JAKARTA, Berita HUKUM - Hardjuno Wiwoho sebagai Sekjen Gerakan Hidupkan Masyarakat Sejahtera (GHMS) berpandangan terkait sejumlah oknum pejabat kepala daerah yang terus saja ditangkap karena tersangkut kasus Korupsi, akibat 'bobroknya sistem birokrasi'.
Sejak tahun 2004 - 2017 terdapat 392 Kepala Daerah di Indonesia tersangkut hukum dan jumlah terbesar adalah korupsi sejumlah 313 kasus.
Seperti halnya yang terbaru, Penyidik KPK melakukan OTT serta penahanan terhadap ayah dan anak yang diduga kuat melakukan tindak pidana korupsi. Asrun merupakan calon Gubernur Sulawesi Tenggara (Sultra), sedangkan Adriatma Dwi Putra adalah Wali Kota Kendari. maka "Reformasi birokrasi harus ada," tandas Hardjuno di Jakarta, Minggu (11/3).
Pasalnya, sambung Hardjuno melanjutkan bahwa, cara paling mudah bagi mereka yang lakukan penyalahgunaan wewenang, atau kekuasaan yang incumbent.
Melakukan Korupsi, karena pastinya butuh modal besar. Ditambah lagi, mereka
sudah keluar dana besar pas kampanye. "Akhirnya jalan pintas, yah korupsi itu," ungkapnya.
"Sistem reformasi birokrasi diperbaiki kedepan. Saya yakin aparat penegak hukum membantu mewujudkan," timpalnya.
Lebih lanjut, Sekjen Gerakan HMS pun mengingatkan, "KPK lakukan OTT terhadap terduga koruptor maupun kasus suap. Namun, jangan sampai kasus megakorupsi Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (BLBI) menjadi sirna (kabur)," jelasnya.
"Sekalipun uang hasil korupsi, gratifikasi dilkembalikan ke negara, bukan berarti pidananya berhenti. Tentu tetap jalan tindak pidananya. Tidak bisa ditoleransi pokoknya," cetus Hardjuno.
Kemudian, Sekjen Gerakan HMS itu menekankan kelakuan pejabat negara yang tidak amanah harus ditindak tegas oleh aparat penegak hukum, tutupnya.(bh/mnd) |