksaan sebagai saksi," kata Johan saat dihubungi, Senin (6/5).

Johan menambahkan, saksi-saksi itu dijadwalkan diperiksa pukul 10:00 WIB. Namun, untuk Anas, pengacara mengatakan bahwa kliennya akan mendatangi gedung KPK pukul 13:00 WIB.

Seperti diketahui, dalam kasus proyek pembangunan pusat pendidikan dan pelatihan sekolah olahraga nasional (P3SON), KPK telah menetapkan empat tersangka. Selain Anas, orang yang terlebih dulu ditetapkan tersangka adalah Deddy Kusdinar (eks biro keuangan dan rumah tanggga Kemenpora), kemudian Andi Alfian Mallarangeng (eks Menpora).

Barulah Anas jadi tersangka, dan disusul Tauku Bagus Muhammad Noor (Direktur operasional PT Adhi Karya). Namun, dari keempat tersangka itu, tidak ada satu pun yang ditahan. Bahkan, sejak ditetapkan tersangka Anas baru diperiksa hari ini.(bhc/din)



 
   Berita Terkait > Kasus Hambalang
 
  Setelah Kopi Darat Bertiga, Mahfud MD Berjanji Melakukan Advokasi untuk Yulianis
  Anas Urbaningrum: Saya Ingin Diadili Bukan Dihakimi, Apalagi Dijaksai
  Dituntut 15 Tahun dan Denda 500 Juta, Anas Merasa Tidak Adil
  KPK Tahan Tersangka Mahfud Suroso Terkait Kasus Hambalang
  Bendum PDIP Olly Dondokambey Diperiksa KPK Lagi Soal Hambalang
 
ads1

  Berita Utama
Jokowi Akhirnya Laporkan soal Tudingan Ijazah Palsu ke Polisi, 5 Inisial Terlapor Disebut

Polri Ungkap 72 Kasus Destructive Fishing, Selamatkan Kerugian Negara Rp 49 Miliar

3 Anggota Polri Ditembak Oknum TNI AD di Way Kanan Lampung, Menko Polkam Minta Pelaku Dihukum Berat

Tolak Tawaran Jadi Duta Polri, Band Sukatani Akui Lagu "Bayar Bayar Bayar" Diintimidasi

 

ads2

  Berita Terkini
 
Jokowi Akhirnya Laporkan soal Tudingan Ijazah Palsu ke Polisi, 5 Inisial Terlapor Disebut

Polri Ungkap 72 Kasus Destructive Fishing, Selamatkan Kerugian Negara Rp 49 Miliar

3 Anggota Polri Ditembak Oknum TNI AD di Way Kanan Lampung, Menko Polkam Minta Pelaku Dihukum Berat

BNNP Kaltim Gagalkan Peredaran 1,5 Kg Sabu di Samarinda dan Balikpapan

Kasus Korupsi PT BKS, Kejati Kaltim Sita Rp2,5 Milyar dari Tersangka SR

ads3
 
PT. Zafa Mediatama Indonesia
Kantor Redaksi
Jl. Fatmawati Raya No 47D Lt.2
Cilandak - Jakarta Selatan 12410
Telp : +62 21 7493148
+62 85100405359

info@beritahukum.com
 
Beranda | Tentang Kami | Partner | Disclaimer | Mobile
 
  Copyright 2011 @ BeritaHUKUM.com | V2