Beranda | Berita Utama | White Crime | Cyber Crime | EkBis | Opini | INDEX Berita
Eksekutif | Legislatif | Gaya Hidup | Selebriti | Nusantara | Internasional | Lingkungan
Politik | Pemilu | Peradilan | Perdata| Pidana | Reskrim
Politik    
Kapolri
Sebelum DPR Reses, Segera Tentukan Calon Kapolri
2016-06-19 22:50:09
 

Tampak Direktur Imparsial, Al Araf saat jumpa pers di Jakarta Selatan, Minggu (19/6).(Foto: BH /as)
 
JAKARTA, Berita HUKUM - Presiden Joko Widodo telah mengirim surat ke DPR RI, mengenai hal calon penganti Kapolri Jenderal Badrorin Haiti yang pesiun pada bulan Juli 2016. Presiden telah menunjuk calon tunggal Kapolri Komjen Pol Tito Karnavian.

Berdasarkan UU No.2 tahun 2002 tentang Kepolisian, pergantian Kapolri merupakan hak prerogratif Presiden.

"DPR harus segera melakukan fit and profer test calon Kapolri, sebelum masa reses DPR," ujar Direktur Imparsial, Al Araf di Jakarta Selatan, Minggu (19/6).

Al Araf melanjutkan mengacu pada UU Polri bahwa proses persetujuan memiliki waktu limitatif. Pasal 11 ayat (2) UU Polri menyatakan bahwa paling lambat 20 hari sejak DPR menerima surat dari Presiden, DPR harus memberi keputusan.

Kemudian Al Araf menyampaikan penunjukan Tito Karnavian sebagai calon tunggal oleh Presiden harus dipandang positif. Berhubung mantap Kapolda Metro Jaya tidak terseret kasus korupsi dan cepat dalam mengatasi aksi bom teroris di jalan Thamrin, Jakarta.

"Tito dinilai positif dalam rangka mempercepat proses reformasi dan perbaikan institusi Polri ke arah yang lebih profesional," kata Al Araf.

Kedepan, Al Araf berharap untuk pemilihan calon Kapolri dan TNI, tidak melalui fit and proper test. "Pemilihan calon Kapolri dan TNI menjadi hak prerogatif Presiden, jangan di politisasi," jelasnya.

Koalisi Masyarakat Sipil (KMS) terdiri dari Imparsial, Elsam, HRGW, ICW, ILR, KRHN, Mappi FH UI, YLBHI dan Lingkar Masyarakat Madani meminta kepada DPR untuk segera melakukan fit and propes test kepada calon tunggal Kapolri Komjen Pol Tito Karnavian.(bh/as)



 
   Berita Terkait > Kapolri
 
  Kapolri: Layani dan Lindungi serta Perhatikan Rasa Keadilan Masyarakat
  Kapolri Bilang 'Potong Kepala', Ditambahin Kapolda Metro: Saya 'Blender' Sekalian
  Program 100 Hari Presisi Kapolri, Prakasa Asabels Nusantara Giatkan Layanan Ambulans Gratis untuk Masyarakat
  100 Hari Kerja Kapolri Jenderal Listyo Dinilai Berperan Penting dalam Pemulihan Ekonomi Nasional
  Romo Benny Apresiasi 100 Hari Kerja Kapolri: Penyelesaian Masalah Intoleransi dengan Penegakkan Hukum
 
ads1

  Berita Utama
Perolehan Gelar Doktor Kilat Kakorlantas Polri Jadi Sorotan Akademis.?

KPK Didesak Usut Tuntas Dugaan Korupsi di BRI dan Telkom terkait Pengadaan Layanan Notifikasi Perbankan

Dirut Pengembang Emeralda Resort Dipolisikan, Diduga Tipu Konsumen hingga Rp 117 Miliar

Silmy Karim Ditetapkan Tersangka KPK dan Disebut Terima Jatah Pemerasan Urus Izin Tinggal WNA Rp 100 Juta Tiap Minggu

 

ads2

  Berita Terkini
 
Perolehan Gelar Doktor Kilat Kakorlantas Polri Jadi Sorotan Akademis.?

KPK Didesak Usut Tuntas Dugaan Korupsi di BRI dan Telkom terkait Pengadaan Layanan Notifikasi Perbankan

Dirut Pengembang Emeralda Resort Dipolisikan, Diduga Tipu Konsumen hingga Rp 117 Miliar

Iran bombardir pangkalan AS di Kuwait dan Bahrain

Nikita Mirzani apes kalah di pengadilan setelah gugatan Rp244 miliar pada Reza Gladys ditolak

ads3
 
PT. Zafa Mediatama Indonesia
Kantor Redaksi
Jl. Fatmawati Raya No 47D Lt.2
Cilandak - Jakarta Selatan 12410
Telp : +62 21 7493148
+62 85100405359

info@beritahukum.com
 
Beranda | Tentang Kami | Partner | Disclaimer | Mobile
 
  Copyright 2011 @ BeritaHUKUM.com | V2