JAKARTA, Berita HUKUM - Irjen Djoko Susilo selain di ganjar dengan vonis 10 tahun penjara, di dalam membacakan pertimbangan sebelum vonis Hakim dijatuhkan di pengadilan tindak pidana korupsi (Tipikor) Jakarta Selatan Selasa (3/9), Hakim juga menyebutkan total aset harta Djoko Susilo yang diduga berasal dari hasil tindak pidana korupsi.
Majelis hakim juga sempat menyebut, harta kekayaan milik Irjen Djoko Susilo yang diperoleh sejak tanggal 22 Oktober 2010-2012 sebesar Rp 42.956.516.000 dan harta pada tahun 2003-Maret 2010 kekayaan Djoko sebesar Rp 53.894.480.929,00 diduga berasal dari hasil tindak pidana korupsi.
"Kesimpulan semua harta tidak dapat di buktikan, hakim tidak sependapat dengan nota pembelaan oleh terdakwa dan pengacara terdakwa tidak dapat di terima," ujar Hakim Suhartoyo.
Sementara, terdakwa di bebaskan dari penambahan hukuman politik, dan mengenai tidak dihalangi hak konstitusinya sebagai warga negara sebagai mana tuntutan JPU dari KPK.
Dengan alasan, majelis hakim tidak akan menjatuhkan hukuman tambahan tentang hak berorganisasi karna sudah menerima hukuman pidana.
"Begitu juga, sebidang tanah di kawasan Tanjung Barat, Daerah Jaga Karsa Jakarta Selatan, atas nama Bunyani, dan terbukti di dalam persidangan telah di beli pada tahun 2001 dan belum berlaku UU TPPU 2003," ujar Majelis Hakim.
Hal-hal yang memberatkan terdakwa tidak mendukung program pemerintah dalam pemberantasan korupsi.
Sementara yang meringankan, terdakwa sopan dalam persidangan, terdakwa juga belum pernah di hukum, dan mendapat penghargaan dari negara atas pengabdianya selama ini.
Irjen Djoko Susilo. Dinyatakan bersalah sebagai mana dalam Dakwaan ke 1 Primer, pada Pasal 2. Ayat 1, pidana berdasarkan pasal 2 ayat (1) jo pasal 18 UU No 31 tahun 1999 tentang, Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU RI No 20 tahun 2001 tentang perubahan ataas UU No 31 tahun 1999 Jo pasal 55 ayat (1) ke-1 jo pasal 65 ayat (1) KUHP.
Serta tidak pidana TPPU UU NO 8 tahun 2010 Pasal 3 Undang-Undang RI Nomor Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 Jo Pasal 65 ayat (1) KUHP.
Sebagian besar harta, dan aset berharga milik Irjen Djoko Susilo disita untuk negara, dan ada sebagian lain berupa tanah dan mobil dikembalikan karena tidak terbukti merupakan hasil tindak kejahatan korupsi dan TPPU, dan dibebankan membayar uang perkara sebesar Rp 10 ribu(bhc/put) |