Beranda | Berita Utama | White Crime | Cyber Crime | EkBis | Opini | INDEX Berita
Eksekutif | Legislatif | Gaya Hidup | Selebriti | Nusantara | Internasional | Lingkungan
Politik | Pemilu | Peradilan | Perdata| Pidana | Reskrim
Nusantara    
Tenaga Kerja
Satu Dari 5 Pemuda Indonesia Tidak Bersekolah Dan Bekerja
Friday 22 Jun 2012 19:00:14
 

Ilustrasi Pendidikan (Foto: Ist)
 
JAKARTA (BeritaHUKUM.com) - Sebagian besar kaum muda Indonesia tidak bekerja maupun bersekolah, demikian laporan terbaru yang diterbitkan hari ini oleh Understanding Children’s Work (UCW) – sebuah kemitraan antara Organisasi Perburuhan Internasional (ILO), UNICEF dan Bank Dunia. Lebih dari dua pertiga orang muda memasuki pasar kerja dengan pendidikan dasar atau kurang; sementara penurunan keterlibatan kaum muda dalam ketenagakerjaan tidak sejalan dengan kemajuan dalam meningkatkan kehadiran di sekolah di atas tingkat dasar, demikian laporan tersebut.

Laporan terbaru ini, “Memahami Pekerjaan yang Dilakukan oleh Anak dan Pekerja Muda: Kondisi Indonesia”, akan secara resmi diluncurkan oleh Menteri Perencanaan Pembangunan Nasional, Prof. Dr. Armida S. Alisjahbana, SE, MA. Peluncuran ini dilakukan sejalan dengan peringatan Hari Dunia Menentang Pekerja Anak, yang menyoroti hak-hak semua anak untuk terlindungi dari pekerja anak dan segala bentuk pelanggaran hak asasi dasar manusia.

Laporan menemukan bahwa sebanyak 2,3 juta anak berusia 7 – 14 tahun terlibat dalam pekerjaan di Indonesia; dan mereka tidak dapat menikmati hak-hak dasar atas pendidikan, keselamatan fisik, perlindungan, bermain dan rekreaksi. Kebanyakan anak-anak yang bekerja ini masih bersekolah; namun, waktu yang dihabiskan di dalam kelas jauh lebih sedikit dibandingkan anak-anak yang tidak bekerja, menghambat potensi dan kesempatan belajar mereka di masa depan.

Untuk anak-anak yang putus sekolah, pekerja anak menjadi faktor pendorong utama, dengan dua pertiga anak-anak yang tidak bersekolah terlibat dalam pekerjaan, terutama untuk mendukung pendapatan keluarga yang rendah.

“Pendidikan menjadi respons penting terhadap permasalahan pekerja anak dan pekerja muda di Indonesia,” ujar Angela Kearney, Perwakilan UNICEF di Indonesia. “Apabila jumlah anak yang bekerja tidak dikurangi dan prospek mereka saat memasuki angkatan kerja tidak ditingkatkan, investasi di semua tingkatan – dari program pra-sekolah dan pelatihan kejuruan – menjadi sangat penting.”

Studi UCW juga melihat status ketenagakerjaan muda, dan menemukan bahwa satu dari lima pemuda Indonesia tidak bersekolah atau bekerja. Satu dari tiga pemuda di pasar kerja hanya memiliki pendidikan dasar atau kurang.

“Kami menyadari bahwa memulai dengan langkah yang tepat merupakan salah satu penentu keberhasilan di masa depan. Karenanya pencegahan pekerja anak menjadi penting, mengingat dampak jangka panjangnya terhadap anak-anak,” ujar Stefan Koeberle, Direktur Bank Dunia untuk Indonesia. “Kebijakan-kebijakan terkait kaum muda dapat mencegah dampak-dampak negatif dari pekerja anak, karenanya penting bagi kaum muda yang kurang beruntung untuk memiliki program pelatihan dan keterampilan hidup yang berkualitas.”

Manfaat pendidikan bagi kaum muda yang memasuki pasar kerja pun ditegaskan dalam temua-temuan studi ini – pemuda Indonesia yang hanya dapat menyelesaikan pendidikan dasar diharapkan memperoleh pendapatan 8 persen lebih besar dibandingkan rekannya yang sama sekali tidak mengenyam pendidikan, serta semakin tinggi tingkat pendidikan, semakin besar pula pendapatan yang diperoleh.

Laporan ini menyusun sejumlah rekomendasi kunci bagi para pembuat kebijakan:
Melakukan investasi guna memastikan transisi siswa dari tingkat pendidikan dasar ke menengah pertama dan semakin tingginya pendidikan menjadi penting dalam meningkatkan kemampuan kerja dan potensi pendapatan bagi kaum muda. Anak-anak harus dapat mengenyam pendidikan tanpa harus bekerja, sehingga mereka dapat memperoleh keuntungan yang maksimal dari pendidikan mereka. Hal ini memerlukan investasi dalam program pengembangan anak-anak sejak usia dini, yang mendemonstrasikan keuntungan dari belajar bagi keluarga bahkan sebelum anak-anak mencapai usia sekolah dasar.

