Beranda | Berita Utama | White Crime | Cyber Crime | EkBis | Opini | INDEX Berita
Eksekutif | Legislatif | Gaya Hidup | Selebriti | Nusantara | Internasional | Lingkungan
Politik | Pemilu | Peradilan | Perdata| Pidana | Reskrim
Kriminal    
Narkoba
Satres Narkoba Polres Jakarta Pusat Gagalkan Peredaran Sabu Seberat 310 Kg
2021-05-12 03:24:02
 

Kapolda Metro Jaya Irjen Pol Fadil Imran, didampingi Kabid Humas, Dirresnarkoba PMJ dan Kapolres Metro Jakarta Pusat saat memimpin konferensi pers pengungkapan kasus peredaran gelap narkotika jenis sabu seberat 310 Kg.(Foto: Istimewa)
 
JAKARTA, Berita HUKUM - Satres Narkoba Polres Jakarta Pusat berhasil membongkar peredaran gelap narkotika jenis sabu jaringan Internasional, di salah satu hotel, Jalan KS Tubun, Petamburan, Jakarta Pusat.

Peredaran sabu itu terbongkar ketika petugas mencurigai sebuah kendaraan roda empat atau mobil Gran Max diduga membawa narkotika.

"Yang sangat mengejutkan adalah ketika kendaraan ini digeledah ditemukan barang bukti narkoba yang jumlahnya cukup fantastis sebanyak 310 kg narkotika jenis Sabu," kata Kapolda Metro Jaya Irjen Pol Fadil Imran saat memimpin konferensi, di Hotel N1, Petamburan, Jakarta Pusat, Selasa (11/5).

Awalnya, polisi menerima informasi yang menyebutkan akan ada pengiriman paket narkoba dengan menggunakan minibus. Berangkat dari informasi itu, polisi melakukan penyelidikan dan kemudian mengikuti pergerakan mobil Gran Max bernopol B 9418 CCD.

Ketika dibuntuti, mobil Grand Max sempat mengarah ke Gunung Sindur, Bogor Jawa Barat. Sampai akhirnya pada Sabtu (8/5), sekitar pukul 22.00 WIB, polisi menangkap 2 pria, NR dan HK, yang berada di dalam mobil tersebut.

"Keduanya berdomisili di Jakarta," ungkap Fadil.

Kepada penyidik, kedua tersangka mengaku membawa sabu dari Aceh ke Jakarta. Mereka mengaku diperintah D alias Papi.

Lanjut Fadil mengatakan, diduga sumber narkoba yang beredar di Kampung Ambon dan beberapa tempat di wilayah Jakarta disuplai oleh jaringan tersebut.

"Mudah-mudahan dengan tertangkapnya jaringan Iran-Nigeria dan kelompoknya di Indonesia, beberapa lokasi yang digunakan untuk transaksi narkoba, seperti kampung Ambon dan lokasi lainnya, bisa kita kendalikan dan tuntaskan," imbuhnya.

Atas perbuatannya, kedua tersangka dijerat dengan Pasal 115 Ayat 2 subsider Pasal 114 Ayat 2 subsider lebih Pasal 112 Ayat 2 Juncto Pasal 132 Ayat 1 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Mereka terancam hukuman maksimal 20 tahun penjara atau pidana mati.(sr/bh/amp)



 
   Berita Terkait > Narkoba
 
  BNNP Kaltim Gagalkan Peredaran 1,5 Kg Sabu di Samarinda dan Balikpapan
  2 Pekan Tim Hyena Polresta Samarinda Menangkap 10 Tersangka dengan 2,5 Kg Sabu
  Nelayan Batam Minta Ganti Rugi Sebesar Rp 686,7 Miliar kepada Pemilik dan Nahkoda Kapal MT Arman 114 atas Perkara Pencemaran Laut
  5 Oknum Anggota Polri Ditangkap di Depok, Diduga Konsumsi Sabu
  Kepala BNN Ingatkan Pekerja Migran Indonesia Soal Bahaya Peredaran Narkotika
 
ads1

  Berita Utama
Kejari Magetan Tahan Ketua DPRD Dkk Dugaan Korupsi Rp 242 M Dana Hibah

Kejagung Tangkap dan Tetapkan Ketua Ombudsman Hery Susanto sebagai Tersangka Dugaan Korupsi Tata Kelola Nikel

Komisi III DPR Beri Penghargaan Upaya Kapolres Metro Bekasi Redam Konflik hingga Warga dan Pengembang Damai

PUSPOM TNI Sebut 4 Oknum Anggota BAIS, Terduga Pelaku Penyiraman Aktivis KontraS Andrie Yunus

 

ads2

  Berita Terkini
 
Kejari Magetan Tahan Ketua DPRD Dkk Dugaan Korupsi Rp 242 M Dana Hibah

Kejagung Tangkap dan Tetapkan Ketua Ombudsman Hery Susanto sebagai Tersangka Dugaan Korupsi Tata Kelola Nikel

Komisi III DPR Beri Penghargaan Upaya Kapolres Metro Bekasi Redam Konflik hingga Warga dan Pengembang Damai

PUSPOM TNI Sebut 4 Oknum Anggota BAIS, Terduga Pelaku Penyiraman Aktivis KontraS Andrie Yunus

Diduga Peras Tersangka hingga Rp 375 Juta, Direktur Resnarkoba Polda NTT Dicopot

ads3
 
PT. Zafa Mediatama Indonesia
Kantor Redaksi
Jl. Fatmawati Raya No 47D Lt.2
Cilandak - Jakarta Selatan 12410
Telp : +62 21 7493148
+62 85100405359

info@beritahukum.com
 
Beranda | Tentang Kami | Partner | Disclaimer | Mobile
 
  Copyright 2011 @ BeritaHUKUM.com | V2