Beranda | Berita Utama | White Crime | Cyber Crime | EkBis | Opini | INDEX Berita
Eksekutif | Legislatif | Gaya Hidup | Selebriti | Nusantara | Internasional | Lingkungan
Politik | Pemilu | Peradilan | Perdata| Pidana | Reskrim
White Crime    

Sekda dan Dua Anggota DPRD Resmi Jadi Tersangka
Friday 25 Nov 2011 17:45:05
 

Johan Budi (Foto: BeritaHUKUM.com/RIZ)
 
JAKARTA (BeritaHUKUM.com) – Setelah menjalani pemeriksaan secara intensif, akhirnya tim penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan tersangka terhadap tiga pelaku suap yakni Sekda AZ (Ahmad Zainuri) dan dua anggota DPR Semarang, S (Sumartono—sebelumnya disebut M) dan APS (Agung Purna Sarjono).

"Tim penyidik masih di Semarang dan masih terus menjalani pemeriksaan terhadap ketiganya tersebut. Penetapan tersangka baru saja dilakukan tim penyidik dan langsung menginformasikan kepada KPK," kata Karo Humas KPK Johan Budi kepada wartawan di Gedung KPK, Jakarta, Jumat (25/11).

Johan belum bisa memastikan apakah hari ini ketiganya sudah bisa dibawa ke Jakarta atau belum. Pasalnya, tim penyidik masih terus melakukan pemeriksaan. "Sedang menjajaki kemungkinan ditahan disana. Tim Penyidik masih menjajaki faktor keamanan dan lain-lain," imbuh Johan.

Diungkapkan pula, selain menyita 21 amplop berisi uang Rp 40 juta, tim penyidik KPK juga menemukan uang sejumlah Rp 500 juta di ruang kerja Sekda Kota Semarang AZ. Namun, belum diketahui keberadaan uang ini berkaitan dengan suap tersebut. "Nanti akan kami klarifikasi,” tutur dia.

Untuk tersangka S dan APS, lanjut Johan, tim penyidik menjeratnya dengan Pasal 12 ayat (1) b jo Pasal 5 ayat (2) UU NOmor 31/1999 jo UU Nomor 20/2001 tentang Pemberantasan KOrupsi. Sedangkan tersangka AZ dijerat Pasal 5 ayat (1) jo pasal 12 UU Nomor 31/1999 jo UU Nomor 20/2001 tentang Pemberantasan Korupsi.

Sebelumnya diberitakan bahwa dua anggota DPRD Kota Semarang, APS dan S itu, selain menduduki posisi ketua fraksi juga merangkap anggota badan anggaran (Banggar). Keduanya ditangkap petugas KPK di halaman kantor DPRD Kota Semarang, setelah mengikuti rapat Banggar mengenai tambahan penghasilan pegawai (TPP).

APS adalah Ketua Fraksi Partai Amanat Nasional (PAN) dan Ketua Komisi B DPRD. Sedangkan S merupakan Ketua Fraksi Partai Demokrat DPRD Kota Semarang. Bahkan, untuk APS pada April lalu, juga terpilih sebagai Ketua DPC PAN Kota Semarang. Saat ditangkap KPK, APS sempat ngotot membantah menerima suap. Namun, ia tak berkutik begitu di dalam mobilnya ditemukan puluhan amplop berisi uang Rp 40 juta. (dbs/spr)



 
   Berita Terkait >
 
 
 
ads1

  Berita Utama
Roy-Tifa Versus Jokowi: Masihkah Kekuasaan Mengendalikan Hukum?

Terbukti bersalah, Nadiem dijatuhkan vonis 10 tahun penjara

Klarifikasi Tuduhan PETI, Kuasa Hukum PT Harmoni Alam Manise Beberkan Fakta

Hotman Paris Protes dan Tuding Kalapas Cipinang Diskriminasi soal Penahanan Razman Arif Nasution

 

ads2

  Berita Terkini
 
Roy Suryo menang di Praperadilan, PN Jaksel nyatakan penangkapan hingga penahanan kasus ijazah Jokowi tidak sah

Defisit APBN 2025 jebol, DPR ramai-ramai kritik pemerintah

Roy-Tifa Versus Jokowi: Masihkah Kekuasaan Mengendalikan Hukum?

Pemerintah diminta audit ulang kerugian Rp 600 triliun akibat under-invoicing ekspor sawit

Purbaya sebut IKN terlalu sepi jadi pusat finansial internasional

ads3
 
PT. Zafa Mediatama Indonesia
Kantor Redaksi
Jl. Fatmawati Raya No 47D Lt.2
Cilandak - Jakarta Selatan 12410
Telp : +62 21 7493148
+62 85100405359

info@beritahukum.com
 
Beranda | Tentang Kami | Partner | Disclaimer | Mobile
 
  Copyright 2011 @ BeritaHUKUM.com | V2