JAKARTA, Berita HUKUM - Fakta mencengangkan soal PNS yang dinyatakan bersalah dalam kasus korupsi di Indonesia telah ditemukan Kemendagri. Data sementara yang diperoleh, ada 153 PNS mantan terpidana korupsi, tetapi semuanya tidak ditindak tegas dan dipecat!.
"Data sementara yang kita minta ada 153 PNS mantan terpidana korupsi. Data itu hanya bersifat sementara, karena keterbatasan waktu kita untuk mendatanya," kata Kapuspen Kemendagri Reydonnyzar Moeloek, di Jakarta, Selasa (6/11).
Menurut Reydonnyzar Moeloek, mereka berasal dari PNS eselon dua, tiga dan empat. Jumlah itu tersebar di seluruh Indonesia.
"Ada yang pengguna anggaran, kuasa pengguna anggaran dan unsur bendaharawan," terangnya.
Tetapi sayangnya, Reydonnyzar Moeloek enggan menyebut siapa saja identitas mereka, termasuk asal daerah masing-masing. Yang jelas, mereka saat ini masih bekerja seperti biasa, bahkan kabarnya sebagian ada yang naik pangkat layaknya mantan Sekda Bintan Azirwan yang pernah divonis bersalah namun diangkat jadi kepala dinas Kepulauan Riau.
"Kita sedang mencermatinya. Tapi data terdahulu ada 14 yang dinaikkan jabatannya, untuk yang sekarang belum ada," jelasnya.
"Mereka ada yang diberhentikan dan ada yang belum. Karena di pasal 23-24 UU No 43 tahun 1999 ada kalimat mereka bisa diberhentikan atau tidak," sambungnya.
Ke depan, Mendagri juga berjanji akan membahas regulasi lebih ketat soal pemecatan PNS. Mereka yang bersalah akan didorong supaya diberhentikan tanpa ada aturan lain yang meringankan.
"Kita sedang mengusulkan bagaimana menyikapi regulasi ini," imbuhnya
Mendagri Gamawan Fauzi juga sudah mengirim surat edaran ke seluruh daerah soal larangan PNS eks terpidana untuk mendapat jabatan baru. Aturan itu diharapkan dapat dipatuhi oleh para kepala daerah.
"Nanti kita rumuskan, kalau tidak dijalankan pasti ada langkah lebih lanjut. Pasti dievaluasi, mana yang betul-betul merespons dan tidak," tegasnya.(dbs/bhc/opn) |