Dalam" /> BeritaHUKUM.com
Beranda | Berita Utama | White Crime | Cyber Crime | EkBis | Opini | INDEX Berita
Eksekutif | Legislatif | Gaya Hidup | Selebriti | Nusantara | Internasional | Lingkungan
Politik | Pemilu | Peradilan | Perdata| Pidana | Reskrim
Lingkungan    
Hutan
Sejumlah Pihak Desak Agar Moratorium Dilanjutkan
Monday 06 May 2013 21:48:01
 

Hutan.(Foto: Ist)
 
JAKARTA, Berita HUKUM - Moratorium hutan akan berakhir pada 20 Mei 2013. Sejumlah pihak mendesak agar moratorium lebih dari sekedar dilanjutkan.

"Untuk mencapat target reduksi emisi 26-41 persen, cakupan dari moratorium perlu diperluas," ungkap Jonas Busch dari Conservation International (CI).

Dalam diskusi yang digelar World Resources Institute di Jakarta pada Senin (6/5), Busch mengungkapkan bahwa perluasan moratorium tidak hanya mendukung tata kelola hutan yang lebih baik tetapi juga membantu mengurangi emisi.

Menurut kajian CI, moratorium mampu mengurangi emisi akibat deforestasi di hutan primer dan gambut sebesar 8,3 persen. Jika diperluas mencakup kawasan hutan sekunder, penurunan mencapai 9 persen. Sementara, jika memperluas ke penebangan, penurunan mencapai 9,6 persen.

Sementara, Giorgio Budi Indrarto dari Forest Watch Indonesia mengutarakan bahwa moratorium tidak bisa hanya berlanjut hanya seperti saat ini.

"Kalau berlanjut harus ada review izin. Izin yang ada dibenahi dulu. Selain itu juga memimalisasi pengecualian dan melakukan penguatan substansi moratorium," katanya, seperti dikutip dari kompas.com.

Lebih lanjut, pria yang akrab disapa Jojo itu mengungkapkan bahwa moratorium tidak bisa ditarget berdasarkan waktu. Namun harus berbasis sesuatu yang bisa dicapai. Hal ini harus diperhatikan bila moratorium nanti berlanjut.

"Perpanjangan moratorium tidak akan efektif tanpa pembaharuan kebijakan terkait moratorium itu sendiri," kata Jojo.

Yani Saloh, Asisten Staf Khusus Kepresidenan Bidang Perubahan Iklim mengatakan bahwa Instruksi Presiden no 10 Tahun 2011 tidak bisa dilanjutkan. Jika moratorium dilanjutkan, maka harus diterbitkan Inpres baru dan hanya berlaku hingga Oktober 2014, akhir masa jabatan Presiden Susilo Bambang Yudhoyono.(kmp/bhc/rby)



 
   Berita Terkait > Hutan
 
  Uni Eropa Sahkan UU Anti-Deforestasi, Pemerintah Indonesia Mesti Berbenah
  Tak Hanya Identifikasi dan Pendataan, Ansy Lema Minta KLHK Tindak Tegas Pelaku Perusakan Hutan
  Cegah Kerusakan Hutan, Pengelolaan Hutan yang Lestari Harus Jadi Prioritas
  Perlu Penguatan Peran Negara dalam Perlindungan Kawasan Hutan
  Walhi: 427.952 Hektar Hutan Kalimantan Jadi Konsesi di Era Jokowi
 
ads1

  Berita Utama
Purbaya Curiga Ada Rp 285,6 T Uang Pemerintah Pusat di Simpanan Berjangka

Kontingen Atlet Senam Israel Tak Diizinkan Masuk ke Indonesia, Ini Penjelasan Menko Yusril

Aliansi Masyarakat Simalungun Tolak Soal Klaim Tanah Adat dan Mendesak Konsistensi Pemerintah

Prabowo di Sidang PBB: Indonesia Siap Kerahkan 20.000 Orang untuk Perdamaian Gaza

 

ads2

  Berita Terkini
 
Ratusan Siswa di Yogakarta Keracunan MBG, Wali Kota Hasto Telepon Kepala BGN

Kepengurusan Partai Ummat Kubu Amien Rais 'Digugat' Para Kader Sendiri

Drama Hukum Tak Berujung, Putusan Final MA Ternyata Dapat Ditambah

KPK Sarankan Mahfud Buat Laporan Dugaan Korupsi Proyek Kereta Cepat

Purbaya Curiga Ada Rp 285,6 T Uang Pemerintah Pusat di Simpanan Berjangka

ads3
 
PT. Zafa Mediatama Indonesia
Kantor Redaksi
Jl. Fatmawati Raya No 47D Lt.2
Cilandak - Jakarta Selatan 12410
Telp : +62 21 7493148
+62 85100405359

info@beritahukum.com
 
Beranda | Tentang Kami | Partner | Disclaimer | Mobile
 
  Copyright 2011 @ BeritaHUKUM.com | V2