Beranda | Berita Utama | White Crime | Cyber Crime | EkBis | Opini | INDEX Berita
Eksekutif | Legislatif | Gaya Hidup | Selebriti | Nusantara | Internasional | Lingkungan
Politik | Pemilu | Peradilan | Perdata| Pidana | Reskrim
Politik    
Pemilu
Sejumlah Advokat dan Aktivis Bentuk 'Team Pembela Kedaulatan Rakyat'
2019-06-02 16:24:32
 

Tampak saat acara deklarasikan TPKR di Cikini, Jakarta Pusat, Sabtu (1/5).(Foto: Istimewa)
 
JAKARTA, Berita HUKUM - Aksi 21-22 Mei lalu oleh puluhan ribu massa berdemo di depan gedung Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Republik Indonesia di Jakarta untuk menyuarakan penolakan kecurangan Pemilu 2019 masih menyisahkan banyak masalah.

Untuk itu, sejumlah advokat dan aktivis membentuk Tim Pembela Kedaulatan Rakyat (TPKR) untuk menyelesaikan banyaknya masalah dalam aksi tersebut.

Salah satu inisiator dan juga Ketua TPKR Ahmad Yani mengatakan latarbelakang pembentukan tim itu karena prihatin atas sikap aparat keamanan terhadap para pengunjuk rasa yang terlalu represif. Padahal, kata Ahmad Yani, demo atau aksi diperbolehkan sesuai UUD 1945.

"Inti gagasan sebagaimana aksi-aksi damai, aksi damai ini juga diakui oleh aparat kemudian ada eskes itu ada kerusuhan persepektif dari aparat keamanan pemerintah. Tapi persepektif dari kawan-kawan unjuk rasa karena disikapi represif dari aparat sehingga terjadinya insiden," kata Ahmada Yani saat mendeklarasikan TPKR di Cikini, Jakarta Pusat, Sabtu (1/5).

Tak hanya itu, setelah aksi tersebut pihak Kepolisian juga banyak memanggil tokoh-tokoh dengan tuduhan makar. Bahkan, katanya, ada 100 orang yang berkembang dalam dugaan terlibat makar.

"Untuk itu penting sekali untuk membela kawan-kawan kita maka dibentuk TPKR. Sudah 50 advokat untuk gabung dan nanti akan berkembang, ini gerakan prodio kita tidak mencari uang bukti kita mengabdi," tegasnya.

Yani menjelaskan, TPKR juga akan membentuk empat divisi untuk menangani persoalan aksi. Adapun empat divisi tersebut adalah divisi Mediasi dan Negosiasi, Divisi investigasi, Divisi Advokasi dan Divisi Pendampingan.

"Selain itu, banyak laporan orang-orang yang belum pulang, kita ga tau ini statusnya bagaimana. Kita jug akan membuka posko pengaduan bagi keluarga yang merasa anggota keluarga belum pulang," jelasnya.(teropongsenayan/bh/sya)



 
   Berita Terkait > Pemilu
 
  Usai Gugat ke MK, Mahfud MD dan Ari Yusuf Amir Adakan Pertemuan di Rumah Ketua MA?
  PKB soal AHY Sebut Hancur di Koalisi Anies: Salah Analisa, Kaget Masuk Kabinet
  Daftar Lengkap Perolehan Suara Partai Politik Pemilu 2024, Dan 10 Partai Tidak Lolos ke Senayan
  DPD RI Sepakat Bentuk Pansus Dugaan Kecurangan Pemilu 2024
  Nyaris Duel, Deddy Sitorus PDIP dan Noel Prabowo Mania saat Debat di TV Bahas Pemilu
 
ads1

  Berita Utama
Jokowi Akhirnya Laporkan soal Tudingan Ijazah Palsu ke Polisi, 5 Inisial Terlapor Disebut

Polri Ungkap 72 Kasus Destructive Fishing, Selamatkan Kerugian Negara Rp 49 Miliar

3 Anggota Polri Ditembak Oknum TNI AD di Way Kanan Lampung, Menko Polkam Minta Pelaku Dihukum Berat

Tolak Tawaran Jadi Duta Polri, Band Sukatani Akui Lagu "Bayar Bayar Bayar" Diintimidasi

 

ads2

  Berita Terkini
 
Jokowi Akhirnya Laporkan soal Tudingan Ijazah Palsu ke Polisi, 5 Inisial Terlapor Disebut

Polri Ungkap 72 Kasus Destructive Fishing, Selamatkan Kerugian Negara Rp 49 Miliar

3 Anggota Polri Ditembak Oknum TNI AD di Way Kanan Lampung, Menko Polkam Minta Pelaku Dihukum Berat

BNNP Kaltim Gagalkan Peredaran 1,5 Kg Sabu di Samarinda dan Balikpapan

Kasus Korupsi PT BKS, Kejati Kaltim Sita Rp2,5 Milyar dari Tersangka SR

ads3
 
PT. Zafa Mediatama Indonesia
Kantor Redaksi
Jl. Fatmawati Raya No 47D Lt.2
Cilandak - Jakarta Selatan 12410
Telp : +62 21 7493148
+62 85100405359

info@beritahukum.com
 
Beranda | Tentang Kami | Partner | Disclaimer | Mobile
 
  Copyright 2011 @ BeritaHUKUM.com | V2