JAKARTA, Berita HUKUM - Komite Etik Komisi Pemberantas Korupsi (KPK) secara resmi menyampaikan dalam sidang pembocoran draft sprindik Anas Urbaningrum, Rabu (3/4) di gedung KPK. Dalam siding yang bersifat terbuka itu menghasilkan bahwa yang membocorkan draf sprindik itu adalah Wiwin Suwandi, Seketaris Pribadi Abraham Samad.
Tumpak Hatorangan, anggota komite etik, dalam sidang menyampaikan, memang benar adanya kebocoran darf sprindik Anas. Yang membocorkan itu adalah asisten Ketua KPK, Abraham Samad kepada wartawan yakni Tri Suharman dan Rudi Pollycarpus.
"Benar, memang telah terjadi kebocoran sprindik Anas Urbaningrum ke beberapa media yang dilakukan Wiwin Suwandi (sekretaris Ketua KPK)\,” kata Tumpak Hatorangan.
Kronologisnya, Wiwin pernah diperintah oleh Abraham Samad untuk membuat kopian. Nah, kopian tersebut disimpan oleh Abraham Samad. Kopian itu juga dipegang oleh Wiwin, kemudian ia memotretnya menggunakan smart phone. “Wiwin juga menyalin dokumen tersebut,” tambah Tumpak.
Tujuan pembocoran itu atas inisiatifnya sendiri, Wiwin pun memberikan dokumen rahasia tersebut kepada dua wartawan. Mereka bertemu di salah satu gedung di kawasan Setia Budi, Jakarta Selatan. ahirnya, dokumen itu menyebar ke sejumlah media dan jejaring social, hingga menyebabkan heboh.
Pencetakan dokumen ada sudah ada pada Kamis 7 Februari 2013 pada pukul 21.46 WIB. Kemudian pada Jumat 8 Februari Wiwin menghubungi Tri Suherman. “Wiwin mengakui, yang bersangkutan mengambil foto setidaknya dua gambar dari file yang dicetak yang merupakan potongan sprindik Anas dan dikirimkan ke Tri Suherman melalui BBM (BlackBerry Messanger)," ujar Ketua Komite Etik, Anies Baswedan.
Kemudian di hari itu juga, Wiwin menyerahkan kepada wartawan Tri Suherman dan Pollycapurs di Setiabudi Building. Selain itu, Komite Etik juga menemukan bahwa konsep pengajuan sprindik Anas Urbaningrum memang tidak dilakukan sesuai prosedur sprindik.
Lalu apa Sanksi yang diberikan pada Wiwin, Ketua komite Etik, Anies Baswedan menyampaikan, "Wewenang Komite Etik hanya melakukan pemeriksaan dan memberikan sanksi terhadap pimpinan KPK. Wiwin Suwandi yang bukan pimpinan KPK, melainkan pegawai KPK, wewenang memeriksa dan menjatuhkan sanksi berada di tangan Majelis Dewan Pertimbangan Pegawai," ujar Anies.
Seperti diketahui, sebelum Anas resmi ditetapkan sebagai tersangka kasus Hambalang, beredar surat sprindik Anas yang belum ditandatangani para pimpinan KPK. Komisi antirasuah tersebut akhirnya membentuk tim Komite Etik lantaran menduga bahwa kebocoran tersebut berasal dari tingkat pimpinan.(bhc/din) |