JAKARTA, Berita HUKUM - Moratorium hutan akan berakhir pada 20 Mei 2013. Sejumlah pihak mendesak agar moratorium lebih dari sekedar dilanjutkan.
"Untuk mencapat target reduksi emisi 26-41 persen, cakupan dari moratorium perlu diperluas," ungkap Jonas Busch dari Conservation International (CI).
Dalam diskusi yang digelar World Resources Institute di Jakarta pada Senin (6/5), Busch mengungkapkan bahwa perluasan moratorium tidak hanya mendukung tata kelola hutan yang lebih baik tetapi juga membantu mengurangi emisi.
Menurut kajian CI, moratorium mampu mengurangi emisi akibat deforestasi di hutan primer dan gambut sebesar 8,3 persen. Jika diperluas mencakup kawasan hutan sekunder, penurunan mencapai 9 persen. Sementara, jika memperluas ke penebangan, penurunan mencapai 9,6 persen.
Sementara, Giorgio Budi Indrarto dari Forest Watch Indonesia mengutarakan bahwa moratorium tidak bisa hanya berlanjut hanya seperti saat ini.
"Kalau berlanjut harus ada review izin. Izin yang ada dibenahi dulu. Selain itu juga memimalisasi pengecualian dan melakukan penguatan substansi moratorium," katanya, seperti dikutip dari kompas.com.
Lebih lanjut, pria yang akrab disapa Jojo itu mengungkapkan bahwa moratorium tidak bisa ditarget berdasarkan waktu. Namun harus berbasis sesuatu yang bisa dicapai. Hal ini harus diperhatikan bila moratorium nanti berlanjut.
"Perpanjangan moratorium tidak akan efektif tanpa pembaharuan kebijakan terkait moratorium itu sendiri," kata Jojo.
Yani Saloh, Asisten Staf Khusus Kepresidenan Bidang Perubahan Iklim mengatakan bahwa Instruksi Presiden no 10 Tahun 2011 tidak bisa dilanjutkan. Jika moratorium dilanjutkan, maka harus diterbitkan Inpres baru dan hanya berlaku hingga Oktober 2014, akhir masa jabatan Presiden Susilo Bambang Yudhoyono.(kmp/bhc/rby) |