Beranda | Berita Utama | White Crime | Cyber Crime | EkBis | Opini | INDEX Berita
Eksekutif | Legislatif | Gaya Hidup | Selebriti | Nusantara | Internasional | Lingkungan
Politik | Pemilu | Peradilan | Perdata| Pidana | Reskrim
Lingkungan    

Sebelas Tahun Lagi, Hutan Sumatera Bakal Hilang
Thursday 03 Nov 2011 00:58:51
 

Ilustrasi hutan kawasan konservasi yang rusak (Foto: Ist)
 
JAKARTA (BeritaHUKUM.com) - Salah satu Lembaga PBB, Unesco memasukkan hutan tropis Sumatera kedalam daftar situs dunia yang terancam dalam Bahaya. Hal ini ditetapkan pada 22 Juni 2011 lalu, dalam pertemuan World Heritage Comitee yang berlangsung di Paris.

Dalam pertemuan tersebut, seperti dikutip situs Global Forest Watch, Unesco menambahkan hutan hujan tropis di Sumatera dalam daftar Situs Dunia Yang Terancam dalam Bahaya (List of World Heritage in Danger).

Berdasarkan data PBB, menyebutkan pada 2000-2005, rata-rata per hari 5,1 km2 hutan Indonesia hilang atau rusak. Sehingga pada 2007, PBB meramalkan bila hal itu terus berlanjut pada 2022 nanti, berarti hutan di Sumatera akan segera punah.

Saat ini, sudah sebelas negara yang hutannya terancam. Negara tersebut, yakni Afghanistan, Belize, Afrika, Cili, Colombia, Kongo, Mesir, Ethopia, Georgia, Iran, Irak, Yerusalem, Madagascar, Nigeria, Pakistan, Philipina, Senegal, Serbia, Tanzania, Amerika Serikat, Venezuela. Sedangkan yang baru-baru ini adalah Honduras juga Indonesia.

Sebenarnya, hal tersebut bagi Indonesia bukanlah hal yang mengheboh. Pasalnya, pada 2008 lalu, Guninnes World Records pernah memberikan penghargaan kepada negeri ini sebagai perusak hutan tercepat didunia, Namun pada tahun 2010 Laporan state of word forest dan FAO meyebutkan Indonesia menempati peringkat ke-2 dari 10 negara dengan laju kerusakan tertinggi di dunia.


Seperti diketahui, hutan tropis yang memiliki luas puluhan juta hektare itu, merupakan kawasan bagi 10.000 spesis tanaman, 200 spesies mamalia dan 580 jenis burung. Namun, semuanya itu terncam punah, mengingat banyaknya perusahaan membuka hutan untuk dijadikan perkebunan sawit, pengolahan kertas, pertambangan, pebalakan liar dan sebagainya. (gfw/biz)



 
   Berita Terkait >
 
 
 
ads1

  Berita Utama
Jokowi Akhirnya Laporkan soal Tudingan Ijazah Palsu ke Polisi, 5 Inisial Terlapor Disebut

Polri Ungkap 72 Kasus Destructive Fishing, Selamatkan Kerugian Negara Rp 49 Miliar

3 Anggota Polri Ditembak Oknum TNI AD di Way Kanan Lampung, Menko Polkam Minta Pelaku Dihukum Berat

Tolak Tawaran Jadi Duta Polri, Band Sukatani Akui Lagu "Bayar Bayar Bayar" Diintimidasi

 

ads2

  Berita Terkini
 
Jokowi Akhirnya Laporkan soal Tudingan Ijazah Palsu ke Polisi, 5 Inisial Terlapor Disebut

Polri Ungkap 72 Kasus Destructive Fishing, Selamatkan Kerugian Negara Rp 49 Miliar

3 Anggota Polri Ditembak Oknum TNI AD di Way Kanan Lampung, Menko Polkam Minta Pelaku Dihukum Berat

BNNP Kaltim Gagalkan Peredaran 1,5 Kg Sabu di Samarinda dan Balikpapan

Kasus Korupsi PT BKS, Kejati Kaltim Sita Rp2,5 Milyar dari Tersangka SR

ads3
 
PT. Zafa Mediatama Indonesia
Kantor Redaksi
Jl. Fatmawati Raya No 47D Lt.2
Cilandak - Jakarta Selatan 12410
Telp : +62 21 7493148
+62 85100405359

info@beritahukum.com
 
Beranda | Tentang Kami | Partner | Disclaimer | Mobile
 
  Copyright 2011 @ BeritaHUKUM.com | V2