Beranda | Berita Utama | White Crime | Cyber Crime | EkBis | Opini | INDEX Berita
Eksekutif | Legislatif | Gaya Hidup | Selebriti | Nusantara | Internasional | Lingkungan
Politik | Pemilu | Peradilan | Perdata| Pidana | Reskrim
Pidana    
Hukuman Mati
Sebelum Januari Akan Ada Eksekusi Terpidana Mati Narkoba
Sunday 13 Oct 2013 04:25:58
 

Gedung Kejaksaan Agung RI, di Jakarta.(Foto: BeritaHUKUM.com/coy)
 
JAKARTA, Berita HUKUM - Jaksa Agung Muda Pidana Umum (Jampidum), Kejaksaan Agung (Kejagung) Mahfud Manan mengatakan bahwa, untuk sementara ini pihaknya masih melakukan program terkait kapan eksekusi mati terhadap terpidana mati narkoba didor.

Menurut Mahfud, program ini dimaksudkan karena para terpidana mati narkoba, masih melakukan upaya hukum. "Ya kita lagi memprogram, karena ternyata orang-orang ini masih tetap saja mengajukan PK, masih tetap saja mengajukan Grasi," kata Mahfud kepada BeritaHUKUM.com, Jumat (11/10) di Gedung Jampidum, Komplek Kejagung, jalan Sultan Hasanuddin, No.1 Kebayoran Baru, Jakarta Selatan.

Ditambahkan Mahfud, proses eksekusi mati memang tidak mudah, yakni segala sesuatunya harus disiapkan dengan baik dan steril.

"Nanti ya kalau kita eksekusi sementara ia mengajukan itu, jadi kita harus benar-benar steril, bahwa yang bersangkutan ini benar-benar sudah tidak mengajukan," jelas Mahfud.

Namun sebelum pulang usai absen, Mahfud memberikan informasi ancang-ancang atau isyarat, dimana sebelum bulan Januari 2014 akan ada eksekusi mati terhadap terpidana mati.

"Ya adalah, sebelum Januari," pungkas Mahfud. Dan telah diketahui ada 133 terpidana mati yang ditangani Kejaksaan RI, namun belum dieksekusi. 71 orang terkait dengan kasus psikotropika atau narkoba, 2 orang terkait dengan kasus terorisme dan 60 orang lainnya terlibat dalam kasus pembunuhan.(bhc/mdb)



 
   Berita Terkait > Hukuman Mati
 
  Predator 13 Santriwati Lolos Hukuman Mati. Kajati Jabar: Kami Pikir-pikir
  Sindikat Narkotika di Rawa Kalong, Gunung Sindur Bogor Dituntut Hukuman Mati
  AMPAD Mendukung Penuh Jaksa Agung Hukum Mati Koruptor
  DPR Pertanyakan Dasar Pemohon Soal Korupsi Saat Bencana Alam
  Amnesty International Indonesia Yakin Moratorium Hukuman Mati Dapat Terwujud
 
ads1

  Berita Utama
Roy-Tifa Versus Jokowi: Masihkah Kekuasaan Mengendalikan Hukum?

Terbukti bersalah, Nadiem dijatuhkan vonis 10 tahun penjara

Klarifikasi Tuduhan PETI, Kuasa Hukum PT Harmoni Alam Manise Beberkan Fakta

Hotman Paris Protes dan Tuding Kalapas Cipinang Diskriminasi soal Penahanan Razman Arif Nasution

 

ads2

  Berita Terkini
 
Kerusuhan pengibaran bendera bulan bintang di Hari Damai Aceh - "Masalah bendera seperti api dalam sekam"

Begini Sibuknya Polri Distribusikan Bantuan Logistik Kapolri untuk Korban Gempa di Flores

Bareskrim gerebek Five Star Denpasar, tangkap 53 orang, manajemen terlibat?

Utang Whoosh diambil alih Kemenkeu dan diklaim tak bebani APBN, CELIOS: Bakal sama saja

Respons pasien BPJS Yurizal yang meninggal dan viral dirundung nakes, Menkes: Saya merasa gagal

ads3
 
PT. Zafa Mediatama Indonesia
Kantor Redaksi
Jl. Fatmawati Raya No 47D Lt.2
Cilandak - Jakarta Selatan 12410
Telp : +62 21 7493148
+62 85100405359

info@beritahukum.com
 
Beranda | Tentang Kami | Partner | Disclaimer | Mobile
 
  Copyright 2011 @ BeritaHUKUM.com | V2