JAKARTA, Berita HUKUM - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) setelah melakukan proses penyelidikan dalam perkara Tindak Pidana Korupsi (TPK) kasus suap di SKK Migas, kemudian dilakukan pengembangan penyelidikan, dan selepas melakukan beberapa kali gelar perkara, maka langsung menetapkan mantan Sekjen ESDM, Waryono Karno (WK) yang baru saja pensiun Desember kemarin sebagai Tersangka baru, dalam dugaan kasus suap dana Tunjangan Hari Raya (THR) di Kementerian ESDM.
"Penyididk KPK setelah melakukan proses penyidikan dan penyelidikan dan setelah beberapa kali melakukan gelar perkara, ditemukan 2 alat bukti yang cukup di Kementerian ESDM, penyidik telah menetapakan tersangka WK sebagai Sekjen ESDM," ujar juru bicara KPK Johan Budi, di ruang kerjanya Gedung KPK Kuningan Jakarta Selatan, Kamis (16/1).
Waryono Karno Sekjen ESDM sebelumnya telah diperiksa KPK saat sebelum pensiun beberapa waktu yang lalu, dan ruang kerjanya pun pernah di geledah penyidik KPK, serta dilaci meja kerjanya ditemukan penyidik sejumlah uang sebesar 200,000 Dolar AS.
"Penyidik KPK menggunakan Pasal 12 hurup B, atau Pasal 11 UU 31 tahun 99 sebagaimana telah di ubah dalam UU no 20 tahun 2001," ujar Johan Budi kembali.
Politisi Demokrat asal Sumatera Utara, diduga telah menerima uang sebesar 150,000 Dolar AS, dari anak buah WK, dimana uang yang seharusnya diberikan sebesar 200,000 Dolar AS, telah di potong 50, 000 Dolar AS.(bhc/put) |