Beranda | Berita Utama | White Crime | Cyber Crime | EkBis | Opini | INDEX Berita
Eksekutif | Legislatif | Gaya Hidup | Selebriti | Nusantara | Internasional | Lingkungan
Politik | Pemilu | Peradilan | Perdata| Pidana | Reskrim
White Crime    
Kasus Bansos
Sejak Ditahan, Pertama Kalinya Hakim ST Diperiksa KPK
Wednesday 27 Mar 2013 14:28:33
 

Setyabudi Tejocahyono (ST), Hakim Pengadilan Negeri (PN) Bandung menjalani pemeriksaan perdana di gedung Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Rabu (27/3).(Foto: BeritaHUKUM.com/din)
 
JAKARTA, Berita HUKUM - Setyabudi Tejocahyono (ST), Hakim Pengadilan Negeri (PN) Bandung menjalani pemeriksaan perdana di gedung Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Rabu (27/3). Pemeriksaan ini terkait kasus suap dalam penanganan kasus korupsi Bansos Pemkot Bandung tahun 2009 dan 2010.

Sejak ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan di Rutan Guntur, Manggarai, Jakarta Selatan, pada hari ini, Rabu (27/3), Setyabudi menjadi orang pertama dari empat tersangka yang diperiksa KPK.

Setyabudi tiba di gedung KPK pukul 10:20 WIB. Ia mengenakan baju tahanan KPK warna putih. Ia memilih bungkam ketika para wartawan mencecar sejumlah pertanyaan.

Priharsa Nugraha, Kepala Bagian Pemberitaan dan Informasi KPK mengatakan, Wakil PN Bandung yang ditangkap melalui Operasi Tangkap Tangan (OTT) itu akan diperiksa sebagai saksi. "Akan diperiksa sebagai saksi untuk tersangka Herry Nurhayat (Kepala Dinas dan Aset Daerah Pemkot Bandung)," kata Priharsa.

Sebelumnya, Jum'at (22/3), KPK telah menahan tiga tersangka yang tertangkap basah saat operasi tangkap tangan yang dilakukan penyidik KPK di ruang kerja Setyabudi di PN Bandung. Bersama Setyabudi, KPK menahan dua tersangka lain yakni, Herry Nurhayat, Asep Triyana. Sedangkan tersangka lain, Totok Hutagalung, masih dalam pengejaran pihak KPK.

Seperti diketahui, Setyabudi ditangkap saat diduga melakukan transaksi suap-menyuap di ruang kerjanya. Suap itu diberikan pada Setyabudi karena ia menangani kasus Bansos di Bandung.

KPK sudah menetapkan empat tersangka, selain Setyabudi, tiga orang lainnya adalah Herry Nurhayat (Kepala Dinas dan Aset Daerah Pemkot Bandung), ruang kerja Herry Nurhayat, ruang kerja Pupung (staf Herry Nurhayat), dan Totok (diduga pemberi suap).

KPK juga telah melakukan penggeledahan di beberapa tempat, Senin (25/3). Tempat-tempat yang sudah digeledah adalah ruang kerja Setyabudi di Pengadilan Negeri (PN) Bandung, ruang Ketua PN Bandung, ruang Panitera PN Bandung, rumah tersangka Herry Nurhayat (Kepala Dinas dan Aset Daerah Pemkot Bandung), ruang kerja Herry Nurhayat, ruang kerja Pupung (staf Herry Nurhayat), dan ruang Walikota Bandung Dada Rosada.

Dari penggeladahan itu, KPK berhasil menyita uang ratusan juta rupiah dan uang berbentuk dollar Setyabudi. "Uang itu ada dalam tas cokelat dan dalam beberapa amplop cokelat besar," kata Johan Budi SP, Juru Bicara KPK.

Selain itu, KPK juga menyita sebuah map yang berisi foto copian salah satu keterangan saksi dulu dibawah sumpah, berkas foto kopian BAP dalam kasus Bansos, dan kwitansi pembayaran Rp 50 juta dari bank nasional.(bhc/din)



 
   Berita Terkait > Kasus BANSOS
 
  Terpidana Prof Dr Sutedja: Anggota DPRD dan Paturahman As'ad Minta 30 Persen
  Divonis 6,6 Tahun Penjara, Prof Setedja Sebut Uang Korupsi Dibagi-bagi ke Pejabat dan Dewan
  Korupsi Dana Bansos Rp18 Milyar, Prof Dr Thomas Susadya Divonis 6,6 Tahun Penjara
  Mashudi Terdakwa Kasus Bansos PKBM Divonis 18 Bulan Penjara
  Mashudi Terdakwa Kasus Bansos PKBM Dituntut 2 Tahun Penjara
 
ads1

  Berita Utama
Jokowi Akhirnya Laporkan soal Tudingan Ijazah Palsu ke Polisi, 5 Inisial Terlapor Disebut

Polri Ungkap 72 Kasus Destructive Fishing, Selamatkan Kerugian Negara Rp 49 Miliar

3 Anggota Polri Ditembak Oknum TNI AD di Way Kanan Lampung, Menko Polkam Minta Pelaku Dihukum Berat

Tolak Tawaran Jadi Duta Polri, Band Sukatani Akui Lagu "Bayar Bayar Bayar" Diintimidasi

 

ads2

  Berita Terkini
 
Jokowi Akhirnya Laporkan soal Tudingan Ijazah Palsu ke Polisi, 5 Inisial Terlapor Disebut

Polri Ungkap 72 Kasus Destructive Fishing, Selamatkan Kerugian Negara Rp 49 Miliar

3 Anggota Polri Ditembak Oknum TNI AD di Way Kanan Lampung, Menko Polkam Minta Pelaku Dihukum Berat

BNNP Kaltim Gagalkan Peredaran 1,5 Kg Sabu di Samarinda dan Balikpapan

Kasus Korupsi PT BKS, Kejati Kaltim Sita Rp2,5 Milyar dari Tersangka SR

ads3
 
PT. Zafa Mediatama Indonesia
Kantor Redaksi
Jl. Fatmawati Raya No 47D Lt.2
Cilandak - Jakarta Selatan 12410
Telp : +62 21 7493148
+62 85100405359

info@beritahukum.com
 
Beranda | Tentang Kami | Partner | Disclaimer | Mobile
 
  Copyright 2011 @ BeritaHUKUM.com | V2