JAKARTA, Berita HUKUM - Polda Metro Jaya kembali memanggil Presiden Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) Said Iqbal terkait dugaan makar. Tidak hanya Presiden KSPI, Sekretaris Jenderal KSPI Muhammad Rusdi juga kembali dipanggil pada, Rabu 18 Januari 2017 pukul 13.00 WIB.
Terkait dengan pemanggilan tersebut, keduanya menyatakan akan menghadiri pemanggilan tersebut. "Benar. Saya dipanggil sebagai saksi terkait dengan tindak pidana makar dan penghasutan untuk menjatuhkan pemerintahan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 107 KUHP Jo Pasal 87 KUHP atas nama pelapor Ridwan Hanafi dan Kumadiyana, dengan tersangka Sri Bintang Pamungkas yang terjadi pada bulan Agustus 2016 sampai dengan tanggal 1 Desember 2016 di Jakarta," demikian ungkap Rusdi, sebagai Sekjen KSPI.
Rusdi menegaskan dirinya akan menghadiri pemanggilan tersebut. Menurutnya, pemanggilan dirinya sebagai saksi, merupakan kesempatan yang baik untuk menjelaskan bahwa organisasi serikat buruh KSPI tidak pernah merencanakan dan berpikiran untuk melakukan makar.
Tidak hanya Rusdi, Presiden KSPI Said Iqbal juga akan hadir.
"Kebetulan kami dipanggil bersamaan. Jadi saya dan bung Said Iqbal akan hadir bersamaan," katanya.
Terpisah, Said Iqbal mengatakan, dalam pemeriksaan besok, puluhan Pengacara dan ratusan buruh akan mendampinginya dalam pemeriksaan sebagai saksi terkait dengan tindak pidana makar dan penghasutan untuk menjatuhkan pemerintahan.
"Para buruh tidak terima perjuangan buruh yang menuntut PP 78/2015 direvisi dikaitkan dengan makar," tegas Iqbal.(bh/mnd) |