Beranda | Berita Utama | White Crime | Cyber Crime | EkBis | Opini | INDEX Berita
Eksekutif | Legislatif | Gaya Hidup | Selebriti | Nusantara | Internasional | Lingkungan
Politik | Pemilu | Peradilan | Perdata| Pidana | Reskrim
White Crime    
Korupsi
Sekjen HMS: Kepala Daerah Tersandung Korupsi, 'Bobroknya Sistem Birokrasi'
2018-03-12 09:04:47
 

Kasus korupsi kepala daerah yang ditengarai untuk pendanaan Pilkada.(Foto: twitter)
 
JAKARTA, Berita HUKUM - Hardjuno Wiwoho sebagai Sekjen Gerakan Hidupkan Masyarakat Sejahtera (GHMS) berpandangan terkait sejumlah oknum pejabat kepala daerah yang terus saja ditangkap karena tersangkut kasus Korupsi, akibat 'bobroknya sistem birokrasi'.

Sejak tahun 2004 - 2017 terdapat 392 Kepala Daerah di Indonesia tersangkut hukum dan jumlah terbesar adalah korupsi sejumlah 313 kasus.

Seperti halnya yang terbaru, Penyidik KPK melakukan OTT serta penahanan terhadap ayah dan anak yang diduga kuat melakukan tindak pidana korupsi. Asrun merupakan calon Gubernur Sulawesi Tenggara (Sultra), sedangkan Adriatma Dwi Putra adalah Wali Kota Kendari. maka "Reformasi birokrasi harus ada," tandas Hardjuno di Jakarta, Minggu (11/3).

Pasalnya, sambung Hardjuno melanjutkan bahwa, cara paling mudah bagi mereka yang lakukan penyalahgunaan wewenang, atau kekuasaan yang incumbent.

Melakukan Korupsi, karena pastinya butuh modal besar. Ditambah lagi, mereka
sudah keluar dana besar pas kampanye. "Akhirnya jalan pintas, yah korupsi itu," ungkapnya.

"Sistem reformasi birokrasi diperbaiki kedepan. Saya yakin aparat penegak hukum membantu mewujudkan," timpalnya.

Lebih lanjut, Sekjen Gerakan HMS pun mengingatkan, "KPK lakukan OTT terhadap terduga koruptor maupun kasus suap. Namun, jangan sampai kasus megakorupsi Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (BLBI) menjadi sirna (kabur)," jelasnya.

"Sekalipun uang hasil korupsi, gratifikasi dilkembalikan ke negara, bukan berarti pidananya berhenti. Tentu tetap jalan tindak pidananya. Tidak bisa ditoleransi pokoknya," cetus Hardjuno.

Kemudian, Sekjen Gerakan HMS itu menekankan kelakuan pejabat negara yang tidak amanah harus ditindak tegas oleh aparat penegak hukum, tutupnya.(bh/mnd)



 
   Berita Terkait > Korupsi
 
  Usai OTT 4 Pejabat Pemprov Kalsel, KPK Tetapkan Gubernur Sahbirin Noor sebagai Tersangka Kasus Dugaan Suap
  Kejagung Sita Rp 450 Miliar terkait Perkara Korupsi PT Duta Palma Korporasi
  Inilah 10 Kasus Korupsi Terbesar di Indonesia, Rugikan Negara Ratusan Triliun Rupiah
  6 General Manager UBPP LM PT Antam periode 2010-2021 Jadi Tersangka Kasus Dugaan Korupsi Komoditi Emas 109 Ton
  Jaksa Agung: Kerugian Negara Kasus Dugaan Korupsi Timah Tembus Rp 300 Triliun
 
ads1

  Berita Utama
Jokowi Akhirnya Laporkan soal Tudingan Ijazah Palsu ke Polisi, 5 Inisial Terlapor Disebut

Polri Ungkap 72 Kasus Destructive Fishing, Selamatkan Kerugian Negara Rp 49 Miliar

3 Anggota Polri Ditembak Oknum TNI AD di Way Kanan Lampung, Menko Polkam Minta Pelaku Dihukum Berat

Tolak Tawaran Jadi Duta Polri, Band Sukatani Akui Lagu "Bayar Bayar Bayar" Diintimidasi

 

ads2

  Berita Terkini
 
Jokowi Akhirnya Laporkan soal Tudingan Ijazah Palsu ke Polisi, 5 Inisial Terlapor Disebut

Polri Ungkap 72 Kasus Destructive Fishing, Selamatkan Kerugian Negara Rp 49 Miliar

3 Anggota Polri Ditembak Oknum TNI AD di Way Kanan Lampung, Menko Polkam Minta Pelaku Dihukum Berat

BNNP Kaltim Gagalkan Peredaran 1,5 Kg Sabu di Samarinda dan Balikpapan

Kasus Korupsi PT BKS, Kejati Kaltim Sita Rp2,5 Milyar dari Tersangka SR

ads3
 
PT. Zafa Mediatama Indonesia
Kantor Redaksi
Jl. Fatmawati Raya No 47D Lt.2
Cilandak - Jakarta Selatan 12410
Telp : +62 21 7493148
+62 85100405359

info@beritahukum.com
 
Beranda | Tentang Kami | Partner | Disclaimer | Mobile
 
  Copyright 2011 @ BeritaHUKUM.com | V2