JAKARTA - Para Pengurus Pusat Koperasi Unit Desa (Puskud) menolak kepemimpinan di tubuh Induk Koperasi Unit Desa (INKUD) ilegal yang dipimpin oleh Pahlevi Pengerang, karena keberadaanya melanggar peraturan UU Perkoperasian dan AD/ART Induk KUD. INKUD Pahlevi Ilegal melanggar AD/ART.
Ketua Umum Induk Koperasi Unit Desa (INKUD) Herman YL. Wutun mengatakan keputusan Rapat Anggota Tahunan (RAT) di hotel Lor-in, Sentul-Kabupaten Bogor adalah sah dan tidak melanggar AD-ART Inkud dan tidak bertentangan dengan SK RAT Inkud No: 08/IK/SK-RAT-XXV/IX/2005 tanggal 30-9-2005.
“Untuk itu kami merasa yakin pengurus Induk KUD tidak melanggar AD-ART Induk KUD. Justeru sebaliknya permasalahan pelanggaran AD-ART adalah hal yang sangat serius, fatal di lakukan kelompok Pahlevi Pangerang," kata Ketua Umum Pusat INKUD Herman Y. L. Wutun saat Jumpa Pers di Kantor INKUD, Graha Induk KUD Jl. Warung Buncit Raya No. 18 –20 Pejaten, Pasar Minggu, Jakarta, Kamis (23/1).
Selain itu, Herman juga meminta kepada para pihak terkait di luar kepengurusan Inkud dilarang menggunakan semua identitas dan atribut Induk KUD, seperti Kop Surat, Stempel, logo dan AD/ART yang berkaitan dengan Induk KUD.
"Karena berkaitan dengan aturan dan tatanan berorganisasi, siapapun yang melanggar dengan peraturan tersebut akan di peroses lewat jalur hukum," tegasnya.
Seperti di ketahui, permasalahan berawal dari RAT Induk KUD XXXIII dilaksanakan pada tanggal 22 Juni 2013 bertempat di hotel Lor-in-Sentul-Kabupaten Bogor, dengan agenda utama RAT untuk membahas Laporan Pertanggungjawaban Pengurus tahun buku 2012, Laporan Pengawas tahun buku 2012 dan pemilihan Pengurus dan Pengawas Induk KUD masa bakti 2013-2017.
Namun dalam perjalanannya ada kepengurusan ilegal dengan ketua umum Pahlevi Pengerang, karena keberadaanya melanggar AD/ART Induk KUD.(rls/ikd/her/bhc/sya)
|