Beranda | Berita Utama | White Crime | Cyber Crime | EkBis | Opini | INDEX Berita
Eksekutif | Legislatif | Gaya Hidup | Selebriti | Nusantara | Internasional | Lingkungan
Politik | Pemilu | Peradilan | Perdata| Pidana | Reskrim
Kriminal    
Penganiayaan
Sekjen KNPI Dikeroyok, Fadh Arafiq Cs Dilaporkan ke Polda Metro Jaya
2022-03-21 09:22:06
 

Tampak korban pengeroyokan, Ahmad Fauzan (bermasker hitam dan berkemeja KNPI) didampingi saksi dan pelapor saat memberikan keterangan kepada wartawan di Polda Metro Jaya.(Foto: BH /amp)
 
JAKARTA, Berita HUKUM - Aksi pengeroyokan terhadap pimpinan organisasi kepemudaan kembali terjadi, kali ini dialami oleh Sekjen KNPI dari Kubu La Ode Umar Bonte, Ahmad Fauzan. Korban (Ahmad Fauzan, red) mengaku dikeroyok oleh Fadh El Fouz Arafiq yang juga Ketua DPP Golkar Bidang Ormas dan rekan-rekannya pada Minggu 20 Maret 2022 sekitar pukul 16.00 WIB di Hotel Sahid, Jalan Sudirman, Jakarta Pusat.

"Pada prinsipnya memang terjadi pemukulan terhadap diri saya, penganiayaan dan saya sempat dipiting serta dipukul dibagian perut," kata Fauzan kepada pewarta BeritaHUKUM usai melaporkan peristiwa tersebut ke Polda Metro Jaya, Minggu malam (20/3).

Lanjut Fauzan mengungkapkan, saat dipukuli dirinya juga mendapatkan ancaman dari para pelaku pengeroyokan. Untuk itu Ia pun berencana mengadukan hal tersebut ke lembaga perlindungan saksi.

"Ancaman masih ada, Oleh karena itu salah satu langkah kita adalah meminta perlindungan dari LPSK (lembaga Perlindungan Saksi dan Korban)," beber Fauzan didampingi pelapor dan para saksi.

Adapun laporan terkait kejadian tersebut diterima Polda Metro Jaya dengan nomor laporan LP/B/1439/III/2022/SPKT/Polda Metro Jaya tertanggal 20 Maret 2022.

Dalam laporan itu, pelaku (terlapor) bersama rekan-rekannya dikenai pasal 333 KUHP dan atau pasal 170 KUHP dan atau pasal 335 KUHP, yakni diduga melakukan tindak pidana pengeroyokan, dan perbuatan disertai ancaman kekerasan.

Sementara itu, kuasa hukum korban yang juga sebagai pelapor, Charles Situmorang meminta pihak kepolisian untuk segera menindaklanjuti laporan tersebut.

"Meminta aparat hukum segera menangkap dan menindak tegas para pelaku pengeroyokan terhadap korban," lugasnya.(bh/amp)



 
   Berita Terkait > Penganiayaan
 
  Polisi Tetapkan 4 Tersangka Kasus Senior STIP Jakarta Aniaya Junior hingga Meninggal
  Kasus Penganiayaan Sopir Truc CPO oleh Ajudan Bupati Kubar Berakhir Damai
  Viral, Ajudan Bupati Kutai Barat FX Yapan Aniaya Sopir Truk CPO
  Arsul Sani Minta Kepolisian Lakukan Proses Hukum pada Aksi Kekerasan Anak Pegawai DJP
  Sekjen KNPI Dikeroyok, Fadh Arafiq Cs Dilaporkan ke Polda Metro Jaya
 
ads1

  Berita Utama
Kejagung Sita Rp 450 Miliar terkait Perkara Korupsi PT Duta Palma Korporasi

5 Pelaku Aksi Pembubaran Paksa Diskusi Diaspora di Hotel Kemang Ditangkap, 2 Jadi Tersangka

Polisi Siber Tangkap Pembobol Sistem Badan Kepegawaian Nasional

Irjen Nico Afinta Resmi Jadi Sekjen Kemenkumham Gantikan Komjen Andap Budhi Revianto

 

ads2

  Berita Terkini
 
10 Cara Mengatasi Penyimpanan Gmail Penuh dengan Mudah dan Praktis

Kejagung Sita Rp 450 Miliar terkait Perkara Korupsi PT Duta Palma Korporasi

5 Pelaku Aksi Pembubaran Paksa Diskusi Diaspora di Hotel Kemang Ditangkap, 2 Jadi Tersangka

Menkum HAM RI Dr. Andi Agtas Silaturahmi di Kota Palu, Hadir Advokat Rakyat Agus Salim

Polisi Siber Tangkap Pembobol Sistem Badan Kepegawaian Nasional

ads3
 
PT. Zafa Mediatama Indonesia
Kantor Redaksi
Jl. Fatmawati Raya No 47D Lt.2
Cilandak - Jakarta Selatan 12410
Telp : +62 21 7493148
+62 85100405359

info@beritahukum.com
 
Beranda | Tentang Kami | Partner | Disclaimer | Mobile
 
  Copyright 2011 @ BeritaHUKUM.com | V2