Beranda | Berita Utama | White Crime | Cyber Crime | EkBis | Opini | INDEX Berita
Eksekutif | Legislatif | Gaya Hidup | Selebriti | Nusantara | Internasional | Lingkungan
Politik | Pemilu | Peradilan | Perdata| Pidana | Reskrim
White Crime    
OTT Ketua MK dan Anggota Dewan
Sekjen Golkar Idrus Marham Penuhi Panggilan KPK
Tuesday 31 Dec 2013 12:44:49
 

Ilustrasi, Gedung KPK.(Foto: BH/din)
 
JAKARTA, Berita HUKUM - Sekretaris Jenderal Partai Golkar Idrus Marham memenuhi panggilan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Idrus diperiksa sebagai saksi dalam penyidikan kasus dugaan suap pengurusan sengketa pilkada di Mahkamah Konstitusi (MK).

Pantauan Liputan6.com, Idrus Marham tiba di gedung KPK, Jalan HR Rasuna Said, Jakarta Selatan, sekitar pukul 08.30 WIB, Selasa (31/12).

Mengenakan kemeja putih, Idrus belum mau berkomentar mengenai materi pemeriksaannya hari ini. Mantan Ketua Umum Komite Nasional Pemuda Indonesia (KNPI) itu memilih langsung masuk lobi Gedung KPK. Saat ini yang bersangkutan sedang menjalani pemeriksaan.

Selain Idrus Marham, KPK juga menjadwalkan memeriksa Ketua Komisi Pemilihan Umum Provinsi Jawa Timur Andry Dewanto A sebagai saksi. Andry diperiksa dalam kasus yang sama.

"Yang bersangkutan akan diperiksa sebagai saksi untuk tersangka AM (Akil Mochtar)," ujar kepala Bagian Pemberitaan dan Informasi KPK, Priharsa Nugraha, seperti dilansir liputan6.com.

Selain Andry, KPK juga memanggil saksi lain yang berprofesi sebagai pihak swasta yaitu, Farid Asyari, Eko Saputra, Jaja Raharja, serta seorang anggota Polri Deni saputra.(riz/ism/lp6/bhc/rby)



 
   Berita Terkait > OTT Ketua MK dan Anggota Dewan
 
  Ratu Atut Divonis 4 Tahun Penjara, KPK akan Ajukan Banding?
  Vonis Bui Seumur Hidup, Akil Pecahkan Rekor Hukuman Koruptor
  Wawan di Vonis 5 Tahun Penjara, KPK akan Banding
  Jaksa KPK Tuntut TCW alias Wawan 10 Tahun Penjara
  Didakwa Kasus Akil, Ratu Atut Terancam 15 Tahun Penjara
 
ads1

  Berita Utama
Terbukti bersalah, Nadiem dijatuhkan vonis 10 tahun penjara

Klarifikasi Tuduhan PETI, Kuasa Hukum PT Harmoni Alam Manise Beberkan Fakta

Hotman Paris Protes dan Tuding Kalapas Cipinang Diskriminasi soal Penahanan Razman Arif Nasution

Viral...Ketua dan Pengurus BEM UBK Akui Terima Sogokan Aksi Demonstrasi, Ada Disebut dari "Kapolda"

 

ads2

  Berita Terkini
 
Pemerintah diminta audit ulang kerugian Rp 600 triliun akibat under-invoicing ekspor sawit

Purbaya sebut IKN terlalu sepi jadi pusat finansial internasional

Sinyal keterlibatan Menhut Raja Juli dalam kasus korupsi Bupati Kuansing Suhardiman Amby

Terbukti bersalah, Nadiem dijatuhkan vonis 10 tahun penjara

Klarifikasi Tuduhan PETI, Kuasa Hukum PT Harmoni Alam Manise Beberkan Fakta

ads3
 
PT. Zafa Mediatama Indonesia
Kantor Redaksi
Jl. Fatmawati Raya No 47D Lt.2
Cilandak - Jakarta Selatan 12410
Telp : +62 21 7493148
+62 85100405359

info@beritahukum.com
 
Beranda | Tentang Kami | Partner | Disclaimer | Mobile
 
  Copyright 2011 @ BeritaHUKUM.com | V2