Beranda | Berita Utama | White Crime | Cyber Crime | EkBis | Opini | INDEX Berita
Eksekutif | Legislatif | Gaya Hidup | Selebriti | Nusantara | Internasional | Lingkungan
Politik | Pemilu | Peradilan | Perdata| Pidana | Reskrim
Nusantara    
Razia
Satpol PP Razia Lapak Penambal Ban
Thursday 12 Jan 2012 17:53:17
 

Seorang petugas polisi lalu lintah memperlihatkan paku yang berhasil diamankan dari jalan (Foto: Ist)
 
*Di sekitar tempat usahanya kerap ditemukan banyaknya ranjau paku

JAKARTA (BeritaHUKUM.com) – Menyusul maraknya keluhan masyarakat mengenai keberadaan ranjau paku di sejumlah ruas jalan utama di ibu kota, Satpol PP Jakarta Selatan langsung meresponnya dengan merazia keberadaan para penambal ban yang terindikasi bekerja sama dengan penebar ranjau paku. Dalam razia itu, petugas berhasil menyita sebanyak enam unit kompresor udara.

Kompresor itu dari hasil operasi di Jalan Kapten Tendean, Jalan Dr Satrio depan Hotel JW Marriot, Jalan Senopati, Jalan Gatot Subroto depan Hero, Jalan Medika Permata Hijau, Jalan Panglima Polim dan Jalan HR Rasuna Said. Di ruas jalan tersebut, petugas satpol PP kerap menemukan ranjau paku yang sengaja ditebar pihak tak bertanggung jawab.

"Memang tidak ada bukti konkrit jika mereka menerbar paku, tapi banyak ranjau paku di kawasan itu sudah cukup mengindikasinya ke arah itu. Atasa dasar ini, kami amankan alat kompresor udara tersebut," kata Kasatpol PP Pemkot Jakarta Selatan, Sulistiarto kepada wartawan Kamis (12/1).

Menurut dia, selain terindikasi menebar ranjau paku, para penambal ban membuka usaha bukan tersebut bukan pada tempat peruntukkannya. Sebagian besar mereka, membuka lapak di lokasi fasilitas umum. "Mereka membuka lapak di atas lokasi fasilitas umum. Hal ini melanggar Perda Ketertiban Umum, makanya kami tertibkan," jelasnya.

Razia ini dilaksanakan, menyusul banyaknya keluhan yang disampaikan warga kepada pihaknya. Kompresor udara yang berhasil disita ini, langsung dikirim ke Gudang Satpol PP DKI Jakarta di Cakung, Jakart Timur. "Jadi, kami amankan kompresornya, sehingga mereka tidak kembali membuka lapak. Otomatis, tidak akan ada lagi niat menebar paku di jalan," ungkap Sulistiarto.(bjc/irw)



 
   Berita Terkait > Razia
 
  Operasi Patuh 2022 Resmi Digelar, 8 Jenis Pelanggaran Lalu Lintas Ini Prioritas Ditindak
  Operasi Lilin Jaya 2021 Mulai Berlaku Hingga 2 Januari 2022
  Operasi Zebra Jaya 2021 Kedepankan Edukasi Pelanggar
  Dirlantas Polda Metro: Tilang GaGe Diberlakukan Mulai Besok 1 September
  Operasi Zebra Polda Metro Jaya Gelar Aksi Simpatik, Bagikan Beras dan Masker di 5 Gerbang Tol
 
ads1

  Berita Utama
Kejagung Tangkap dan Tetapkan Ketua Ombudsman Hery Susanto sebagai Tersangka Dugaan Korupsi Tata Kelola Nikel

Komisi III DPR Beri Penghargaan Upaya Kapolres Metro Bekasi Redam Konflik hingga Warga dan Pengembang Damai

PUSPOM TNI Sebut 4 Oknum Anggota BAIS, Terduga Pelaku Penyiraman Aktivis KontraS Andrie Yunus

Diduga Peras Tersangka hingga Rp 375 Juta, Direktur Resnarkoba Polda NTT Dicopot

 

ads2

  Berita Terkini
 
Kejagung Tangkap dan Tetapkan Ketua Ombudsman Hery Susanto sebagai Tersangka Dugaan Korupsi Tata Kelola Nikel

Komisi III DPR Beri Penghargaan Upaya Kapolres Metro Bekasi Redam Konflik hingga Warga dan Pengembang Damai

PUSPOM TNI Sebut 4 Oknum Anggota BAIS, Terduga Pelaku Penyiraman Aktivis KontraS Andrie Yunus

Diduga Peras Tersangka hingga Rp 375 Juta, Direktur Resnarkoba Polda NTT Dicopot

Presiden hingga DPR Minta Polri Usut Tuntas Kasus Penyiraman Air Keras terhadap Aktivis KontraS Andrie Yunus

ads3
 
PT. Zafa Mediatama Indonesia
Kantor Redaksi
Jl. Fatmawati Raya No 47D Lt.2
Cilandak - Jakarta Selatan 12410
Telp : +62 21 7493148
+62 85100405359

info@beritahukum.com
 
Beranda | Tentang Kami | Partner | Disclaimer | Mobile
 
  Copyright 2011 @ BeritaHUKUM.com | V2