Beranda | Berita Utama | White Crime | Cyber Crime | EkBis | Opini | INDEX Berita
Eksekutif | Legislatif | Gaya Hidup | Selebriti | Nusantara | Internasional | Lingkungan
Politik | Pemilu | Peradilan | Perdata| Pidana | Reskrim
Nusantara    
Polri
Sebanyak 3.351 Personil Polda Metro Jaya Naik Pangkat
Tuesday 31 Dec 2013 15:22:53
 

Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Rikwanto.(Foto: BH/put)
 
JAKARTA, Berita HUKUM - Polda Metro Jaya Hari ini, Selasa (31/12) menaikan pangkat para personilnya sebanyak 3.351 naik pangkat satu tingkat lebih tinggi. Pemberian pangkat ini terdiri dari kenaikan pangkat reguler dan bentuk penghargaan.

Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Rikwanto mengatakan, kenaikan pangkat ini mulai dari Brigadir, perwira pertama (Pama) hingga perwira menengah (Pamen).

Anggota polisi yang menerima kenaikan pangkat dari Ajun Komisaris Besar Polisi (AKBP) menjadi Komisaris Besar (Kombes) sebanyak 1 orang, Komisaris Polisi (Kompol) menjadi AKBP sebanyak 46 orang, pangkat Ajun Komisaris Polisi (AKP) menjadi Komisaris Polisi (Kompol) 74 orang.

Selanjutnya dari pangkat Inspektur Polisi Satu (Iptu) naik menjadi AKP sebanyak 89 orang, pangkat Inspektur Polisi Dua (Ipda) menjadi Inspektur Polisi Satu (Iptu) sebanyak 82 orang, dan dari pangkat Ajun Inspektur Polisi Satu (Aiptu) menjadi Ipda ada 36 orang.

Di golongan brigadir, anggota berpangkat Ajun Inspektur Dua (Aipda) menjadi Aiptu ada 151 orang, pangkat Brigadir Kepala (Bripka) menjadi Aipda 361 orang, pangkat Brigadir menjadi Bripka ada 383 orang, pangkat Briptu ke Brigadir ada 1.511 orang, dan pangkat Bripda ke Briptu ada 617 orang.(bhc/put)



 
   Berita Terkait > Polri
 
  Begini Sibuknya Polri Distribusikan Bantuan Logistik Kapolri untuk Korban Gempa di Flores
  Kapolri Sebut Potensi Muncul 'Matahari Kembar' Jika Polri Tidak Dibawah Langsung Presiden
  Jimly: Presiden Prabowo Punya Wewenang Batalkan Perpol Nomor 10/2025
  Komjen Agus Andrianto Resmi Jabat Wakapolri Gantikan Komjen Gatot Eddy
  HUT Bhayangkara ke-77, Pengamat Intelijen Sebut Tiga Hal Ini Yang Nyata Dihadapi Polri
 
ads1

  Berita Utama
Kasus 'Kardus Durian' Belum Tuntas, KPK Diminta Periksa Muhaimin Iskandar

Roy-Tifa Versus Jokowi: Masihkah Kekuasaan Mengendalikan Hukum?

Terbukti bersalah, Nadiem dijatuhkan vonis 10 tahun penjara

Klarifikasi Tuduhan PETI, Kuasa Hukum PT Harmoni Alam Manise Beberkan Fakta

 

ads2

  Berita Terkini
 
Kasus 'Kardus Durian' Belum Tuntas, KPK Diminta Periksa Muhaimin Iskandar

Kerusuhan pengibaran bendera bulan bintang di Hari Damai Aceh - "Masalah bendera seperti api dalam sekam"

Begini Sibuknya Polri Distribusikan Bantuan Logistik Kapolri untuk Korban Gempa di Flores

Bareskrim gerebek Five Star Denpasar, tangkap 53 orang, manajemen terlibat?

Utang Whoosh diambil alih Kemenkeu dan diklaim tak bebani APBN, CELIOS: Bakal sama saja

ads3
 
PT. Zafa Mediatama Indonesia
Kantor Redaksi
Jl. Fatmawati Raya No 47D Lt.2
Cilandak - Jakarta Selatan 12410
Telp : +62 21 7493148
+62 85100405359

info@beritahukum.com
 
Beranda | Tentang Kami | Partner | Disclaimer | Mobile
 
  Copyright 2011 @ BeritaHUKUM.com | V2