JAKARTA, Berita HUKUM - DPR dan pemerintah sepakat memasukkan aturan pembatasan praktik dinasti politik dalam Rancangan Undang-Undang (RUU) Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada). Bila RUU ini nantinya menjadi Undang-Undang (UU), maka keluarga kepala daerah baru dibolehkan mencalonkan diri sebagai pemimpin daerah, setelah lima tahun sejak kepala daerah itu turun dari jabatannya
Menurut Ketua Humas Laskar Anti Korupsi Pejuang 45 (LAKI P45) Edy Mulyadi, yang dihubungi via selular mengomentari, "memang perlu ada RUU yang mengatur Pembatasan Praktik Dinasti Politik dalam RUU Pemilihan Kepala Daerah menjadi UU, sebab lewat politik dinasti biasanya keluarga & kerabat punya hak-hak istimewa untuk duduk sebagai pejabat publik. Orang mungkin berdalih, mereka jadi pejabat publik karena hasil pilihan rakyat melalui pemilu/pilkada, tapi sesunguhnya dengan adanya keluarga/kerabat yang sudah menjabat, peluang terjadinya praktik kecurangan dalam pemilu/pilkada biasanya terbuka lebar. Kecurangan mulai dari penyusunan daftar calon, penggunaan dana/fasilitas negara demi kepentingan pribadi, money politik saat pencoblosan, sampai penghitungan suara. Jadi pembatasan politik dinasti bagus dan sangat perlu didukung," jelasnya.
Lalu, ia juga menambahkan, "Sebetulnya RUU Pembatasan politik dinasti tidak perlu, kalau saja para pejabat negara/nasional & daerah saat ini mewarisi etika & rasa malu yang pernah hidup di dalam kalbu para pendiri bangsa kita, maka tak perlu ada UU untuk mengatur soal kronisme. Dengan sendirinya mereka pasti tak menempatkan anak, istri, suami, ipar, besan, menantu, sebagai pejabat tetapi Korupsi yg sudah jadi kejahatan luar biasa (extraordinary crime) ga bisa dihapus dengan RUU pembatasan praktik dinasti politik. Ini hanya salah satu upaya untuk memberantas korupsi, tapi paling tidak, dengan pembatasan politik dinasti, salah satu lubang terjadinya korupsi bisa diperkecil, syukur-syukur ditutup," pungkas Edy Mulyadi.
Sementara, menurut Sekjen LAKIP 45, HM Hasbi Ibrohim, yang juga saat dimintai komentarnya mengenai RUU Pembatasan Praktik Dinasti Politik sebagai UU mengatakan, "Ini bukan persoalan Dinasti melainkan sistem yang harus di Revolusi :
1. Sistem Tata Negara benar-benar sistem Presidensil murni dan konsekuen, tidak seperti sekarang "sistim parlementer" apalagi sistim presidensil melainkan 'sistim bagi kue'.
2. Sistem Hukum tidak sebagai Panglima melainkan hukum ditangan "Penguasa, Politisi, Preman" bahkan hukum cenderung di tangan media".
3. Sistem Pemilu dan Parpol yang korup selama sistemnya seperti saat ini, apapun usaha membatasi cenderung hanya eforia.
4. Sistem Ekonomi dan Budaya yang Neolib, selama itu tidak memutus mata rantai kehancuran negeri ini.
5. Sistem Nasionalisasi Sumber Daya Alam dan Re-negoisasi selama kelima Sistem ini tidak direvolusi secara simultan, dan sungguh-sungguh selama itu nggak ada gunanya merubah UU hanya karena Emosional dan Parsial dan Cenderung memanfaatkan untuk bagi-bagi uang melalui revisi UU tersebut," tuturnya.(bhc/ink) |