Beranda | Berita Utama | White Crime | Cyber Crime | EkBis | Opini | INDEX Berita
Eksekutif | Legislatif | Gaya Hidup | Selebriti | Nusantara | Internasional | Lingkungan
Politik | Pemilu | Peradilan | Perdata| Pidana | Reskrim
EkBis    
Koperasi
Sejumlah Puskud Tolak INKUD Ilegal Pimpinan Pahlevi Pangerang
Friday 24 Jan 2014 10:51:53
 

Ilustrasi. Logo Koperasi Indonesia.(Foto: Istimewa)
 
JAKARTA - Para Pengurus Pusat Koperasi Unit Desa (Puskud) menolak kepemimpinan di tubuh Induk Koperasi Unit Desa (INKUD) ilegal yang dipimpin oleh Pahlevi Pengerang, karena keberadaanya melanggar peraturan UU Perkoperasian dan AD/ART Induk KUD. INKUD Pahlevi Ilegal melanggar AD/ART.

Ketua Umum Induk Koperasi Unit Desa (INKUD) Herman YL. Wutun mengatakan keputusan Rapat Anggota Tahunan (RAT) di hotel Lor-in, Sentul-Kabupaten Bogor adalah sah dan tidak melanggar AD-ART Inkud dan tidak bertentangan dengan SK RAT Inkud No: 08/IK/SK-RAT-XXV/IX/2005 tanggal 30-9-2005.

“Untuk itu kami merasa yakin pengurus Induk KUD tidak melanggar AD-ART Induk KUD. Justeru sebaliknya permasalahan pelanggaran AD-ART adalah hal yang sangat serius, fatal di lakukan kelompok Pahlevi Pangerang," kata Ketua Umum Pusat INKUD Herman Y. L. Wutun saat Jumpa Pers di Kantor INKUD, Graha Induk KUD Jl. Warung Buncit Raya No. 18 –20 Pejaten, Pasar Minggu, Jakarta, Kamis (23/1).

Selain itu, Herman juga meminta kepada para pihak terkait di luar kepengurusan Inkud dilarang menggunakan semua identitas dan atribut Induk KUD, seperti Kop Surat, Stempel, logo dan AD/ART yang berkaitan dengan Induk KUD.

"Karena berkaitan dengan aturan dan tatanan berorganisasi, siapapun yang melanggar dengan peraturan tersebut akan di peroses lewat jalur hukum," tegasnya.

Seperti di ketahui, permasalahan berawal dari RAT Induk KUD XXXIII dilaksanakan pada tanggal 22 Juni 2013 bertempat di hotel Lor-in-Sentul-Kabupaten Bogor, dengan agenda utama RAT untuk membahas Laporan Pertanggungjawaban Pengurus tahun buku 2012, Laporan Pengawas tahun buku 2012 dan pemilihan Pengurus dan Pengawas Induk KUD masa bakti 2013-2017.

Namun dalam perjalanannya ada kepengurusan ilegal dengan ketua umum Pahlevi Pengerang, karena keberadaanya melanggar AD/ART Induk KUD.(rls/ikd/her/bhc/sya)



 
   Berita Terkait > Koperasi
 
  OJK Mau Bunuh Koperasi Syari'ah?
  KKRG akan Masuk Wilayah Sulut dan Sulteng pada Tahun 2021
  RUU Perkoperasian Sepakat Dibahas di Paripurna DPR
  Ketua DPR Harap Pemerintah Proaktif Selesaikan RUU Perkoperasian untuk Segera Dapat Disahkan
  PP Muhammadiyah: 'Mafia' Rentenir, di Balik Belum Disahkannya RUU Perkoperasian
 
ads1

  Berita Utama
Perolehan Gelar Doktor Kilat Kakorlantas Polri Jadi Sorotan Akademis.?

KPK Didesak Usut Tuntas Dugaan Korupsi di BRI dan Telkom terkait Pengadaan Layanan Notifikasi Perbankan

Dirut Pengembang Emeralda Resort Dipolisikan, Diduga Tipu Konsumen hingga Rp 117 Miliar

Silmy Karim Ditetapkan Tersangka KPK dan Disebut Terima Jatah Pemerasan Urus Izin Tinggal WNA Rp 100 Juta Tiap Minggu

 

ads2

  Berita Terkini
 
Perolehan Gelar Doktor Kilat Kakorlantas Polri Jadi Sorotan Akademis.?

KPK Didesak Usut Tuntas Dugaan Korupsi di BRI dan Telkom terkait Pengadaan Layanan Notifikasi Perbankan

Dirut Pengembang Emeralda Resort Dipolisikan, Diduga Tipu Konsumen hingga Rp 117 Miliar

Iran bombardir pangkalan AS di Kuwait dan Bahrain

Nikita Mirzani apes kalah di pengadilan setelah gugatan Rp244 miliar pada Reza Gladys ditolak

ads3
 
PT. Zafa Mediatama Indonesia
Kantor Redaksi
Jl. Fatmawati Raya No 47D Lt.2
Cilandak - Jakarta Selatan 12410
Telp : +62 21 7493148
+62 85100405359

info@beritahukum.com
 
Beranda | Tentang Kami | Partner | Disclaimer | Mobile
 
  Copyright 2011 @ BeritaHUKUM.com | V2