Mekanisme perlindungan sosial harus diperkuat untuk mengurangi kertergantungan keluarga yang lebih miskin terhadap penghasilan dari pekerjaan yang dilakukan anak. Fokus yang lebih besar harus ditempatkan pada kesempatan pendidikan kedua bagi kaum muda yang telah putus sekolah dari sistem sekolah formal dan dukungan terhadap kewirausahaan muda.

Fokus harus diarahkan pada pengembangan keterampilan di antara kaum muda – dimulai dari pendidikan dasar, termasuk kesempatan belajar kedua dan pendidikan kejuruan. Perhatian khusus harus diberikan kepada perekonomian informal, yang mempekerjakan lebih dari separuh pekerja muda Indonesia. Harus ada fokus pada kebutuhan remaja perempuan dan perempuan muda; kendati ada sedikit perbedaan antara jumlah anak perempuan dan laki-laki dalam pendidikan, anak perempuan tiga kali lebih besar untuk tidak aktif (misalnya tidak bekerja maupun bersekolah). Partisipasi dalam pasar kerja di antara anak-anak perempuan adalah 17 persen lebih sedikit dibandingkan anak laki-laki. Di antara kaum muda yang bekerja, laki-laki muda dengan pendidikan premium memperoleh pendapatan yang lebih besar dibandingkan rekan perempuannya.

“Pertumbuhan ekonomi Indonesia akan sangat tergantung pada generasi muda yang berpendidikan,” tegas Peter van Rooij, Direktur ILO di Indonesia. “Saat ini sekitar 40 juta kaum muda Indonesia berusia antara 15 dan 24 mewakili sumber berharga bangsa; apabila kita melakukan investasi terhadap mereka, melalui sejumlah kegiatan pendidikan dan pelatihan, dan apabila kita mengutamakan kualitas pendidikan bagi semua anak sejak usia dini, kontribusi penting telah dilakukan untuk memastikan tercapainya hak semua orang atas pekerjaan yang layak dan memastikan masa depan Indonesia.”

Saat peluncuran, laporan ini akan dikomentari dan ditelaah para pakar di tingkat nasional, termasuk Ceppie K. Sumadilaga, Deputi Bidang Kemiskinan, ketenagakerjaan dan UKM; Hamid Muhammad, Direktur Jenderal Pendidikan Pertama, Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan; Mudji Handaya, Direktur Jenderal Pengawasan Ketenagakerjaan, Kementerian Tenaga Kerja dan Transmigrasi; dan Prof. Sri Moertiningsih Adiotomo, Kepala Program Pasca Sarjana Lembaga Demografi, Universtas Indonesia.

Mereka akan memberikan kajian terhadap temuan-temuan laporan ini dan menelaah bagaimana rekomendasi-rekomendasi kunci tersebut terkait dengan peraturan dan program Pemerintah yang ada serta rekomendasi kebijakan yang dapat dikembangkan selanjutnya. Menindaklanjuti peluncuran ini, diskusi lanjutan akan digelar untuk membahas mengenai rekomendasi kebijakan selanjutnya, yang melibatkan kementerian dan lembaga terkait. (bhc/rls/rat)



 
   Berita Terkait > Tenaga Kerja
 
  Hadir untuk Atasi Masalah Ketenagakerjaan, KAPTEN INDONESIA Dideklarasikan
  KAPTEN INDONESIA Siap Wujudkan SDM Unggul Bertaraf Internasional
  Membuka 10 Juta Lapangan Kerja Versus Angkat PNS Baru
  Kementerian Ketenagakerjaan Launching Permenaker No 5 Tahun 2018
  Nasib Pekerja MediaAxis Berharap pada Putusan Hakim
 
ads1

  Berita Utama
Jokowi Akhirnya Laporkan soal Tudingan Ijazah Palsu ke Polisi, 5 Inisial Terlapor Disebut

Polri Ungkap 72 Kasus Destructive Fishing, Selamatkan Kerugian Negara Rp 49 Miliar

3 Anggota Polri Ditembak Oknum TNI AD di Way Kanan Lampung, Menko Polkam Minta Pelaku Dihukum Berat

Tolak Tawaran Jadi Duta Polri, Band Sukatani Akui Lagu "Bayar Bayar Bayar" Diintimidasi

 

ads2

  Berita Terkini
 
Jokowi Akhirnya Laporkan soal Tudingan Ijazah Palsu ke Polisi, 5 Inisial Terlapor Disebut

Polri Ungkap 72 Kasus Destructive Fishing, Selamatkan Kerugian Negara Rp 49 Miliar

3 Anggota Polri Ditembak Oknum TNI AD di Way Kanan Lampung, Menko Polkam Minta Pelaku Dihukum Berat

BNNP Kaltim Gagalkan Peredaran 1,5 Kg Sabu di Samarinda dan Balikpapan

Kasus Korupsi PT BKS, Kejati Kaltim Sita Rp2,5 Milyar dari Tersangka SR

ads3
 
PT. Zafa Mediatama Indonesia
Kantor Redaksi
Jl. Fatmawati Raya No 47D Lt.2
Cilandak - Jakarta Selatan 12410
Telp : +62 21 7493148
+62 85100405359

info@beritahukum.com
 
Beranda | Tentang Kami | Partner | Disclaimer | Mobile
 
  Copyright 2011 @ BeritaHUKUM.com | V2