Beranda | Berita Utama | White Crime | Cyber Crime | EkBis | Opini | INDEX Berita
Eksekutif | Legislatif | Gaya Hidup | Selebriti | Nusantara | Internasional | Lingkungan
Politik | Pemilu | Peradilan | Perdata| Pidana | Reskrim
Politik    
Bebas Visa
Sekjen PPP Sarankan Bebas Visa China Dievaluasi, Ini Alasannya
2016-12-28 20:40:55
 

Arsul Sani sebagai Sekjen PPP.(Foto: Istimewa)
 
JAKARTA, Berita HUKUM - Sekretaris Jenderal Partai Persatuan Pembangunan, Arsul Sani, menilai sebaiknya kebijakan bebas visa untuk China ditinjau ulang.

Sebab, selain tak efektif meningkatkan jumlah wisatawan, kebijakan tersebut tidak resiprokal atau berlaku timbal balik untuk WNI yang berkunjung ke China.

Menurut Arsul, biasanya pemberlakuan kebijakan bebas visa dilakukan secara resiprokal di dua negara terkait.

"Kita kalau ke China cuma bebas visa selama tiga hari. Tapi kalau mereka ke Indonesia jauh lebih lama dari itu. Ini kan tidak resiprokal" kata anggota Komisi III DPR ini saat ditemui di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu (28/12).

"China sudah memberlakukan kebijakan bebas visa yang resiprokal dengan negara lain namun dengan Indonesia tidak" lanjut dia.

Dengan demikian, Arsul menilai kebijakan bebas visa untuk China belum menguntungkan bagi Indonesia.

Apalagi, kata dia, kebijakan bebas visa juga rawan disalahgunakan dan memunculkan TKA ilegal.

Lebih baik ditinjau ulang dulu lah, apakah dicabut atau dimoratorium itu tergantung proses peninjauan ulangnya, yang penting ditinjau ulang dulu, papar politisi Partai Persatuan Pembangunan tersebut.

Sementara, Anggota Komisi III DPR Arsul Sani juga menyarankan Direktorat Jenderal (Ditjen) Imigrasi dan Kementerian Tenaga Kerja (Kemenaker) memperlihatkan data secara bersamaan kepada publik terkait polemik tenaga kerja asing ilegal.

Ia menilai, dua institusi tersebut memiliki data untuk menjawab polemik tersebut.

"Enggak perlu sampai Presiden lah yang turun tangan dalam masalah ini. Cukup Ditjen Imigrasi dan Kemenaker saja. Bersamaan, jangan sendiri. Biar semuanya jelas," kata Arsul saat ditemui, di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu (28/12).

Menurut Arsul, Ditjen Imigrasi tentu memegang data warga negara asing (WNA) yang masuk dan keluar dari Indonesia.

Mereka, kata Arsul juga menyimpan data pelanggaran keimigrasian yang dilakukan WNA di Indonesia.

Nantinya, data jumlah tenaga kerja asing (TKA) yang legal bisa dibandingkan dengan jumlah WNA yang melakukan pelanggaran karena bekerja tanpa izin di Indonesia.

"Kalau sudah begitu kan masyarakat jadi tahu data riilnya berapa TKA ilegalnya, jadi tidak menimbulkan ketakutan psikologis seolah-olah kita memang diserbu jutaan TKA ilegal dari Tiongkok," kata Arsul.(ppp/kompas/TN/bh/sya)



 
   Berita Terkait > Bebas Visa
 
  Imbas Pandemi, Pemerintah Diminta Revisi Perpres Bebas Visa
  Pemerintah Harus Evaluasi Kebijakan Bebas Visa Kunjungan Ke Indonesia
  Perpres Bebas Visa Harus Dicabut
  Kebijakan Bebas Visa Perlu Dievaluasi Kembali
  Kebijakan Bebas Visa Tidak Datangkan Wisatawan Secara Signifikan
 
ads1

  Berita Utama
Jokowi Akhirnya Laporkan soal Tudingan Ijazah Palsu ke Polisi, 5 Inisial Terlapor Disebut

Polri Ungkap 72 Kasus Destructive Fishing, Selamatkan Kerugian Negara Rp 49 Miliar

3 Anggota Polri Ditembak Oknum TNI AD di Way Kanan Lampung, Menko Polkam Minta Pelaku Dihukum Berat

Tolak Tawaran Jadi Duta Polri, Band Sukatani Akui Lagu "Bayar Bayar Bayar" Diintimidasi

 

ads2

  Berita Terkini
 
Jokowi Akhirnya Laporkan soal Tudingan Ijazah Palsu ke Polisi, 5 Inisial Terlapor Disebut

Polri Ungkap 72 Kasus Destructive Fishing, Selamatkan Kerugian Negara Rp 49 Miliar

3 Anggota Polri Ditembak Oknum TNI AD di Way Kanan Lampung, Menko Polkam Minta Pelaku Dihukum Berat

BNNP Kaltim Gagalkan Peredaran 1,5 Kg Sabu di Samarinda dan Balikpapan

Kasus Korupsi PT BKS, Kejati Kaltim Sita Rp2,5 Milyar dari Tersangka SR

ads3
 
PT. Zafa Mediatama Indonesia
Kantor Redaksi
Jl. Fatmawati Raya No 47D Lt.2
Cilandak - Jakarta Selatan 12410
Telp : +62 21 7493148
+62 85100405359

info@beritahukum.com
 
Beranda | Tentang Kami | Partner | Disclaimer | Mobile
 
  Copyright 2011 @ BeritaHUKUM.com | V2